Analisis Persepsi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Zakat Pertanian Di Desa Tombolo Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng
Abstract
Zakat adalah mengeluarkan sebagian tertentu dari harta tertentu sampai nisab kepada orang yang berhak menerimanya dan merupakan kewajiban umat Islam yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an, Sunnah Nabi dan Ijma’ para ulama. Desa Tombolo Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng memiliki persawahan yang cukup luas maka sebagian masyarakat penghasilannya dari hasil pertanian, akan tetapi petani belum memahami tentang zakat pertanian maka mereka masih sangat kurang dalam mengemalkan zakat pertanian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Persepsi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Zakat Pertanian Di Desa Tombolo Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Dalam mengumpulkan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan yang disusun secara sistematis sehingga mudah dipahami dan menjabarkan dalam bentuk kutipan untuk mengetahui bagaimana pemahaman petani tentang zakat pertanian dan implementasinya di Desa Tombolo Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng oleh penulis untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat dalam mempraktekkan zakat pertanian secara hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Praktek pelaksanaan zakat pertanian yang dijalankan oleh masyarakat di Desa Tombolo Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng dalam mengeluarkan zakat pertanian masih memakai adat atau kebiasaan, yaitu memberikan zakatnya kepada orang yang diinginkan. 2) Faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran masyarakat di Desa Tombolo Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng dalam pelaksanaan zakat pertanian adalah: (a) pendidikan rendah (b) kurangnya peran pemerintah daerah khususnya BASNAZ, tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam penyuluhan dan sosialisai mengenai zakat pertanian.
References
Fakultas Syariah IAIN Sulthan Thaha Saifuddin dan Penerbit Innovation), Vol VIII, No
2/Juli-Desember 2009 dalam e-journal.iainjambi.ac.id
Abdurrahmat Fatoni, Metodelogi Penelitian Teknik Penyusunan Skipsi, (Jakarta:Rineka
Cipta, 2006)
Abu Fatiah Al Adnani, Kunci Ibadah Lengkap, (Jakarta: An Nur, 2012)
Abdollah Ainah, “Model Perhitungan Zakat Pertanian (Studi Di Kecamatan Kuta Makmur
Aceh Utara), At-Tawassuth, Vol. II, No. 1, 2017
Agama Departemen RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Jakarta: Bintang Indonesia, 2011
al-Ashad Budi, “Pengaruh Pembayaran Zakat Pertanian Terhadap Kesejahteraan
Masyarakat Desa Sumberjo Kidul Bojonegoro (Kajian Sosial hukum Islam)”, Volume
01, Nomor 01, Januari 2016
Data RPJM Desa Tombolo
Djam‟an Satori dan Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: ALFABETA cv,
Cet. 2, 2010.
Departemen Agama RI, Al-Qur‟an dan Terjemahnya, (Jakarta: Al Fatih, 2009)
Fakhruddin. Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, Malang: UIN Malang Press 2009.
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya Cet. 1, Surabaya: Sukses Publishing,
2012.
Haris Herdiansyah, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Salemba Empat, 2010
Hasan M. Ali, Zakat dan Infak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008 Hidayatullah
Syarif, Ensiklopedi Hukum Islam Ibadah tanpa Khilafiah Zakat.Jakarta: Indocemp,
2008
Ishomuddin, Pengantar Sosiologi Agama, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002
J Lexy. Meleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosdakarya, 2010 Kahmad Dadang,
Sosiologi Agama. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2009
Prihatini Farida, dkk, Hukum Islam ZAKAT & WAKAF Teori dan Prakteknya di Indonesia,
Jakarta: FHUI, 2005
Rozalinda, Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi, Depok: PT.
RajaGrafindo Persada, 2014
Satori Djam‟an dan Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: ALFABETA cv,
Cet, 2, 2010
Selim Mohamad, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pengeluaran Zakat Pertanian
Secara Perkiraan di Desa Sukadana Kecamatan Pujut Lombok Tengah, (Skripsi, FS
UIN Mataram), Mataram, 2013
Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi Mixed Methods. Bandung: Alfabeta, 2014 Suryadi
dan Hedrayadi, Metode Riset Kuantitatif (Teori dan Aplikasi pada Penelitian
Manajemen dan Ekonomi Islam). Jakarta: Kencana, 2015
Syarifuddin Amir, Garis-Garis Besar Fiqih. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2003
Syaikh Al-„Allamanah Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Fikih Empat Mazhab,
diterjemahkan oleh „Abdullah Zaki Alkaf, dari judul asli Rahmah Al-Ummah Fi
Ikhtilaf Al-A‟immah, (Bandung: Hasyimi, 2012)
Syihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta Pusat:
2009.
Syihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta Pusat:
2009.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Zakat Pasal 1dan 4 ayat 2.
Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, diterjemahkan oleh Salman Harun, et. al, dari judul asli Fiqhuz
Zakat, (Jakarta: PT. Pustaka Litera Antarnusa, 2011)
Tokopedia. Al-Quran Terjemahan
Copyright (c) 2022 inayatul munawwara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.