Kewenangan Pemberantasan Korupsi: Aturan dan Fakta Dewan Pengawas dalam Penguatan Kinerja Komisi

  • Karman Jaya UNIVERSITAS HASANUDDIN
    (ID)
  • Muhammad Syukri Akub
  • Hamzah Halim

Abstract

Penguatan Kinerja Komisi Pemberantasan memang sangat diperlukan mengingat korupsi adalah tindak pidana yang mengancam kemajuan Negara,Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi setelah adanya Dewan Pengawas dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Kualitatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dengan konsep dan ruang lingkup dari permasalahan yang berkaitan dengan isu-isu, data/ informasi fakta dan peristiwa-peristiwa. Hasil penelitianini menunjukkan bahwa kesimpulan awal, Keberadaan dewan pengawas sebagai sesuatu yang baru dalam tubuh KPK terlalu superbody yang diantaranya dimuat dalam Pasal 37 dan Pasal 47 Kewenangansehingga menyentuh Pro justicia sehingga mengganggu sifat pelaksanaan tugas KPK yang bersifat independent apalagi Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan yang lebih besar dari pimpinan KPK serta Dewan Pengawas tidak takluk kode etik,bebas bertemu dengan seseorang dan tidak taklut kepada peraturan KPK di sinilah terjadi potensi penyalahgunaan jabatan sehingga keseimbangan atau Check and balance tidak tercapai sehingga muncul dalam tubuh KPK yang ujungnya tidak menciptakan Penguatan Kinerja dalam tubuh KPK

References

Danang Pambudhi,Tinjauan Ketatanegaraan Dewan Pengawas,Fakultas Hukum Universitas padjadjaran :Media dan Informasi PLEADS.

Gunawan A. Tauda, Kedudukan Komisi Negara Independen dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Pranata Hukum Vol. 6, No. 2,2011.

https://www.google.co.id/amp/s/www.jogloabang.com/pustaka/uu-19-2019-perubahan-kedua-uu-30-2002-kpk%3famp diakses pada tanggal 20 November 2020.

https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/UU-Nomor-19-Tahun-2019.pdf diakses pada tanggal 20 November 2020.

Ismail, “FungsiPenyidik KPK dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang No.30 Tahun 2002”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, vol.01 No.02,2013.

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sinar Grafika.2019.

M. Rosseno Aji. 2019 LSI: KPK Lembaga Paling Dipercaya, Disusul Presiden dan Polisi. https://nasional.tempo.co/read/1241754/lsi-kpk-lembaga-paling-dipercaya-disusul-presiden-dan-polisi/full&view.

Mahfud MD, Pergulatan Politik Hukum Di Indonesia. Gama Media, Yogyakarta.1999.

Mei Susanto,Hak Angket DPR,KPK dan Pemberantasan Korupsi,Volume 4 Nomor 2,Desember 2018.

Mukti Fajar, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,Cetakan IV,Yogyakrata,Pustaka Pelajar.

Ni’matul Huda dan Iman Nasef. Penataan Demokrasi dan pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Kencana, Jakarta.2017.

Nurfaika Ishak, “Politik Hukum Pengaturan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesuia Tahun 1945”, Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Volume 5 No.2, Desember 2016.

Oly Viana Agustine, Politik hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan ,Vol 16 No 2 Tahun 2019,Pusat Penelitian Mahkamah Konstitusi.

Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara.2002. Paradoksal Konflik dan Otonomi Daerah,Sketsa Bayang-Bayang Konflik dalam Prospek Masa Depan Otonomi Daerah, Sinar Mulia, Jakarta.

Ujang Charda S.., “Potensi Penyalahgunaan Kewenangan oleh Pejabat Administrasi Negara dalam Pengambilan dan Pelaksanaan Kebijakan Publik”, Jurnal Wawasan Hukum, vol.27 No.02,2012.

Published
2021-06-26
How to Cite
Jaya, K., Syukri Akub, M., & Halim, H. (2021). Kewenangan Pemberantasan Korupsi: Aturan dan Fakta Dewan Pengawas dalam Penguatan Kinerja Komisi. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(1), 18-28. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i1.18282
Section
Artikel
Abstract viewed = 344 times