Kendala yang Dihadapi oleh Institusi Penerima Wajib Lapor dalam Pelaksanaan Kewenangan Rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika
Abstract
Pelaksanaan program wajib lapor di institusi penerima wajib lapor (IPWL) sendiri dilakukan sebagai upaya memberantas penyalahgunaan narkotika posisi yang strategis berada ditengah masyarakat menjadikan IPWL sebagai penjangkau dalam upaya mengentaskan masyarakat dari bahaya narkotika Hambatan/kendala menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah halangan; rintangan, dalam hal ini halangan yang menghambat pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Hambatan pada umumnya dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal mengacu pada kendala apa saja yang berasal dari lingkungan institusi tersebut seperti BNNK Serdang Bedagai, sedangkan hambatan eksternal mengacu pada kendala yang berasal dari luar institusi tersebut atau faktor sosial dimasyarakat biasanya terkait dengan kesadaran pecandu narkotika atau korban penyalahguna narkotika untuk melaporkan dirinya ke BNNK Serdang Bedagai atau Intitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Hambatan internal dalam melaksanakan rehabilitasi, adalah kurangya sumber daya manusia dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di karenakan yang berhak menambah sumber daya manusia adalah institusi tersebut walaupun sudah diberikan berbagai pelatihan oleh BNNK Serdang Bedagai sedangkan Hambatan eksternal dalam pelaksanaan rehabilitasi adalah masih ada sebagian dari masyarakat kita masih berpedoman pada acuan yang lama yaitu pengguna narkotika di masukan kedalam Lembaga Permasyarakat tidak direhabilitasi, yang juga masih belum mengetahui adanya gerakan rehabilitasi bagi 100.000 pengguna narkotika yang jika melaporkan tidak akan dikenakan proses hukum dan juga tidak terlepas juga faktor korban itu sendiri untuk segera pulih dari dalam dirinya dan juga ingin segera terbebas dari segala macam obat-obatan yang dikonsumsinya.
References
Ahmad Shobirin, Social Rehabilitation For Narcotics Victims Through Rehabilitation Institutions, Jurnal Analis Kebijakan, Vol. 1 Nomor.2 Tahun 2017.
Ateng Syafrudin, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab”, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000
BNN, Jurnal Data Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahguna dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2014 Edisi Tahun 2015, h. 11
Bahan Materi Pengukuhan kader anti narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2013
Bahan Materi Pengukuhan kader anti narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2013
Marpaung, Leden, 2012, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinargrarika, Jakarta.
Marpaung, Leden, Institusi Penerima Wajib Lapor melakukan rangkaian pengobatan dan/atau perawatan guna
Moeljatno, 1982, Azas-azas Hukum Pidana.
Prasetyo Teguh dan Halim Barkatullah Abdul Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi (Pustaka Belajar : Yogyakarta,2005) h. 88
Prof. Dr. Ediwarman, S.H, M.Hum, Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi, Genta Publishing : Yogyakarta 2014.
Soekanto, Soerjono,1983, Penegakkan Hukum, Bina Cipta, Bandung
Syamsuddin, Aziz, Tindak Pidana Khusus, Cetakan ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Tatas Nur Arifin, Implementasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai upaya non penal badan narkotika nasional, Brawijaya Law Jurnal tahun 2013.
www.kompasiana.com/lannang/54f76a07a3331189338b47e2/ipwl-instansi-penerima-wajib-lapor diakses pada tanggal : 11 Juni 2020 22:53 WIB
www.owntalk.co.id/2020/11/23/komponen-sistem-hukum-menurut-lawrence-m-friedman Struktur 20 hukum yaitu kerangka bentuk,berada dalam batas batasnya Struktur hukum berdasarkan UU ,Badan Pelaksana Pidana (Lapas). diakses pada Tanggal 21 Desember 2020 Pukul 21:21 WIB.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.