Tolerance of Deviation of Qibla Direction

  • Nur Amalia UIN Alauddin Makassar Fakultas Syari'ah dan Hukum Jurusan Ilmu Falak
    (ID)
  • Muh. Rasywan Syarif Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Ilmu Falak UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Subehan Khalik Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Ilmu Falak UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini berfokus pada toleransi kemelencengan arah kiblat dengan tujuan untuk mengetahui konsep penentuan arah kiblat dan mengetahui toleransi kemelencengan arah kiblat perspektif ilmu falak. Penelitian ini tergolong penelitian library research dengan menggunakan pendekatan syar’i, astronomis, historis dan normatif. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa konsep mengenai arah kiblat menurut para tokoh dalam praktiknya yakni dengan menggunakan fenomena alam seperti matahari, bulan atau planet-planet lainnya dalam menentukan arah kiblat. Sebuah masjid dianggap masih akurat bila arah bangunan tidak melenceng diatas

1 derajat

busur dari arah Ka’bah. Secara perhitungan matematis, toleransi kemelencengan

arah kiblat 10busur=111/110 km. Apabila bangunan masjid menghadap kekota

Makkah dengan matematis, dapat disimpulkan bahwa 104'00"dan 00

24’00” merupakan batas toleransi yang diperbolehkan dalam menghadap kiblat dari posisi Ka’bah. Meskipun demikian diharapkan agar perhitungan dan pengukuran arah kiblat dapat dilakukan dengan seakurat mungkin dengan mempertimbangkan datadata dan alat ukur yang akurat serta meminimalisir faktor human eror sedemikian rupa.

Published
2023-06-30
How to Cite
Amalia, N., Syarif, M. R., & Khalik, S. (2023). Tolerance of Deviation of Qibla Direction . HISABUNA: Jurnal Ilmu Falak, 4(1), 109-122. https://doi.org/10.24252/hisabuna.v4i1.35802
Section
Artikel
Abstract viewed = 216 times