Penyelesaian Sengketa Masyarakat Adat Karampuang Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata

  • Irdayanti Irdayanti Universitas Islam negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Ade Darmawan Basri Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini berjudul Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Adat Karampuang  Kabupaten Sinjai ditinjau dari Aspek Hukum Acara Perdata yang bertujuan untuk mengetahui tentang perbandingan proses penyelesaian sengketa antara hukum Adat Pabbattang dengan Hukum Acara Perdata dan perbandingan efektivitas penyelesaian sengketa antara hukum Adat Pabbattang dengan Hukum Acara Perdata. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pengumpulan data-data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder serta melakukan teknik pengolahan data dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1)Perbedaan antara proses penyelesaian sengketa antara Hukum Adat Pabbattang dengan  Hukum Acara Perdata yaitu proses peradilan pada Hukum Acara Perdata lebih kompleks dan rumit serta memerlukan waktu penyelesaian sengketa yang lama. Sedangkan Hukum Adat Pabbattang hanya melalui beberapa tahapan penyelesaian yang tidak rumit dan lama. Adapun persamaan kedua sistem hukum ini yaitu sama-sama mengutamakan perdamaian dalam setiap prosesnya dan juga kedua sistem ini memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan upaya hukum ketika putusan dalam tahapan sebelumnya tidak diterima. (2) Efektivitas penyelesaian sengketa dengan menggunakan Hukum Adat Pabbattang jika dilihat dari segi waktu, kesederhanaan, dan biaya sudah sangat efektif dibandingkan dengan Hukum Acara Perdata yang memiliki waktu penyelesaian yang lama, proses yang rumit dan biaya yang besar. Namun jika dilihat dari efektivitas penanganan perkara dan putusan, Hukum Acara Perdata lebih efektiv untuk menyelesaikan semua perkara dibanding dengan Hukum Adat Pabbattang. Implikasi Penelitian yaitu diharapkan kepada pemerintah dan masyarakat untuk melestarikan sistem Hukum Adat Pabbattang pada masyarakat adat Karampuang ya ng telah berlaku sejak lama selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dasar Negara dan Hukum Nasional dalam hal ini Hukum Acara Perdata dan diharapkan agar pemerintah dan masyarakat dapat memberikan sosialisasi atau memperkenalkan Hukum Adat Pabbattang dengan masyarakat luar di tengah-tengah berlakunya sistem Hukum Nasional khususnya Hukum Acara Perdata di Indonesia.

Author Biography

Irdayanti Irdayanti, Universitas Islam negeri Alauddin Makassar

Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Adat Karampuang Kabupaten Sinjai ditinjau dari Aspek Hukum Acara Perdata

Irdayanti, Andi Safriani, Abd. Rais Asmar
Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar

[email protected]
Skripsi ini berjudul Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Adat Karampuang Kabupaten Sinjai ditinjau dari Aspek Hukum Acara Perdata yang bertujuan untuk mengetahui tentang perbandingan proses penyelesaian sengketa antara hukum Adat Pabbattang dengan Hukum Acara Perdata dan perbandingan efektivitas penyelesaian sengketa antara hukum Adat Pabbattang dengan Hukum Acara Perdata.

Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pengumpulan data-data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder serta melakukan teknik pengolahan data dan analisis data secara kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1)Perbedaan antara proses penyelesaian sengketa antara Hukum Adat Pabbattang dengan Hukum Acara Perdata yaitu proses peradilan pada Hukum Acara Perdata lebih kompleks dan rumit serta memerlukan waktu penyelesaian sengketa yang lama. Sedangkan Hukum Adat Pabbattang hanya melalui beberapa tahapan penyelesaian yang tidak rumit dan lama. Adapun persamaan kedua sistem hukum ini yaitu sama-sama mengutamakan perdamaian dalam setiap prosesnya dan juga kedua sistem ini memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan upaya hukum ketika putusan dalam tahapan sebelumnya tidak diterima. (2) Efektivitas penyelesaian sengketa dengan menggunakan Hukum Adat Pabbattang jika dilihat dari segi waktu, kesederhanaan, dan biaya sudah sangat efektif dibandingkan dengan Hukum Acara Perdata yang memiliki waktu penyelesaian yang lama, proses yang rumit dan biaya yang besar. Namun jika dilihat dari efektivitas penanganan perkara dan putusan, Hukum Acara Perdata lebih efektiv untuk menyelesaikan semua perkara dibanding dengan Hukum Adat Pabbattang.

