PENINGKATAN PERCERAIAN KARENA FAKTOR EKONOMI DI KOTA MAKASSAR (TINJAUAN YURIDIS)
Abstract
Peningkatan angka perceraian di Indonesia, beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan. Berbagai Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah seperti, kursus calon pengantin yang dilakukan oleh KUA, undang-undang pencegahan perkawinan anak, memasifkan mediasi yang ada di pengadilan agama. Namun angka perceraian masih tinggi. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian yang ditangani di pengadilan agama, di antaranya, pertengkaran yang terus menerus, kekerasan dalam rumah tangga, meninggalkan salah satu pihak, masalah ekonomi, dan penyebab lainnya. Tulisan ini fokus ke faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab utama dalam peningkatan perceraian di Kota Makassar. Kajian yuridis menunjukkan bahwa meskipun hukum memberikan mekanisme untuk mengajukan perceraian, penyelesaian melalui pengadilan sering kali diwarnai oleh masalah-masalah sosial yang lebih kompleks, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan ekonomi pasangan. Penanganan masalah ini membutuhkan sinergi antara kebijakan hukum, peningkatan kesejahteraan, dan intervensi sosial.
Downloads
References
Al-Qur’an al-Karim.
Amin, Kamaruddin. “Jumlah Perceraian di Indonesia tahun 2023 capai 463,654 Kasus”, Kompas com, diakses pada tanggal 28 Juli 2024.
http://www.antarajawabarat.com/media.php?module=detailberita&id=4758 diakses 12 Maret 2013.
I.Doi, A. Rahman, Syariah The Islamic Law, diterjemahkan oleh Zainuddin dan Sulaiman, Rusydi. Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah, Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo, 2002.
Irmawati (21 tahun), Wawancara (27 Oktober 2022).
Mughniya, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab. Cet. XII; Jakarta: Lentera, 2010.
Perceraian itu Siri Bagi Orang Bugia Makasar, Google, Diakses pada 5 Juli 2022.
Shihab, M. Quraish. Ensiklopedia Alquran Kajian Kosa Kata, Jilid 3 (Cet. I; Jakarta: Lentera Hati, 2007), h. 770.
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Alquran, Vol. 2. Cet. X; Jakarta: Lentera Hati, 2007.
Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-Qur’an Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Cet. XI; Bandung: Mizan, 2004), h. 210-211. Lihat juga W.A. Gerungan, Psikologi Sosial, Cet. II; Bandung: Eresco, 1988.
Surur, Muhammad. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A, Wawancara, Makassar 11 Mei 2023.
Undang-undang Perkawinan, pasal 33.