Posisi Gender dalam Perspektif Hukum Islam

  • Nazaruddin Nazaruddin
    (ID)

Abstract

Sejarah peradaban manusia banyak didominasi oleh kaum laki-laki, sehingga laki-laki mendominasi semua peran di masyarakat sepanjang sejarah, kecuali dalam masyarakat yang matriarkal yang jumlahnya sangat sedikit. Jadi, sejak awal sudah terjadi ketidaksetaraan gender yang menempatkan perempuan pada wilayah yang marginal. Peran-peran yang dimainkan kaum perempuan hanyalah peran-peran di sekitar rumah tangga. Sementara itu, kaum laki-laki dapat menguasai semua peran penting di tengah-tengah masyarakat. Secara etimologis gender berasal dari kata gender yang berarti jenis kelamin Tetapi Gender merupakan perbedaan jenis kelamin yang bukan disebabkan oleh perbedaan biologis dan bukan kodrat Tuhan, melainkan diciptakan baik oleh laki-laki maupun perempuan melalui proses sosial budaya yang panjang. Perbedaan perilaku antara pria dan wanita, selain disebabkan oleh faktor biologis sebagian besar justru terbentuk melalu proses sosial dan cultural. Pada dasarnya, Islam memberikan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan. Terbuka kesempatan bagi perempuan untuk meniti karir sebagaimana laki-laki juga diberi kebebasan untuk mengembangkan diri. Dalam Islam kaum perempuan diperkenankan untuk bekerja, mengembangkan seluas-luasnya segala keahlian yang dimiliki. Prinsip keadilan sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Keadilan yang diberikan Islam berupa kesetaraan dan kesederajatan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban kepada kaum laki-laki dan kaum perempuan disesuaikan dengan tanggung jawabnya masing-masing

References

Al-Qurthubi, al-Jami`, Juz XIV, 179. Burhan al-Din Abi al-Hasan Ibrahim bin Umar Al-Biqa`i, Nadhm al-Dhurar Fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar, Juz VI, Beirut: Dar al- Kutub al-Ilmiyyah, 1995 M/1415 H

Faqih, Mansour Analisis gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996

Faqih, Mansour Gender Sebagai Alat Analisis Sosial, Edisi 4 November 1996

Jhon M. Echol, dan Hasan Shadily, Kamus Besar Inggris-Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996

Mufidah Ch, Paradigma Gender, Malang: Bayumedia Publishing, 2003

Mutahhari, Murteza M. Wanita dan Hak-haknya dalam Islam, terj. Hashem, Bandung: Pustaka, Cet. I., 1985

Qardhawi, Yusuf Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid II, Jakarta: Gema Insani Press, 1995

S., Nilakusuma. Wanita di dalam dan di luar Rumah, Bukittinggi : NV. Nusantara, 1960.

Suryohadiprojo, Sayidiman. Menghadapi Tantangan Masa Depan.Jakarta : PT. Gramedia. 1987

Shihab, Quraisy Wawasan al-Qur`an, Tafsir Maudhu`i atas pelbagai persoalan umat, Jakarta: Mizan, 1416 H/1996 M

Umar, Nasarudin Argumen Kesetaraan Gender : Perspektif al-Qur’an, Jakarta : Paramadina, 2001

Yasid, Abu Fiqh Realitas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005

Yanggo, Huzaemah Tahido Fikih Perempuan Kontemporer, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010

Published
2015-12-15
How to Cite
Nazaruddin, N. (2015). Posisi Gender dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 2(2), 222-236. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v2i2.2644
Section
Volume 2 Nomor 2 Desember 2015
Abstract viewed = 1534 times

Most read articles by the same author(s)