Wasiat dan Hutang dalam Warisan
Abstract
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup hidup manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Wasiat adalah pemberian seseorang pewaris kepada orang lain selain ahli waris baik materi maupun non materi, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Sedangkan wasiat wajibah merupakan kebijakan penguasa yang bersifat memaksa untuk memberikan wasiat kepada orang tertentu, pada waktu tertentu. Wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukkan kepada ahli waris kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan, karena adanya halangan syaraReferences
Ad-Dimasyqi, Syaikh al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman, Fiqh Empat Mazhab, Cet. II; Bandung: Hasyimi, 2004.
Elimartati, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Batusangkar: STAIN Batusangkar Press, 2010.
Hasan, M. Ali, Hukum Waris Dalam Islam, Cet. VI; Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1996.
Karim, Helmi, Fiqh Muamalah, Cet. III; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Pasaribu, Chairuman, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1994.
Rahman, Fathur, Ilmu Waris, Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1979.
RI, Departemen Pendidikan, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Saebani, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2011.
Sudarsono, Sepuluh Aspek Agama Islam, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1994.
Shomad, Abdul, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Suparman, Fiqh Mawaris (Hukum Kewarisan Islam), Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997.
Suparman, Eman, Hukum Waris Indonesia, Bandung: PT. Rineka Aditama, 2005.
Syarifuddin, Abu Humaid Arif, Al-Manhaj, Surakarta: Yayasan Lajnah Istiqamah, 2005.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.