Eksistensi Ilmu Falak Dalam Penentuan Arah Kiblat dan Awal Waktu Salat

  • Nur Khalifah UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Abstrak

Dalam melaksanakan ibadah salat, ada dua hal penting yang harus diketahui, yakni mengenai arah kiblat dan awal waktu salat. Kiblat merupakan arah penting dimana kita menghadapkan diri saat hendak melaksanakan ibadah salat. Sedangkan salat sendiri merupakan ibadah yang mengandung ucapan dan perbuatan, diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam, yang memuat rukun dan syarat-syarat tertentu. Salat terikat pada waktu-waktu tertentu dan tidak dapat dilaksanakan pada sembarang waktu, tetapi harus berpedoman pada al-Qur’an maupun hadis. Setiap daerah memiliki arah kiblat dan waktu salat yang berbeda, hal ini terjadi karena letak lintang dan bujur setiap daerah juga berbeda. Untuk itu, sangat penting untuk mempelajari lebih mendalam mengenai penentuan arah kiblat dan awal waktu salat, baik itu pada daerah yang letaknya dekat dengan garis khatulistiwa maupun pada daerah yang jauh dari garis khatulistiwa.


Kata Kunci : Eksistensi Ilmu Falak, Arah Kiblat, Awal Waktu Salat.

Published
2021-06-03
How to Cite
Khalifah, N. (2021). Eksistensi Ilmu Falak Dalam Penentuan Arah Kiblat dan Awal Waktu Salat. HISABUNA: Jurnal Ilmu Falak, 2(1), 36-52. https://doi.org/10.24252/hisabuna.v2i1.17809
Section
Artikel
Abstract viewed = 844 times