Efektivitas Penggunaan Dana Pembiayaan Murabahah Pada Perempuan Prasejahtera Di Desa Pallantikang (Studi Kasus PT. PNM Mekaar Syariah)
Abstract
PT. PNM Mekaar Syariah dalam produk pembiayaan murabahah menggunakan dua akad yaitu murabahah dan wakalah. Penggunaan akad ini mempunyai hubungan timbal balik yang dikenal dengan istilah hybrid contract atau multi akad. PT. PNM Mekaar Syariah pada praktiknya tidak menyediakan barang sebagai objek jual beli, melainkan menggantinya dengan uang sebagai modal usaha. Metode yang digunakan kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Adapun data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan PT. PNM Mekaar Syariah memberikan modal kepada perempuan prasejahtera di Desa Pallantikang yang ingin mengembangkan usaha. Dimana nasabah mengalami peningkatan pendapatan yang sebelumnya < Rp. 800.000 perbulan dan setelah mendapatkan modal usaha di PNM Mekaar Syariah, pendapatan nasabah meningkat menjadi > Rp.800.000 perbulan. penggunaan dana pembiayaan murabahah bil wakalah dapat dikatakan efektif dari segi peningkatan pendapatan serta dari segi tingkat pengembalian dana yang mudah tanpa agunan seperti PT. PNM mekaar Syariah melakukan sistem kelompok tanggung rentang untuk memudahkan dalam pengembalian modal. Hal ini sangat membantu nasabah dalam menyelesaikan masalahnya sehingga dapat disimpulkan bahwa pembiayaan tersebut efektif.
References
Emmett Grames. (2020). Analisis Efektifitas Pembiayaan Produk Rahn Tasjily Tanah PT. Pegadaian Syariah Dalam Mengembangkan UMKM Berdasarkan Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Pegadaian Syariah Radin Intan Lampung). In skripsi. https://all3dp.com/2/fused-deposition-modeling-fdm-3d-printing-simply-explained/
Fauziah, F. N., Kosim, A. M., & Lisnawati, S. (2021). Analisis Implementasi Akad Hybrid Contract Murabahah bil Wakalah di Bank BJB Syariah Kc Bogor Jabar. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(2), 138–149. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i2.532
Kennedy, P. P., Juliana, J., & Suci Aprilliani Utami. (2020). Efektivitas Penyaluran Pembiayaan Kpr Syariah Bersubsidi Pada Pt Bank Btn Syariah Cirebon. Ekspansi: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Perbankan Dan Akuntansi, 12(2), 209–223. https://doi.org/10.35313/ekspansi.v12i2.2224
Murlisa, L., Mellani, A., Fitri, R., & Aksiyah, E. (2022). Akad Murabahah Bil Wakalah Pada Pembiayaan Jual Beli di Koperasi Permodalan Nasional Madani Mekar Cabang Aceh Barat. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(2), 81–92. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1423.
Rahayu, W. (2010). Dampak Kenaikan Harga Beras Terhadap Konsumsi Keluarga. In Sepa (Vol. 6, Issue 2, pp. 109–120).
Milleniari, Y. (2022). ANALISIS STRATEGI PEMBERDAYAAN UMKM MELALUI PROGRAM MEKAAR DI PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (Studi Kasus pada PT PNM Mekaar Kantor Cabang Mersi Banyumas). Skripsi, 8.5.2017, 2003–2005.
Mapuna, H. D. (2023). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembiayaan Murabahah PT Permodalan Nasional Madani Mekaar Syariah Kabupaten Gowa. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Islam, 4(2), 98–108.Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik. Edisi Revi. Jakarta : PT Rineka Cipta.
Repitasari, R. (2022). Analisis Penerapan Margin Akad Murabahah Pada Pembiayaan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Mekaar Syariah Cabang Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah. Skipsi, 2(8.5.2017), 2003–2005.
Suretno, S., & Bustam, B. (2020). Peran Bank Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian Nasional Melalui Pembiayaan Modal Kerja Pada Umkm. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 4(01), 1. https://doi.org/10.30868/ad.v4i01.752
Syafitri, N. Z. (2022). Al-Sharf Analisis Pembiayaan Murabahah Dalam Meningkatkan Usaha Mikro Kecil. Jurnal Ekonomi Islam, 3(2), 196–213. https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
Widiawati Nuke. (2022). Efektifitas Akad Jual Beli Murabahah Pada Pembiayaan Murabahah KSPPS Usaha Wanita Sukses Desa Pulosari Kecamatan Jambon Kabupaten Ponogoro.
Wiwoho, J. (2014). Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat. Masalah-Masalah Hukum, 43(1), 87–97.
Yuspin, W., & Kn, M. (2007). Penerapan Prinsip Syariah Dalam Pelaksanaan Akad Murabahah. Ilmu Hukum, 10(1), 67.
V.A.R.Barao, R.C.Coata, J.A.Shibli, M.Bertolini, & J.G.S.Souza. (2022). Peran Permodalan Madani (PNM) Dalam Peningkatan Usaha Bagi Perempuan Prasejahtera di Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar (Analisis Ekonomi Islam). Braz Dent J., 33(1), 1–12.
Copyright (c) 2024 Reniar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.