KOMPETENSI KOMUNIKASI DAI DUTA PEMINANGAN DALAM PROSESI NEDUTA DAN NESURO PADA SUKU KAILI DI KOTA PALU
Abstract
Tulisan ini menganalisis secara singkat tentang kompetensi komunikasi para dai baik yang telah berhasil atau gagal ketika diutus keluarga calon mempelai laki-laki mengawal prosesi neduta dan nesuro. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi fenomenologi. Lokasi penelitian yang dipilih adalah wilayah Provinsi Sulawesi-Tengah. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis, fenomenologis, komunikatif serta teori-teori yang relevan dengan kajian kompetensi dai dalam proses peminangan. Sumber data penelitian ini dikategorikan menjadi tiga bagian, data tertulis, data lapangan dan dokumentasi. Data dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun dalam penelitian kualitatif yang menjadi instrumen ada tiga: Panduan observasi; pedoman wawancara dan data dokumentasi adalah catatan peristiwa dalam bentuk tulisan lansung, instrumen penilaian, foto kegiatan pada saat penelitian. Data diolah dengan mengklasifikasi materi data transkrip wawancara, catatan lapangan (hasil wawancara/observasi), data primer dan sekunder dan berdasarkan keterkaitan antar komponen dalam konteks fokus permasalahan penelitian. Data dianalisi dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji dengan triangulasi tekni dan sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dai yang mendapat amanah untuk prosesi meminang harus memiliki kompetensi yang kompleks, mencakup kompetensi komunikasi, kompetensi spriritual, kompetensi intelektual, kompetensi sosial budaya, kompetensi strata sosial (posisi dai yang harus lebih tinggi dari mad’unya). Secara empiris tanpa lima kompetensi yang telah dijelaskan di atas, akan sulit peminangan berhasil dengan penerimaan. Dapat dibayangkan seseorang yang tidak saling kenal atau tidak ada perasaan suka, secara tiba-tiba di atur dalam sebuah perjodohan, hal ini tentu tidak akan berhasil tanpa ditunjang kompetensi dan dukungan strategi komunikasi yang mumpuni dari seorang dai peduta dan pesuro. Dalam hal ini tingkat kesulitan neduta lebih tinggi dari nesuro karena neduta merupakan tradisi perjodohan bagi suku kaili yang berusaha merapatkan kembali hubungan darah atau kerabat yang sudah jauh. Tradisi ini berlaku bagi suku kaili, sejak ratusan tahun lalu, karena mereka hidup berpencar di lembah Palu, sehingga dengan menjodohkan anak-anak mereka garis keturunan mereka tetap bertahan. Sedangkan nesuro merupakan model peminangan yang saling suka atau telah ada kesepakatan untuk melanjutkan kehidupan berumah tangga, sehingga prosesnya tidak terlalu memaksa. Oleh karena itu baik neduta maupun nesuro dai harus memiliki kompetensi yang kompleks, dalam situasi ini kompetensi komunikasi (mencakup kemampuan komunikasi bathiniah, kemampuan membaca gestur, kemampuan dalam memberi penjelasan secara komunikatif persuasif verbal dan non verbal), kompetensi spriritual (menguasai fikih khitbah, kemampuan ini mencakup pemahaman dai dalam menjelaksan tentang perintah Allah dalam al-Quran tentang perintah menikah dan menikahkan, bagaimana nabi Muhammad saw meminang hingga ke proses pernikahan dan tahapan yang beliau lakukan dalam menikahkan para sahabatnya), kompetensi intelektual (kemampaun dai menjelaskan berbagai hal mencakup wawasan kekinian dai, dampak negatif pergaulan bebas, meliputi wawasan managemen, wawasan ekonomis, wawasan empiris atau dampak memaksakan pesta terlalu besar), kompetensi sosial budaya (hal ini mencakup pemahaman dai terhadap budaya-budaya, pemahaman dai tentang pengaruh akulturasi, pengaruh tradisi etnis setempat dan sekitarnya), kompetensi strata sosial atau menyandang jabatan (hal ini mencakup posisi dai yang harus lebih tinggi dari mad’unya), sehingga ada rasa patuh yang muncul dari kehadiran dai yang memiliki strata yang lebih tinggi dari mad’unya, apabila kompetensi ini dimiliki seorang dai duta peminangan orang tua calon mempelai bisa di arahkan kemana saja. Kompetensi sosiolingustik (Kemampuan memahami bahasa setempat atau minimal istilah-istilah setempat). Kemampuan atau kompetensi yang telah dijelaskan diatas menjadi modal kekayaan materi dai dalam berdakwah pada saat meminang sehingga benar-benar mad’u mendapat pencerahan serta terhindar dari perselisihan.References
Bahtar, Ilmu Dakwah Paradigma Untuk Aksi, Cet. I; Palu: Sulteng Center Press, 2013.
Chaer, Abdul. Sosiolinguistik; Linguistik Umum, (Cet. I; Jakarta: Rineka Cipta, 1994.t.h
Deckert, Sharon K. dan Caroline H. Vikers. Introduction to Sociolinguistics; Society and Identity. 2011.
Departemen Pendidikan dan kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen pendidikan Nasional, 2008.
