Penanganan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang Tersimpan dalam Waktu Lama di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

  • Anugrah SH Universitas Hasanuddin
    (ID)
  • Muhammad Basri
  • Hijrah Adhyanti Mirzana

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Kewenangan Rupbasan dalam mengelola benda sitaan dan untuk mengetahui pertanggungjawaban Rupbasan terhadap benda sitaan yang tersimpan dalam waktu yang lama. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian empiris. Bahwa kewenangan Rupbasan dalam mengelola benda sitaan yaitu sebagai tempat penyimpanan segala macam benda sitaan negara maupun barang rampasan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pertanggungjawaban Rupbasan terhadap benda sitaan yang tersimpan dalam waktu yang lama yakni melakukan proses pengelolaan fisik dan administrasi benda sitaan maupun barang rampasan negara yang meliputi: (1)penerimaan; (2)registrasi; (3)pengklasifikasian dan penempatan; (4)penyimpanan; (5)pengamanan; (6)pemeliharaan; (7)penyelamatan; (8)penggunaan basan; (9)pemutasian; (10)penghapusan; (11)pengeluaran; (12)pelaporan.

References

Abdul Karim, Wawancara, Rumah Penyimpanan Kelas I Makassar, Makassar, 06 November 2020.

Achmad Ali, 2015, Menguak Tabir Hukum, Prenadamedia Grup, Jakarta,

Andi Sofyan dan Abd. Asis, 2014, Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar, Prenadamedia Group, Jakarta,

Eva Achjani Zulfa, Anugerah Rizki Akbari, dan Zakki Ikhsan Samad, 2017, Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Permasyarakatan, PT RajaGrafindo Persada, Depok,

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana; Normatif, Teoritis , Praktik dan Permasalahannya, PT. Alumni, Bandung,

M. Syukri Akub dan Baharuddin Badaru, 2012, Wawasan Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta,

Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, Nomor KEP/259/A/ JA/2011, Nomor KEPB-01/01-55/11/2011, Nomor M.HH-10.MH.03.02 Tahun 2011, Nomor 199/KMA/SKB/XII/2011, Nomor 219/PMK.04/2011 tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Rosdiana HR, S.H., M.H., Wawancara, Kejaksaan Negeri Makassar, Makassar, 09 November 2020.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Zaky Aulia Rahman, Status Barang Bukti dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Spirit Pro Patria, Volume IV Nomor 2, September 2018

Published
2021-06-30
How to Cite
SH, A., Basri, M., & Adhyanti Mirzana, H. (2021). Penanganan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang Tersimpan dalam Waktu Lama di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(1), 130-145. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i1.18498
Section
Artikel
Abstract viewed = 262 times