Analisis Akad Pariu Dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Pada Petani Desa Lunjen)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akad Pariu dalam persfektif hukum Islam. Akad pariu merupakan akad antara pemilik masa garap sebidang sawah yang memberikan masa garapnya kepada seorang penggarap untuk mengambilnya. Sebagai bentuk balas jasa, penggarap akan memberikan sebagian hasil panen kepada pemberi masa garap. Akad Pariu ini banyak dipraktikkan oleh petani dari Desa Lunjen, Kabupaten Enrekang. Namun, diduga bahwa terkadang dalam pelaksanaannya, penggarap mendapat hasil lebih sedikit dari pemilik masa garap. Peristiwa ini tentu tidak sesuai dengan norma keadilan dalam agama Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskrptif dan fenomenologi. Data yang merupakan data sekunder dan primer dikumpulkan dengan teknik triangulasi sumber lalu diuji kredibilitasnya dengan teknik triangulasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis deduktif dan induktif. Adapun instrumen penelitian yang digunakan berupa pedoman wawancara, alat perekam, pulpen, buku catatan dan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad Pari’u telah sesuai dengan hukum Islam. Baik dari segi filosofi budaya, ilmu ekonomi Islam, dan tata cara pelaksanaannya. Hal ini mencakup filosofi bahwa akad Pari’u merupakan bentuk kepedulian social dan rasa syukur terhadap Tuhan (Allah SWT), merupakan akad yang sama dengan musyarakah, musaqah, maupun mukhabarah dalam ekonomi Islam, dan pelaksanaannya yang selalu memperhatikan prinsip keadilan dan persamaan. Atas dasar tersebut, dugaan bahwa terdapat adanya pelanggaran keadilan yaitu pembagian yang lebih menguntungkan satu pihak dalam akad Pariu dapat dikatakan tidaklah benar.
References
Al-Alim, Yusuf Hamid. al-Maqasid al-Ammah li al-Syari’ah alIslamiyyah. Riyad: al-Dar al-‘Alamiyyah li al-Kutub al-Islami. Dikutip dalam Asriaty. “Penerapan Mashlahah Mursalah Dalam Isu-Isu Kontemporer.” Madania 19, no. 1 (2015): h. 119-129.
Aryanti, Yosi. “Multi Akad (Al-Uqud Al-Mukarrabah) Di Perbankan Syariah Perfektif Fiqh Muamalah.” Ilmiah Syariah 15, no.2 (2016): h. 177-189.
Asriaty. “Penerapan Mashlahah Mursalah Dalam Isu-Isu Kontemporer.” Madania 19, no.1 (2015): h. 119-129.
Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Kuantitatif: Komunikasi, Ekonomi, dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-Ilmu Lainnya. Jakarta: Kencana. 2008.
Harun. “Konsep ‘Multi Akad dalam Tataran Fiqih.” Suhuf 30, no.2 (2018): h. 178-193.
Hidayatulloh, Agus, dkk. At-Thayyib: Al-Quran Transliterasi Per-kata dan Terjemah Per-kata. Bekasi: Citra Bagus Segara. 2011.
Minanews. “Saling menghargai sesama muslim”, Official Website of Minanewsnet. Https: //minanews.net/saling-menghargai-sesama-muslim/. (06 Oktober 2020)
Muin, Rahmawati dan Darmawita. “Penerapan Bagi Hasil Pada Sitim Tesang (Akad Muzara’ah) Bagi Masyarakat Petani Padi Di Desa Datara, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.” UIN Aalauddin Makassar: h. 1-21.
Natadipurba, Chandra. Ekonomi Islam 101. Edisi Kedua. Bandung: PT Mobidelta Indonesia. 2016.
Nugraha, Jefri Putri. “Sistem Muzaraah Sebagai Alternatif Pembiayaan Pertanian Di Indonesia.” Iqtishodia 1, no.2 (2016): h. 81-103.
Pawito. Penelitian Komunikasi Kualitatif. Cetakan Pertama. Yogyakarta: PT Lkis. 2008.
Primada, Beny Setyliyan dan Irham Zaki. “Tinjauan Mekanisme Kontrak Pengelolaan Lahan Pertanian Berbasis Adat Istiadat Dalam kajian Fiqh Muamalah (Desa Temu, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro).” JESTT 2, no.11 (2015): h. 954-969.
Rafly, Muhammad, dkk. “Muzaraah (Perjanjian Bercocok Tanam) Lahan Pertanian Menurut Kajian Hukum Islam.” Hukum Samudera Keadilan 11, no.2 (2016): h. 220-228.
Sarjana, Sunan Autad dan Imam Kamaluddin Suratman. “Konsep ‘Urf dalam Penetapan Hukum Islam.” Tsaqafah 13, no.2 (2017): h. 179-296.
Sudaryono. Metodologi Penelitian. Jakarta: Rajawali Pers. 2017.
Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta. 2012.
Zuhaily, Wahdah. Al-Fiqhu al-Islamu wa Adilatuh. Beirut Libanon : Dar al-Fikr. Dikutip dalam Ahmad Ajib Ridwlan. “Implementasi Akad Muzara’ah Pada Bank Syariah : Alternatif Akses Permodalan Sektor Pertanian.” Iqtishoduna 5, no. 1 (2016):