Analisis sistem dan prosedur Pencegahan masuknya barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai bagaimana sistem dan prosedur yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan dalam mencegah terjadinya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pustaka dimana dalam penelitian ini mendeskripsikan secara umum mengenai objek yang diangkat sesuai dengan data-data yang diperoleh dari berbagai sumber yang ada melalui website, repository, jurnal-jurnal online dan lain-lain yang menyangkut dengan lembaga pemasyarakatan dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun data penelitian ini bersumber dari data sekunder. Kemudian metode pengumpulan data yang digunakan adalah internet searching berupa website, repository, jurnal-jurnal dan lain-lain yang membahas tentang lembaga pemasyarakatan. Adapun teknik pengolahan dan analisis data yakni dengan seleksi, klasifikasi, reduksi dan editing data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kriteria barang terlarang menurut sistem Lembaga Pemasyarakatan ialah narkoba, minuman beralkohol, alat elektronik dan handphone, senjata (senjata tajam dan senjata api), barang kemasan, rokok dan korek, perhiasan (barang berharga), dan uang. Kemudian sistem dan prosedur yang digunakan di lembaga Pemasyarakatan dalam hal mencegah masuknya barang terlarang terdapat beberapa prosedur yakni memeriksa secara detail badan dan barang bawaan, melakukan pendaftaran pengunjung, menitipkan barang bawaan, pemyerahan kartu identitas, pemberian stempel dipunggung tangan sebelah kanan dan masih banyak lagi yang mendukung prosedur pencegahan masuknya baramng terlarang ke dalam Lapas.
References
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97). Atlantis Press.
Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.
Fuady, M. I. N. (2021). Local Wisdom in Criminal Law Enforcement. Amiruddin dan zainal asikin, pengantar metode ilmu hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016)
Dirdjosisworo, Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta:PT RajaGrafindo persada ,2001).
Muhibuddin, Analisis Yuridis Terhadap Hak Narapidana dalam Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan, jurnal 2019, h. 16.
Nentu,Surya eka p, Upaya Aparat Lembaga Pemasyarakatan Dalam Mencegah Penyelundupan Narkotika Di Didalam Lembaga Pemasayarakatan. (Uin Hasanuddin, 2015).
Simatupang,Taufik H. , Pelayanan Publik Pada Lembaga Pemasyarakatan (Analisis Hukum: Peningkatan kualitas sistem Kunjungan Di Lapas, jurnal, Desember 2009.
Utami,Penny Naluria, Keadilan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, jurnal 2017,H. 382.
Syamsuddin,Rahman,Merajut Hukum di Indonesia (Jakarta:MitraWacanamedia2014).
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt527139e23a0ca/ini-hak-tahanan-dan-narapidana-yang-tak-boleh-ditelantarkan/, diakses pada tanggal 21 Juli 2020.