ANALISIS GENDER TERHADAP HARTA BENDA PERKAWINAN DALAM UUP NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstrak
Salah satu diskursus penting dalam hukum perkawinan adalah harta benda perkawinan. Hal ini karena dalam hukum perkawinan terdapat beberapa jenis harta benda, juga seringkali terjadi ketidakadilan di dalamnya. Apalagi jika dilihat dari sudut pandang analisis gender, maka persoalan terkait dengan harta benda dalam erkawinan menjadi penting untuk terus dipercakapkan. Dengan keberadaan UUP Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang di antaranya mengatur juga hal ihwal harta benda dalam perkawinan, maka kedudukan harta benda menjadi begitu penting. Dalam analisis gender pola kepemilikan harta benda dalam UUP adalah sesuatu yang sudah sejalan dengan spirit keadilan dan kesetaraan gender.
Referensi
Zaituna Subhan, Tafsir Kebencian, Studi Bias Gender dalam Tafsir al-Qur’an (Yogyakarta: LKIS, 1999)
Irwan Abdullah, Reproduksi Ketimpangan Gender, Partisipasi Wanita dala Kegiatan Ekonomi dala Dilema Wanita; Antara Kegiatan Domestik dan Rumah Tangga (Yogyakarta: Aditya Media, 1996)
Mansour Fakih, “Posisi Kaum Perempuan dalam Islam, Tinjauan dari Analisis Gender dalam Membicang Feminisme Diskursus Gender Perspektif Islam (Cet. II; Surabaya, Risalah Gusti, 2000)
Ahmad Rofiq, Hukum Isla di Indonesia (Cet. II; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998)
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1996)
Muhammad Idris, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara eradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam (Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2000)
Suyuti Talib, Hukum Kekeluargaan di Indonesia (Jakarta: UI ress, 1986)
Zainal Abididn Abubakar, Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lingkungan Peradilan Agama (Cet. III; Jakarta: Yayasan Hikmah, 1993)