Kajian Jual Beli Online Dengan Menggunakan Sistem Dropshipper Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Pedagang Pakaian Di Pasar Sentral Kabupaten Bantaeng)
Abstract
Jual beli online adalah aktivitas yang dilakukan melalui internet. Dropshipper adalah sistem jual beli online dimana dropshipper hanya bermodalkan foto dari supplier untuk dipromosikan tanpa harus menyetok barang dan menjual dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper atau kesepakatan bersama antara supplier dengan dropshipper.[1] Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui bagaiamana praktik jual beli online sistem dropshipper yang dilakukan pedagang pakaian di pasar sentral Kabupaten Bantaeng. (2) mengetahui apakah praktik jual beli online menggunakan sistem dropshipper yang dilakukan pedagang pakaian di pasar sentral Kabupaten Bantaeng sesuai dalam perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini diharapkan bisa bermanfaat baik secara teoritis maupun praktis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif menggunakan pendekatan normatif dengan melibatkan beberapa informan yaitu dropshipper (penjual) dan pembeli. Instrumen penelitian ini adalah panduan wawancara, alat tulis dan alat rekaman (handphone). Sumber data diambil dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data terdiri dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang didapat peneliti dianalisa dengan menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah (1) praktik jual beli online sistem dropshipper yang dilakukan pedagang pakaian di pasar sentral kabupaten Bantaeng adalah dropshipper mencari supplier di toko Shopee, mempromosikan barang melalui media sosial yaitu WhatsApp dan Facebook, dropshipper akan memesan barang kepada supplier jika ada pembeli yang memesan tetapi sebelum memesan harus bayar terlebih dahulu baru kemudian di proses. (2) praktik jual beli online menggunakan sistem dropshipper yang dilakukan pedagang pakaian di pasar sentral Kabupaten Bantaeng belum sepenuhnya sesuai dengan konsep ba’i as-salam yaitu rukun dan syarat ba’i as –salam, dimana dropshipper tidak jujur kepada pembeli terkait sistem yang mereka pakai dan mereka juga tidak bertanggung jawab terkait barang yang rusak ataupun tidak sesuai dan objek jual beli mengandung unsur gharar.
[1] Ahmad Syafii, Step By Step Bisnis Dropshipping dan Reseller (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2013), h. 15.
References
Al Hadi, Abu Azman. Fikih Muamalah Kontemporer. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Al-Lusi, Syihabuddin Sayyid Mahmud. Ruhn al-Ma’aani fi Tafsir al-QuranAdhim wa as-Sabil Matsani. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-A’rabi.
At-Thabari. Jami al-Bayan an-Ta’wil al-Quran Cet. 1. Kairo: Dar Hijr, 2001.
Chaundhry, Muhammad Sharif. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Syaamil Qur’an, 2011.
Harahap, Dedy Ansari. 2018. “Perilaku Belanja Online Di Indonesia: Studi Kasus.” JRMSI - Jurnal Riset Manajemen Sains Indonesia 9(2): 193–213.
Hasan, M. Ali. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Mustofa, Imam. Fiqih Muamalah Kontemporer. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016.
Munir Salim. 2017. “Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6(2): 371–86.
Rozalinda. Fiqh EkonomiSyariah: Prinsip dan Implementasi Pada Sektor Keuangan Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016.
Suhendi, Hendi. Fikih Muamalah. Jakarta: Grafindo Persada, 2008.
Sunarto, Andi. Seluk Beluk E-Commerce. Yogyakarta: Gaya Ilmu, 2009.
Syafii, Ahmad. Step By Step Bisnis Dropshipping dan Reseller. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2013.
Syafe’i, Rachmat. Fiqh Mu’amalah. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001.
Wajadi, Farid dan Suhrawati Lubis. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.