Penerapan Akad Musyarakah Pada Bisnis Kuliner Dimasa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Pada Yotta Cabang Andi Djemma Makassar)
Abstract
Islam mengajarkan bahwa dalam berbisnis itu berdasarkan aturan dan hukum Allah swt maka dalam pelaksanaanya kita akan terhindar dari hal-hal yang bersifat menyimpang atau dapat merugikan salah satu pihak. Seperti dalam memilih calon mitra harus memilih yang memiliki visi dan misi dengan usaha yang sama dan saling memberikan kontribusi sehingga dalam pelaksanaan kemitraan bisa berjalan sesuai konsep penerapan akad musyarakah. Tujuan dari penelitian ini berharap dapat menyebarluaskan konsep bisnis kemitraan Akad Musyarakah yang dikenal sebagai akad untuk menanamkan modal dalam kegiatan usaha dan modal kerja kedua belah pihak yang bekerja sama ini merupakan salah satu opsi terbaik untuk menerapkan kontrak yang disetujui dan mengembangkan bisnis serta menciptakan lapangan kerja di Indonesia dimasa pandemi covid-19. Adapun jenis penelitian yaitu deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilihan mitra melalui beberapa prosedur persyaratan yang harus dipenuhi dan dalam penerapan akad musyarakah menggunakan syirkah u'qud dan telah sesuai dengan rukun dan syarat seperti Ijab dan qobul (shighat), aqidah ain perkumpulan dua orang atau lebih yang melakukan kerjasama, serta maq'ud alaih dimana setiap yang melakukan kerja sama menyetorkan modalnya sendiri tanpa harus ada unsur utang, dan ada usaha yang sedang dijalankan bersama yaitu usaha bisnis kuliner Yotta Cabang Andi Djemma Makassar serta persentase keuntungan yang dibagikan 50% untuk mitra dan 50% untuk pengelola sesuai dengan modal yang disetorkan di awal kontrak mitra.
Kata kunci: Kemitraan, Akad Musyarakah, Bisnis Kuliner (Yotta: Cabang Andi Djemma Makassar)