Islamic economic review of the gold pawn in taking the portion of hajj financing at the Makassar Central Sharia Pawnshop branch unit
Abstract
ABSTRAK- Perkembangan yang terjadi di suatu Lembaga keuangan dari tahun ketahun telah membawa sautu perubahan yang membantu meningkatkan perekonomian Indonesia, khususnya pada lembaga keuangan syariah. Salah satu lembaga tersebut, yakni Pegadaian Syariah yang telah menjalankan beberapa produk yang berbau syariat Islam. Peneliti memilih pegadaian syariah karena termasuk salah satu lembaga keuangan yang telah menjalankan produk Arrum Haji yang dimana masyarakat yang membutuhkan biaya tambahan untuk pendaftaran haji, hanya dengan menggadaikan emas sebagai bentuk jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme gadai emas dalam pengambilan porsi haji dan bagaimana Islam menanggapi adanya produk arum haji di pegadaian syariah. Metode penelitian yang digunakan yakni metode deskriptif kualitatif, dimana mengetahui fenomena dari hasil observasi seputar mekanisme yang dijalankan pada produk arum haji. Obyek penelitian yakni PT. Pegadaian Syariah Unit Sentral Makassar. Hasil penelitian menunjukan bahwa produk baru yang dikeluarkan pegadaian syariah yaitu arrum haji yang pihak pegadaian memberikan dana kepada nasabah sebesar Rp.25.000.00,- cukup dengan menggadaikan emas yang taksirannya mencapai harga 1,9 juta telah sesuai dengan fatwa dan terbilang cukup muda, karena nasabah hanya menyiapkan ktp dan hari itupula bisa mendapatkan kursi untuk haji. Adapun Implikasi penenlitian dalam penelitian ini adalah PT. Pegadaian syariah cabang Sentral Makassar agar tetap menigkatkan pelayanan yang sesuai landasan syariah, serta tetap Amanah agar masyarakat tidak ragu untuk menggunakan jasa yang ada pada pegadaian Syariah.
References
Afifa Rangkuti “Konsep Keadilan Dalam Perspektif Islam”, Jurnal Tarbiyah,(2017).
Deliarnov, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, Ed,3. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2012), h. 3.
Dewi Rahayu, 2020 “Analisis Pembiayaan Dana Talangan Haji Perspektif Etika Bisnis Islam. Jurnal Kitabah, Vol 4. No.1
Fathurrahman Djamil, (Penerapan Hukum Penjualan dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta Sinar Grafik, 2012), h 234
Gemala Dewi, Wirdyaningsih dan Yeni Salma Barlinti, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005), h,51
Habib Wakidatul Ihtiar,” Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 92/ DSN-MUI/IV/2014 Tentang Pembiayaan Yang Disertai Rahn”, Jurnal An-Nisbah,Vol.03,No. 01,2016,h.16.
Husein Umar, Metode Penelitian Untuk Skirpsi dan Tesis Bisnis, Ed. 2, Cet. 13, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), h. 42.
Iwan Setiawan,”Penerapan gadai emas pada bank syariah perspektif Hukum Ekonomi Islam,” Jurnal,Hukum dan Perundanagan Islam. Vol.6,No.1, april 2016
Ikhwan Saputra, “Analisis Pembiayaan Pada Produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh”, Skripsi (Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar Raniri) 2018.
Ilham Abdi Prawira,” Analisis Hukum Terhadap Produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah”.Jurnal Az Zarqa’,Vol.10, No.1, Juni 2018.
KH. Muhammad Sholikhin, Keajaiban Haji dan Umrah, (Jakarta : Erlangga, 2013), h. 3.
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lianny, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2015),h.
Luluk, Wahyu Roficoh, Mohammad Ghozali “Aplikasi Akad Rahn Pada Pegadaian Syariah”, Jurnal Masharif al-Syariah, Vol. 3, No. 2, 2018, h. 27.
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, Cet. 10, 1997, h.123.
Nur Rahmi Jayanti, (27 Tahnu), Penaksir di Pegadaian Syariah Cabang Sentral Makassar, Wawancara, Makassar, 04 Juli 2022.
Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, (Jakarta: Kencana, 2010), h . 277
Rahmat Kurniawan, Regulasi Dan Implementasi Pegadaian Syariah Di Indonesia, (Penerbit K-Media 2019) h.4-5.
Rahmawati, Dinamika Akad dalam Transaksi Ekonomi Syariah, Jurnal Al- Iqtishad, Vol.III No. 1 Januari 2011, h.8.
Rahmawati, Dinamika Akad dalam Transaksi Ekonomi Syariah, Jurnal Al- Iqtishad, Vol.III No. 1 Januari 2011, h.8.
Rais Sasli, Konsep Pegadaian Syariah dan Sistem Operasional, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2005), h. 125-126.
Silvi Novindri, “Analisis Fiqih Terhadap Akad Dana Talangan Haji Pada Perbankan Syariah”, Jurnal Muqtasid, Vol. 4 No. 1, Juni 2013, h.29.
Slamet Akhmadi dkk, ”Prinsip-Prinsip Fundamental Ekonomi Islam”, Jurnal Ekonomi Islam.h 97-118,2016.
Sudanto,”Pelarangan Riba Dan Bunga Dalam Sistem Hukum Kontrak Syariah” Jurnal Syariah dan Hukum,vol.1 No 02,(2019)
Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz 3, Kairo: Maktabah Dar al-Turas, tt, h. 195.
.Syehk Muhammad ibn Qasyim al-Ghazzi, Fath al-Qarib al-Mujib, Indonesia: Dar alIhya al-Kitab, al-Arabiah, tt, h. 32.
Syarifuddin,Moh.Helmi Hidayah,”Strategi Pemasaran Produk Jasa Gadai Syariah (Rahn) Dalam Meningkatkan Jumlah Nasabah”, .Jurnal Penelitian Ekonomi dan Bisnis. Vol.1 No 2(februari)2021.
Sultan Ramy Sjahdeni, Perbankan Syariah, (Jakarta: Prenademia Group,2014), h. 365-366
Wa ode Zusnita Muizu, Nury Effendi,” Instrumen Peningkatan Ekonomi Masyarakat” Jurnal PendidikanEkonomi Dan Bisnis h.74-84
Copyright (c) 2022 Maria Ulfah ulfah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.