Implikasi Penelitian yaitu diharapkan kepada pemerintah dan masyarakat untuk melestarikan sistem Hukum Adat Pabbattang pada masyarakat adat Karampuang ya ng telah berlaku sejak lama selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dasar Negara dan Hukum Nasional dalam hal ini Hukum Acara Perdata dan diharapkan agar pemerintah dan masyarakat dapat memberikan sosialisasi atau memperkenalkan Hukum Adat Pabbattang dengan masyarakat luar di tengah-tengah berlakunya sistem Hukum Nasional khususnya Hukum Acara Perdata di Indonesia.

Kata Kunci: Perbandingan Hukum, Efektivitas, Hukum Adat Pabbattang.
This thesis entitled Settlement of Disputes in the Karampuang Indigenous Peoples of Sinjai Regency is reviewed from the Aspect of Civil Procedure Law which aims to find out about the comparison of the dispute resolution process between Pabbattang Customary law and Civil Procedure Law and the comparison of the effectiveness of dispute resolution between Pabbattang Customary law and Civil Procedural Law.

This type of research is field research by collecting data through interviews, observation and documentation. Sources of research data are primary and secondary data as well as conducting data processing techniques and qualitative data analysis.

The results of this study indicate that, (1) The difference between the dispute resolution process between Pabbattang Customary Law and Civil Procedure Law, namely that the judicial process in Civil Procedure Law is more complex and complex and requires a long dispute resolution. Whereas Pabbattang Customary Law only goes through several stages of settlement that are not complicated and long. The equality of the two legal systems is that they prioritize peace in each process and also these two systems provide an opportunity for the parties to take legal action when the decision in the previous stage is not accepted. (2) Effectiveness of dispute resolution using Pabbattang Customary Law when viewed in terms of time, simplicity, and cost is very effective compared to Civil Procedure Law which has a long settlement time, complicated process and large cost. However, if seen from the effectiveness of handling the case and decision, the Civil Procedure Code is more effective in resolving all cases compared to the Pabbattang Customary Law.

Research Implications are expected to the government and the community to preserve the Pabbattang Customary Law system in the Karampuang indigenous people which has been in effect for a long time as long as it does not contradict Islamic teachings, the State and National Law in this case Civil Procedure Law and it is hoped that the government and the community can provide socialization or introducing Pabbattang Customary Law with outside communities in the midst of the enactment of the National Law system especially the Civil Procedure Code in Indonesia.

Keywords: Comparison of Law, Effectiveness, Pabbattang Customary Law.

References

Arto, A. Mukti. Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara di Pengadilan. Cet. I; Jakarta: Kencana, 2017.

Fuady, M. I. N. Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Aksi Kriminal Geng Motor. Diss. Master Thesis. Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin, 2016.

HS, H Salim. Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum. Cet. II; Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Makarao, Moh. Taufik. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Cet. II; Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2009.

Nur Fuady, Muhammad Ikram. "Lurah Tidak Cermat, Pelayanan Tertunda." (2017): 18-19.

Kementrian Agama Republik Indonesia, AL-QUR’AN AL-KARIM (Jakarta: CV Darus Sunnah, 2015)

Undang- Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen dan Proses Amandemen 1945

Published
2021-03-30
Section
Volume 3 Nomor 1 Maret 2021
Abstract viewed = 284 times