Pidana Mati Terhadap Pelaku Kejahatan Berat dan Menyengsarakan

  • Iin Mutmainnah
    (ID)

Abstract

Hukum Islam di bidang kepidanaan dapat didiskusikan dan dijalin dalam hukum pidana Indonesia, sepanjang sesuai dengan dasar filosofis Pancasila. Penggunaan istilah pidana itu sendiri diartikan sebagai sanksi pidana. Untuk pengertian yang sama, sering juga digunakan istilah-istilah yang lain, yaitu hukuman, penghukuman, pemidanaan, penjatuhan hukuman, pemberian pidana, dan hukuman pidana. Dalam hukum Islam, hukuman mati dikenal istilah jinayat yang berkenaan hukuman mati dimana para imam mazhab sepakat bahwa seorang yang membunuh orang Islam yang sama-sama merdeka, dan yang dibunuh itu bukan anaknya, dengan cara sengaja, maka ia wajib menerima balasan bunuh pula. Pemberian hukuman mati adalah untuk menjaga jiwa dan kelangsungan hidup

References

Ahmad, Amrullah (et.al).Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Cet: I;Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Ali, Mahrus.Dasar-Dasar Hukum Pidana. Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Sabiq, Sayiid.Fiqh Sunnah Jilid III. Beirut: Dar al-Fikr, t.th.

Kurniati.Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam; Suatu Analisis Komparatif antara HAM Dalam Islam dengan HAM Konsep Barat. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2011.

Attamimi, Umar.Lembaga Maaf Dalam Hukum Islam. Cet. I; Yogyakarta: Aynat Publishing, 2010.

H. Minhajuddin. Sistematika Filsafat Hukum Islam. Cet. I; Ujung Pandang: Yayasan Ahkam, 1996.

Departemen Agama R.I.Al-Qur’an dan Terjemahnya. Semarang: Toha Putra, 2004.

Hanafi, Ahmad.Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Cet. III; Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1986.

Asse, H. Ambo. Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Nabi SAW. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2012.

al-Dimasyqi,Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman.Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-Aimmah. Terj. ‘Abdullah Zaki Alkaf. Fiqh Empat Mazhab. Cet. II; Bandung: Hasyimi, 2004.

Published
2015-12-15
How to Cite
Mutmainnah, I. (2015). Pidana Mati Terhadap Pelaku Kejahatan Berat dan Menyengsarakan. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 2(2), 209-221. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v2i2.2643
Section
Volume 2 Nomor 2 Desember 2015
Abstract viewed = 647 times