Ghozali, M. Bahri, Dakwah Komunikatif Membangun Kerangka Dasar Ilmu Komunikasi Dakwah, Cet. I; Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1997.
Hennin, MT dkk. Upacara Adat Perkawinan Suku Kaili, Palu: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulawesi Tengah, 2001.
Makkah, Aksan Intje, Kamus Pendamping Pompeguru Basa Kaili Ledo, Cet. I; Palu: Berkat Media Bersama, 2012.
Mallarangeng, Al Hilal, Jurnal Diskursus Islam; peminangan Adat Kaili Dalam Tinjauan Fikih Dalam Kompilasi Hukum Islam, Makassar: Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, 1, No. 2 Tahun 2013.
Melalatoa, M. Yunus, Antropologi Indonesia Cet. 1; Jakarta: UI Press, 1977.
Raden, Sahran, Pelaksanaan Upacara Mematua dan Mandiu Pasili Dalam Perkawinan Adat Suku Kaili (Studi Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Adat), IAIN Palu, Hunafa Jurnal Studia Islamika, 8, No.2 Tahun 2011.
Ronald, Wardhaugh,. Introduction to Sociolinguistics, New York: Wiley-Blackwell, 2006. t.h
Said, Nurhidayat Muh., Dakwah dan Berbagai Aspeknya Cet. 1; Makassar: Alauddin Press, 2014.
Setiadji, Andika Wishnu, “Pengaruh Kepuasan Komunikasi Bawahan dan Kompetensi Komunikasi Atasan Terhadap Kinerja Pegawai”, Tesis, Surakarta:PPs UNS, 2015.
Tuwaijiri, Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah al-, Ensiklopedi Islam Al-Kamil Jakarta: Darussunnah press, 1993.
Sumber Internet
https://www.usahaku.co.id/blog/2016/11/18/636-tata-pernikahan-sulawesi-tengah-etnis kaili-dan-adat-pitumpole.html (3 Maret 2017).
http://xerma.blogspot.co.id/2014/02/pengertian-kompetensi-menurut-para-ahli.html
https://ngejurnal.wordpress.com/2010/11/15/kompetensi-komunikasi/. (1 juli 2017).
http://www.academia.edu/4820665/TEORI_dan_MODEL_Komunikasi, (06 Juni 2017).
https://id.wikipedia.org/wiki/Sosiolinguistik (20 Agustus 2017).
Sumber Wawancara
Yusuf Djambolino, (65 Tahun), Mubaligh, Mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Palu, Wawancara, Palu 18 Juni 2017.
KH. Moh. Thayyeb AR. Sulaiman, (66 Tahun), Mantan Kakandep Agama Kabupaten Donggala, Wawancara, Palu, (10 Februari 2017).
H. Haerullah Muh. Arif, (42 Tahun), Kepala KUA Kecamatan Palu Selatan, Wawancara, Palu (20 Februari 2017).
Bambang Abudjulu, (32 Tahun), Dai Muda Kota Palu. Hasil Wawancara, Palu 5 Juli 2017.
Nurdin Lakaru, (66 Tahun), Imam Masjid Al Abraar Kelurahan Buluri/ Anggota Dewan Adat Kelurahan Buluri Kecamatan Ulujadi. Wawancara, Palu (17 Februari 2017).
Hadi Noto Modjo, (64 Tahun), Pensiunan PNS/ Pegawai Syara Masjid Besar Al Ithihad Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat, Wawancara, Palu 06 Juni 2017.
Ismail Pangeran, (51 Tahun), Dosen IAIN Palu, Ketua FKUB (Forum Komunkasi Umat Beragama) Provinsi sulawesi-Tengah, Wawancara, Palu (14 Februari 2017).
Ismail Pangeran, (51 Tahun), Dosen IAIN Palu, Ketua FKUB (Forum Komunkasi Umat Beragama) Provinsi sulawesi-Tengah, Wawancara, Palu (14 Februari 2017).
Nesi Jido, (75 Tahun), Imam Masjid Al Taqwa BTN Palu Nagaya Donggala Kodi/ Mantan Ketua Adat Metiro Lemba Kelurahan Donggala Kodi. Wawancara, Palu 25 Juni 2017.
Kasmudin J. Rahman, (51 tahun), Politisi/ Sekretaris Serikat Nelayan Teluk Palu, Tokoh Pemuda Kecamatan Palu Utara, Wawancara, Palu 26 Januari 2017.
Asrar Lagare, (72 Tahun), Imam Masjid Babil Falah & Ketua Adat Kecamatan Tatanga, Wawancara, Palu 27 Januari 2017.
Fauzi Yahya, (40 Tahun) PNS, Warga Kulurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan, Wawancara, Palu 5 Juni 2017
Iskandar Ismail, (40 Tahun) , Pengacara, Warga Kelurahan Palu Timur, Wawancara 15 Juni 2017
Subhan Rija Pue, Wiraswasta (47 Tahun) Warga Kelurahan Besusu Kecamatan Palu Timur, Wawancara, Palu 15 Juni 2017
Nurdin Lakaru, (66 Tahun), Imam Masjid Al Abraar Kelurahan Buluri/ Anggota Dewan Adat Kelurahan Buluri Kecamatan Ulujadi. Wawancara, Palu (17 Februari 2017).
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).