Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar Dalam Perspektif Maslahah (Studi Pada Pedagang Kosmetik di Pasar Maricaya Kota Makassar)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah 1. untuk mendeskripsikan gambaran peredaran kosmetik tanpa izin di Pasar Maricaya. 2. untuk menganalisis tinjauan maslahah terhadap kosmetik tanpa izin. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fenomenologi dan pendekatan yuridis. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Informan terdiri atas penjual, pembeli, distributor produk. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat 77 (tujuh puluh tujuh) produk kosmetik berbahaya itu mengandung zat berbahaya seperti Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, zat warna merah K.3 (C1 15585), Merah K.10 (Rhhodamin B) dan Jingga K.1 (C1 12075). Dan itu terdiri atas 3 jenis yakni 27 (dua puluh tujuh) kosmetik rias wajah, 6 (enam) pewarna rambut, dan 44 (empat puluh empat) perawatan kulit. Dalam tinjauan maslahah ada beberapa yang tidak terpenuhi dalam masalahah misalnya yang pertama aspek daruriyyah, maksud dari maslahah ini adalah pemenuhan kebutuhan pokok, jika kebutuhan ini tidak dipenuhi maka akan membahayakan orang tersebut. Kedua kebutuhan hajiyyat, jadi yang dimaksud adalah pemenuhan kebutuhan yang sifatnya sekunder, dimana jika hal ini tidak dapat dipenuhi tidak akan membahayakan orang tersebut, melainkan akan menimbulkan kesulitan baginya. Ketiga kebutuhan tahsiniyah yang dimaksud adalah komplementer bagi manusia, kebutuhan ini hanya sebagai pelengkap dan penyempurna saja, jika tidak dapat dipenuhi tidak akan membahayakan dan menyulitkan manusia.References
Sofyan S. Harapan, Etika Bisnis dalam Perspektif Islam (Jakarta: Salemba Empat, 2011).
R. Oparilova, Marketing Mix Analisis in the Company ORLET sluzby s.r.o. Zlin, Thomas Bata University. (2009).
Rahmat Ilyas, “Konsep Maslahah dalam Konsumsi Ditinjau dari Perspektif Ekonomi Islam”, Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, Vol. 1 No. 1 (Maret 2015),.
Rizal Fahlefi. “Implementasi Maslahah dalam Kegiatan Ekonomi Syariah”, JURIS Vol. 14, No. 2, 2015.
Rizal Fahlefi, “Implementasi Maslahah dalam Kegiatan Ekonomi Syariah”, Juris, Vol. 14 No. 2 (Desember 2015).
H. Romli, Pengantar Ilmu Ushul Fiqh, (Kencana: PT Kharisma Putra Utama, 2017).
Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2015).
Anwar Sadat, “Kedudukan Maslahah Perspektif Prof. K.H Ali Yafie”, Jurnal Al-Adl, Vol. 6 No. 2 (Juli 2013).
H. Romli, Pengantar Ilmu Ushul Fiqh, (Kencana: PT Kharisma Putra Utama, 2017).
Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif Edisi Kedua, (Jakarta: Prenada Media Grup).
David Hizkia Tobing dkk, Bahan Ajar Metode Penelitian Kualitatif, (Denpasar: Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, 2016).
Meltalia Panjaitan. Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Barang yang Memakai Merek Tiruan (Tinjauan dari Aspek Budaya Hukum Masyarakat Pengguna), jurnal, 2015.
Amin Qodri, “Harta Benda dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Penelitian Universitas Jambi Sei Humaniora, Vol. 16 No. 1 (Januari-Juni 2014).
Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2015).
Sirajuddin, S., & Tamsir, T. (2019). REKONSTRUKSI KONSEPTUAL KEPEMILIKAN HARTA PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Studi Kritis Kepemilikan Harta Sistem Ekonomi Kapitalisme). Laa Maisyir: Jurnal Ekonomi Islam, 6(2), 211-225