Analisis Transaksi Jual Beli System Shopee Paylater Dirinjau Dari Perspektif Ekonomi Islam

  • St. Nurul Ilmi Al Fauziah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penjualan, pemasaran, pembelian, dan pelayanan barang dan jasa secara online semua terjadi melalui jaringan komputer yang disebut internet. Ada banyak perusahaan yang memanfaatkan kesempatan ini untuk membuka jasa E-Commerce salah satu contohnya adalah aplikasi Shopee. Shopee adalah salah satu marketplace atau situs belanja online terbesar di Indonesia. Aplikasi Shopee menyediakan system pembayaran beli sekarang bayar nanti atau dikenal denganShopee Paylater. Fitur Shopee Paylater memiliki tiga kategori cicilan, yaitu cicilan mulai dari 1 hingga 12 bulan, dengan bunga minimal 2,95%. Biaya penanganan 1% setiap transaksi dan denda 5% dari total tagihan bulanan juga terkait dengan opsi Shopee Paylater. Dalam ekonomi Islam Shopee Paylater termasuk kedalam akad qardh yaitu akad hutang piutang. Shopee Paylater dalam perspektif Islam hukumnya haram karena termasuk kedalam riba qardh, yaitu terdapat kelebihan atau tambahan dari hutang yang harus dibayarkan. Shopee Paylater sudah termasuk transaksi yang mengandung unsur riba karena pembeli akan dikenai bunga minimal 2,95% dari total transaksi yang harus dibayarkan setiap bulannya. Besarnya bunga yang dibayarkan meningkat seiring dengan lamanya jangka waktu angsuran. Shopee Paylater juga mengenakan biaya penanganan yaitu 1% dari total transaksi serta biaya keterlambatan pembayaran dengan jumlah 5% terhadap total transaksi setiap bulannya.

References

Abdurrauf. “Penerapan Teori Akad Pada Perbankan Syariah.” Al-Iqtishad 4, No. 1 (2012): 15–36.
Ah Khairul Wafa. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Shopee Pay Later.” Hukum Ekonomi Syariah (HES), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung 4 (2020): 15.
Anatasya Nadya, "Pengaruh Penggunaan Fitur Shopeepaylater Terhadap Perilaku Konsumtif Mahasiswa Fisip Usu", Universitas Sumatera Utara, 2020, 6– 38.
Aziz, Fathul Aminudin. “Hukum Denda Dalam Keuangan Publik Islam Di Indonesia.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 12, No. 2 (2018): 313–328.
Dakhoir, Ahmad, And Jefry Tarantang. Hukum Bunga Bank (Pendekatan Fikih Wasthiyah Iqtishadiyah), 2019.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahannya.
Dewan Syariah Nasional MUI, Fatwa DSN-MUI No: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah (Jakarta: Dewan Syariah Nasional MUI, 2017).
Djunaeni, Moch Endang, And Maulana Yusuf. “Analisis Penerapan Denda Di Lembaga Keuangan Syariah Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Al-Amwal 9, No. 2 (2017): 310–325.
Hanafiah, HM. “Akad Jual Beli Dalam Tradisi Pasar Terapung Masyarakat Banjar.” Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam 15, No. 1 (2015): 201.
Hasanah, Rohmatul. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Kredit Shopee Paylater Dari Marketplace Shopee" Institut Agama Islam Negeri ( Iain ) Purwokerto” (2020).
Https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Shopee#:~:Text=5%20Referensi-,Sejarah,Toko%20daring%20untuk%20brand%20ternama
Https://Help.Shopee.Co.Id/Portal/Article/71956-[Shopee Paylater]-Apa-Itu-Shopee Paylater%3F?Previouspage=Other+Articles
Ilham. Herlinda Sultan, “Perspektif Ekonomi Islam Terhadap Jual Beli Secara Kredit: 1–11.
Kamal Zubair Dan Abdul Hamid. "Eksistensi Akad Dalam Transaksi Keuangan Syariah". Jurnal Hukum Diktum 14, No.1 (2016).
Karmaen, Samsul. “Konsep Denda Dalam Lembaga Keuangan Syariah (Analisa Terhadap Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI No. 17/DSN- MUI/IX/2000).” Jurnal Muslimpreneur 2, No. 17 (2022): 27–42.
Khisom, Muhammad. “Akad Jual Beli Online Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Turatsuna 21, No. 1 (2019): 59–67.
Monica, Marinda Agesthia. “Analisis Hukum Islam Terhadap Pinjaman Uang Elektronik Shopee Pay Later Pada E-Commerce Skripsi.” Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (2020).
Muhajirin, Khaerul. “Jual Beli Online Dalam Perspektif Akad Istishna ’ Menurut Pemikiran Imam Abu Hanifah (Studi User Aplikasi Go-Food Di Makassar).
Muqorobin, Ahmad, Annas Syams, And Rizal Fahmi. “Model Jual Beli Kredit (Angsuran) Pada Lembaga Keuangan Islam Non-Bank (Studi Kasus Di Lembaga Keuangan Islam Non-Bank Kota Ponorogo).” Al Tijarah 6, No. 2 (2020): 118–129.
Nuriasari, Selvia. “Bisnis Online Dalam Perspektif Islam.” Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syari’ah 2, No. 1 (2014): 23–26.
Purnamasari Neli , Ramdan Acep Faizal. “Konsep Jual Beli Dalam Perspektif Alquran Dan Al-Sunnah (Urgensitas Penerapan Prinsip Halalan Thayyiban Sebagai Indikator Dalam Mengukur Hukum Keabsahan Terhadap Praktik Jual Beli )” 3, No. 2 (2020).
Rahman, Zaharuddin. "Wang Anda Dan Islam (Halal Dan Haram Dalam Kewangan Dan Perbankan". Malaysia (2010).
Salim, Munir. “Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 6, No. 2 (2017): 371–386.
Sarwat, Ahmad. "Kiat-Kiat Menghindari Riba" Jakarta", Rumah Fiqih Publishing (2019).
Sarwat, Ahmad. “Seri Fiqih Kehidupan (7) : Muamalat” (2015): 1–388.
Septiningsih, Dyah. "Tinjauan Fatwa Dsn Mui No.110/Dsn-Mui/Ix/2017 Tentang Akad Jual Beli Terhadap Praktik Pembayaran Paylater (Studi Kasus Di Aplikasi Shopee)". Institut Agama Islam Negeri (Iain) Surakarta. 2020.
Siyoto, Sandu, And Muhammad Ali Sodik. Dasar Metodologi Penelitian. Literasi Media Publishing, 2015.
Sudiarti, Sri. Fiqh Muamalah Kontemporer. UINSU Press, 2018.
Widianto, Hanif Ahmad, Asep Ramdan Hidayat, Ira Siti, And Rohmah Maulida. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Akad Murabahah Terhadap Praktik Paylater Di Market Place.” Prosiding Hukum Ekonomi Syariah 6, No. 2 (2020): 185–188.
Zurohman, Achmad, And Eka Rahayu. “Jual Beli” Jurnal Iqtishodiyah, 5(1) (2019): 21–32.
Published
2022-08-25
Section
Artikel
Abstract viewed = 11116 times