Peranan Ilmu Falak Dalam Penentuan Waktu Imsak Di Indonesia
Abstract
Penentuan waktu imsak di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami dan di implementasikan di masyarakat karena imsak berhubungan dengan waktu dimulainya puasa baik puasa di bulan ramadan maupun puasa sunnah serta untuk mengetahui waktu dimulainya salat subuh. Penetapan salat subuh di setiap wilayah memiliki waktu yang berbeda, perbedaan ini disebabkan karena setiap wilayah memiliki data astronomi yang berbeda dari lintang hingga bujur suatu tempat maka dari itu dibutuhkan waktu ihtiyath. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini sangat membantu masyarakat terkhusus mahasiswa ilmu Falak dalam penetapan waktu imsak dan waktu salat subuh. Metode yang dapat digunakan dalam penentuan waktu imsak dan waktu salat yaitu hisab atau perhitungan yang menggunakan data-data astronomi dan rukyat yang memperhatikan ciri-ciri dari setiap fajar.
References
DAFTAR PUSTAKA
Aviv, Zulfiah. “Studi Analisis Ihtiyath 10 Menit Sebelum Subuh Untuk Imsak Dalam Sistem Informasi Hisab Rukyat (SIHAT) Indonesia”. Skripsi. Semarang: Fakultas Syariah Dan Hukum Walisongo, 2017.
Rahmadani, Dini. “Telaah Rumus Perhitungan Waktu Shalat: Tinjauan Parameter Dan Logaritme:. Al-Marshad, (2018): h. 172-186.
Kementerian Agama RI. Al-Quran Dan Terjemahannya.
Hendri. “Fenomena Fajar Shadiq Penanda Awal Waktu Dhuha”. Alhurriyah, no 2 (2017): h. 149-168.
Izzuddin, Muhammad. Ilmu Falak Praktis. Cet. 1; Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2012.
Alimuddin. “Sejarah Perkembangan Ilmu Falak”. Al-Daulah, no. 2 (2013): h.181-194.
Sunarto, Ahmad. Kamus Al-Maurid. Cet. 1 ; Surabaya : Halim Jaya, 2006.
Supriatman, Encup. Hisab Rukyat Dan Aplikasinya. Cet. 1 ; Bandung : PT Rafika Aditama, 2007.
al-Ja’fi, Muhammad Ibn Isma’il Abu Abdullah Al-Bukhari, al-Jami al-Musnad as-Sahih al-Mukhtasar min Umur Rasulullah saw Wa Sunanihi Wa Ayyamihi (ditahqiq oleh Muhammad Zuhair bin Nashir Al-Nashir), As-Shaum. Bab-_Kam Bayna as-Sahuri Wa Shalat al-Fajr. Cet. 1; Beirut: Dar Thauq al-Najah 1422 H.
Butar-Butar. Fajar Dan Syafak : Dalam Keserjanaan Astronom Muslim Dan Ulama Nusantara. Cet. 1 ; Yogyakarta : LKiS, 2018.
Kementerian Agama RI, Pedoman Penentuan Jadwal Waktu Salat Sepanjang Masa. Jakarta : Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama, 1986.
Copyright (c) 2020 Hisabuna : Jurnal Ilmiyah Mahasiswa Ilmu Falak
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.