Posisi Gender dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Sejarah peradaban manusia banyak didominasi oleh kaum laki-laki, sehingga laki-laki mendominasi semua peran di masyarakat sepanjang sejarah, kecuali dalam masyarakat yang matriarkal yang jumlahnya sangat sedikit. Jadi, sejak awal sudah terjadi ketidaksetaraan gender yang menempatkan perempuan pada wilayah yang marginal. Peran-peran yang dimainkan kaum perempuan hanyalah peran-peran di sekitar rumah tangga. Sementara itu, kaum laki-laki dapat menguasai semua peran penting di tengah-tengah masyarakat. Secara etimologis gender berasal dari kata gender yang berarti jenis kelamin Tetapi Gender merupakan perbedaan jenis kelamin yang bukan disebabkan oleh perbedaan biologis dan bukan kodrat Tuhan, melainkan diciptakan baik oleh laki-laki maupun perempuan melalui proses sosial budaya yang panjang. Perbedaan perilaku antara pria dan wanita, selain disebabkan oleh faktor biologis sebagian besar justru terbentuk melalu proses sosial dan cultural. Pada dasarnya, Islam memberikan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan. Terbuka kesempatan bagi perempuan untuk meniti karir sebagaimana laki-laki juga diberi kebebasan untuk mengembangkan diri. Dalam Islam kaum perempuan diperkenankan untuk bekerja, mengembangkan seluas-luasnya segala keahlian yang dimiliki. Prinsip keadilan sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Keadilan yang diberikan Islam berupa kesetaraan dan kesederajatan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban kepada kaum laki-laki dan kaum perempuan disesuaikan dengan tanggung jawabnya masing-masingReferences
Al-Qurthubi, al-Jami`, Juz XIV, 179. Burhan al-Din Abi al-Hasan Ibrahim bin Umar Al-Biqa`i, Nadhm al-Dhurar Fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar, Juz VI, Beirut: Dar al- Kutub al-Ilmiyyah, 1995 M/1415 H
Faqih, Mansour Analisis gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996
Faqih, Mansour Gender Sebagai Alat Analisis Sosial, Edisi 4 November 1996
Jhon M. Echol, dan Hasan Shadily, Kamus Besar Inggris-Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996
Mufidah Ch, Paradigma Gender, Malang: Bayumedia Publishing, 2003
Mutahhari, Murteza M. Wanita dan Hak-haknya dalam Islam, terj. Hashem, Bandung: Pustaka, Cet. I., 1985
Qardhawi, Yusuf Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid II, Jakarta: Gema Insani Press, 1995
S., Nilakusuma. Wanita di dalam dan di luar Rumah, Bukittinggi : NV. Nusantara, 1960.
Suryohadiprojo, Sayidiman. Menghadapi Tantangan Masa Depan.Jakarta : PT. Gramedia. 1987
Shihab, Quraisy Wawasan al-Qur`an, Tafsir Maudhu`i atas pelbagai persoalan umat, Jakarta: Mizan, 1416 H/1996 M
Umar, Nasarudin Argumen Kesetaraan Gender : Perspektif al-Qur’an, Jakarta : Paramadina, 2001
Yasid, Abu Fiqh Realitas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005
Yanggo, Huzaemah Tahido Fikih Perempuan Kontemporer, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.