Politik Hukum Pemberantasan Kerusakan Hutan dalam Menangani Kebakaran Hutan

  • Suarni. S Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
    (ID)
  • A.M. Yunus Wahid Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
    (ID)
  • Anshori Ilyas Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
    (ID)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana politik hukum pemberantasan kerusakan hutan dapat menangani kebakaran hutan, tujuan penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder diolah dan dianalisis menggunakan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kebakaran hutan mulai pelaksanaan peraturan sampai pada penegakan hukumnya belum maksimal yang dipengaruhi oleh penanganan kebakaran yang lambang, kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, lemahnya penegakan hukum, dan lebih mengutamakan upaya represif dalam mengendalikan kebakaran hutan. Adapun upaya kebijakan hukum pemerintah dalam menanagani kebakaran hutan yaitu upaya pencegahan membuat peta rawan kebakaran dan memudahkan akses ke daerah yang rawan kebakaran, upaya pemadaman, upaya pasca kebakaran meliputi evaluasi, identifikiasi, rehabilitasi dan penegakan hukum, termuatnya larangan dan pengenaan sanksi dalam peraturan perundang-undangan, instruksi presiden dalam melibatkan semua lembaga negara, Pendekatan UU Tipikor dan pelibatan KPK dalam menangani kebakaran hutan, penggunakaan strict liability, pemberian insentif bagi perusahaan atau masyarakat yang tidak melakukan pembakaran hutan, dan perbankan hijau berupa sanski kepada pembakar hutan dengan tidak memberikan atau mengurangi kredit perusahaan.

Author Biography

Suarni. S, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
-

References

A.M. Yunus Wahid,Pengantar Hukum Lingkungan, (Jakarta Timur: Prenadamedia Group, 2018).

Abdul Manan, Dinamika Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta Timur: Kencana, 2018).

ACCH (Anti Corruption Clearing House), 2016, Penindakan Pelaku Pembakaran Hutan dengan Pendekatan UU Korupsi.

https://acch.kpk.go.id/id/artikel/riset-publik/penindakan-pelaku-pembakaran-hutan-dengan-pendekatan-uu-korupsi. diakses pada hari Rabu tanggal 06 januari 2021 pada pukul 15.29 Wita.

Atikah Ishmah Winahyu, WALHI :Potensi Kebakaran Hutan Masih Hantui Indonesia, https://mediaindonesia.com/read/detail/323778-walhi-potensi-kebakaran-hutan-masih-hantui-indonesia. diakses pada tanggal 24 September 2020 pada pukul 18.56

Budi Wardhana, Deputi Perencanaan dan Kerjasama Badan Restorasi Gambut (BRG) dalam https://bisnis.tempo.co/read/1235545/kerugian-ekonomi-akibat-kebakaran-hutan-capai-ratusan-triliun. diakses pada tanggal 24 mei 2020 pada pukul 10.54 Wita.

Herman Hidayat, Politik Lingkungan Pengelolaan Hutan Masa Orde Baru dan Orde Reformasi, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008).

https://www.liputan6.com/news/read/4018853/headline-langkah-pemerintah-usai-kasasi-karhutla-kandas-pk-atau-patuhi-putusan. Diakses pada tanggal 19 september 2020 pada pukul 21.29 Wita.

Iman Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum. (Ed.1. Cet.8. Depok: Rajawali Pers, 2012).

Joko Tri Haryanto, Insentif Mencegah Pembakaran Hutan, https://kemenkeu.go.id/media/4355/insentif-mencegah-pembakaran-hutan.pdf. diakses pada hari Rabu 06 januari 2021 pada pukul 16.02 Wita.

Kompas, 2015, Asap dan Kejahatan Korporasi. https://nasional.kompas.com/read/2015/11/14/17022091/Asap.dan.Kejahatan.Korporasi?page=all. Diakses pada tanggal 19 September 2020 pada pukul 14.53 Wita.

M Nurul Fajri, Penindakan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan Pendekatan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal KPK. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/download/124/22/. Diakses pada tanggal 07 januari 2021 pada pukul 15.18 Wita.

Marketer, 2011, Praktik Green Banking, https://www.marketeers.com/praktik-green-banking-i/. diakses pada hari rabu tanggal 06 januari 2021 pada pukul 17.35 Wita.

Muhammad Akib, Politik Hukum Lingkungan: Dinamika dan Refleksinua dalam Produk Hukum Otonomi Daerah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2006).

Muhammad Erwin, Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup,(Cet.3. Bandung: PT Refika Aditama, 2011).

Nicholas F. Maramis, Tanggung Jawab Perbankan dalam Penegakan Green Banking Mengenai Kebijakan Kredit, jurnal Vol.XXI”03, 2013. https://media.neliti.com/media/publications/878-ID-tanggung-jawab-perbankan-dalam-penegakan-green-banking-mengenai-kebijakan-kredit.pdf. diakses pada hari Rabu tanggal 07 januari 2021 pada pukul 14.37 Wita.

Nurfaika Ishak, “Politik Hukum Pengaturan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesuia Tahun 1945”, Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Volume 5 No.2, Desember 2016.

Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup, Rekapitulasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan (Ha) Per Provinsi di Indonesia Tahun 2015-2020.

Sukandi Husin, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, (Ed. 1, Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

Sutia Fadli, T. et.al, “Tanggung Jawab Negara Terhadap Kebakaran Hutan di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Internasional”, Jurnal Fakultas Hukum Malikussalaeh, Vo.7 (2) 2019.

Suyanto, dkk, Kebakaran di Lahan Rawa/Gambut di Sumatera Masalah dan Solusi, Cifor.

Tempo, 90 persen Lahan Sengaja dibakar, https://majalah.tempo.co/read/wawancara/158421/90-persen-lahan-sengaja-dibakar. diakses pada tanggal 5 juli 2020 pada pukul 17.16 Wita.

Published
2021-12-05
How to Cite
S, S., Wahid, A. Y., & Ilyas, A. (2021). Politik Hukum Pemberantasan Kerusakan Hutan dalam Menangani Kebakaran Hutan. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(2), 19-36. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i2.18509
Section
Artikel
Abstract viewed = 576 times