Problematika Pernikahan Usia Dini
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Problematika Pernikahan Usia Dini (Studi Kasus Di Desa Kabubu Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat). Pokok masalah tersebut selanjutnya dibagi dalam beberapa sub masalah, yaitu: Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan usia dini di Desa Kabubu Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, kemudian dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan usia dini. Jenis Penelitian tergolong Kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan ialah: pendekatan normatif, dalam memahami situasi adanya dan pendekatan sosial-culture yang ada di Desa Kabubu Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah tempat penelitian berlangsung. Adapun sumber data penelitian ini adalah pelaku pernikahan dini, orang tua pelaku pernikahan dini, kepala Desa, tokoh agama dan masyarakat. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang di gunakan adalah Observasi, wawancara. Hasil yang dicapai dari penelitian ini ialah: Gambaran umum tentang pernikahan usia dini di Desa Kabubu Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju tengah dikarenakan kurangnya pemahaman orang tua terhadap kematangan seseorang dari segi mental dan fisik, serta pemahaman tentang kesiapan alat reproduksi bagi seorang wanita. Faktor penyebab terjadinya pernikahan usia dini di Desa Kabubu Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju tengah adalah faktor ekonomi, faktor kemauan sendiri, faktor orang tua, faktor pendidikan dan faktor hamil diluar nikah. Adapun Dampak yang ditimbulkan dari adanya peristiwa pernikahan dini ialah, diantaranya Dampak terhadap masing-masing keluarga, Dampak terhadap anak-anaknya, Dampak terhadap rumah tangga, dan Dampak terhadap tingkat perceraian, serta dampak kesehatan alat reproduksi bagi wanita.
References
Abdul Kisyik Hamid. Bimbingan Islam Untuk Mencapai Keluarga Sakinah, Bandung: Albayan 2003.
Amiruddin, H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet.II; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Ali Zainuddin. Metode Penelitian Hukum,Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Aminudin. Fiqih Munakahat, Bandung: Pustaka Setia, 2003.
Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana, 2003.
Fadlyana Eddy, Shinta Larasaty. Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya, Sari Pediatri 11, No. 2, Agustus 2009.
H.S.A. A. Hamdani. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Pustaka Amani, 1989.
Mulyana Dedi. Metode Penelitian Kualitatif , Cet. I; Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002.
Ramulyo Moh. Idris, Hukum Perkawinan Islam Cet. IV; Jakarta: PT. Bumi Askara, 2002
Syamsuddin M. Operasionalisasi Penelitian Hukum, Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Soimin Soedharyo. Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Shomad Abd., Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana,2010.
Soemiyati. Hukum Perkawinan dan Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty, 2007
Tihami, Sohari Sahrani. Fikih Munakahat, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Yaswirman. Hukum Keluarga, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Fuady, Muhammad Ikram Nur. "Siri'Na Pacce Culture in Judge's Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province)." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 13.3 (2019): 241-254.
Fuady, Muhammad Ikram Nur. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terkait Budaya Hukum Masyarakat Sulawesi Selatan Di Kabupaten Gowa”. Skripsi. Universitas Hasanuddin, 2014.
Hamzah “Peran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Penanganan Kasus Perkawinan Usia Anak”. Jurisprudentie Vol. 6. No. 1 (2019)
Hamzah. “ Pernikahan Dibawah Umur ”. al-daulah Vol. 6 (2017).
Iismiaty, Andi, M. Thahir Maloko, and Nur Taufiq Sanusi. "Status Hukum Pernikahan Sirri Dalam Hukum Islam." Alauddin Law Development Journal 2.2 (2020): 96-101.
Marilang “Dispensasi Kawin Anak di Bawah Umur”. al-daulah Vol. 7. No. 1 (2018).