Penyelesaian Sengketa Masyarakat Adat Karampuang Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata
Abstract
Penelitian ini berjudul Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Adat Karampuang Kabupaten Sinjai ditinjau dari Aspek Hukum Acara Perdata yang bertujuan untuk mengetahui tentang perbandingan proses penyelesaian sengketa antara hukum Adat Pabbattang dengan Hukum Acara Perdata dan perbandingan efektivitas penyelesaian sengketa antara hukum Adat Pabbattang dengan Hukum Acara Perdata. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pengumpulan data-data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder serta melakukan teknik pengolahan data dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1)Perbedaan antara proses penyelesaian sengketa antara Hukum Adat Pabbattang dengan Hukum Acara Perdata yaitu proses peradilan pada Hukum Acara Perdata lebih kompleks dan rumit serta memerlukan waktu penyelesaian sengketa yang lama. Sedangkan Hukum Adat Pabbattang hanya melalui beberapa tahapan penyelesaian yang tidak rumit dan lama. Adapun persamaan kedua sistem hukum ini yaitu sama-sama mengutamakan perdamaian dalam setiap prosesnya dan juga kedua sistem ini memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan upaya hukum ketika putusan dalam tahapan sebelumnya tidak diterima. (2) Efektivitas penyelesaian sengketa dengan menggunakan Hukum Adat Pabbattang jika dilihat dari segi waktu, kesederhanaan, dan biaya sudah sangat efektif dibandingkan dengan Hukum Acara Perdata yang memiliki waktu penyelesaian yang lama, proses yang rumit dan biaya yang besar. Namun jika dilihat dari efektivitas penanganan perkara dan putusan, Hukum Acara Perdata lebih efektiv untuk menyelesaikan semua perkara dibanding dengan Hukum Adat Pabbattang. Implikasi Penelitian yaitu diharapkan kepada pemerintah dan masyarakat untuk melestarikan sistem Hukum Adat Pabbattang pada masyarakat adat Karampuang ya ng telah berlaku sejak lama selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dasar Negara dan Hukum Nasional dalam hal ini Hukum Acara Perdata dan diharapkan agar pemerintah dan masyarakat dapat memberikan sosialisasi atau memperkenalkan Hukum Adat Pabbattang dengan masyarakat luar di tengah-tengah berlakunya sistem Hukum Nasional khususnya Hukum Acara Perdata di Indonesia.
References
Arto, A. Mukti. Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara di Pengadilan. Cet. I; Jakarta: Kencana, 2017.
Fuady, M. I. N. Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Aksi Kriminal Geng Motor. Diss. Master Thesis. Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin, 2016.
HS, H Salim. Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum. Cet. II; Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Makarao, Moh. Taufik. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Cet. II; Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2009.
Nur Fuady, Muhammad Ikram. "Lurah Tidak Cermat, Pelayanan Tertunda." (2017): 18-19.
Kementrian Agama Republik Indonesia, AL-QUR’AN AL-KARIM (Jakarta: CV Darus Sunnah, 2015)
Undang- Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen dan Proses Amandemen 1945