Strategi Fundraising Dalam Mengoptimalkan Pendapatan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sulawesi Selatan

  • Nadhira Khaerunnisa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Nurfiah Anwar
    (ID)
  • Muslihati
    (ID)

Abstract

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui strategi fundraising dalam mengoptimalkan pendapatan zakat pada BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan dan mengetahui kendala dan upaya mengatasi kendala yang dihadapi BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan.

Jenis penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun tehnik analisis data yang digunakan yaitu penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:  Strategi Fundraising Badan Amil Zakat Nasional  Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan yang dijalankan BAZNAS mulai dari pembentukan UPZ, mekanisme ritel, digital fundraising seperti melalui instagram sangat membantu karna diera saat ini masyarakat sering menggunakan sosial media untuk mencari informasi, CSR atau  tanggung jawab sosial perusahaan, serta melakukan iven ataupun seminar-seminar ke masyarakat sangat membantu memberi tahukan masyarakat mengenai Badan Amil Zakat Nasioan (BAZNAS). Selain itu BAZNAS juga melakukan dengan meluncurkan Z-mart, Z-Box dan ATM Bebas yang dapat mempermudah masyarakat.

References

D, M. Jamal Doa. 2004. Pengelolaan Zakat Oleh Negara Untuk Mengurangi Kemiskinan. (Jakarta: KORPUS).
Nopiardo, Widi. 2017. Strategi Fundraising Dana Zakat Pada BAZNAS Kabupaten Tanah Datar, Jurnal IMARA, Vol. 1, No. 1.
Juwaini, Ahmad. 2005. Panduan Direct Mail untuk Fundraising, (Depok: Piramedia).
RI, Departemen Agama. 1989. Al-Quran dan Terjemahan, (Jakarta: CV. Toha Putra Semaran).
Wijaya, Rama Kesuma. 2018. Manajemen Komunikasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat, Jurnal Peradaban dan Pemikiran Islam, Vol. 2, No. 1.
Kartika, Elsi Sari. 2007. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, (Jakarta: Grasindo).
Tim Institut Manajemen Zakat. 2006. Profil 7 LAZ Propinsi & Kabupaten Potensial di Indonesia, (Ciputat: IMZ)
http://pusat.baznas.go.id/wpcontent/perpu/UndangUndang.pdf UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, pasal 6 dan 7 ayat 1 poin a, b, c, dan d, diakses pada tanggal 18 Juli 2022. Pukul 16:20 WIB.
Abidah, Atik. Analisis 2016. Strategi Fundraising Terhadap Peningkatan Pengelolaan ZIS Pada Lembaga Amil Zakat Kabupaten Ponorogo, Jurnal Kodifikasia, Vol. 10, No. 1.
Al-Zuhayly, Wahbah . 1995. Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Penerjemah Agus Effendi dan Bahruddin Fananany, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya).
Abidin, Hamid, dkk. 2009. Membangun Kemandirian Perempuan Potensi dan Pola Derma untuk Pemberdayaan Perempuan, Serta Strategi Penggalangannya, (Depok: Piramedi).
Furqon, Ahmad. 2015. Manajemen Zakat, (Semarang: Walisongo Pers).
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 02 Tahun 2016 Bab V Pasal 32 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpulan Zakat.
Mujahid, Imam. 2019. Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui Digital Fundraising, Jurnal Dakwa dan Komunikasi, Vol 4, No. 1.
Published
2022-12-28
Section
Artikel
Abstract viewed = 167 times