Akurasi arah kiblat Masjid Nur Balangnipa Kecamatan Sinjai utara Kabupaten Sinjai

  • Hasriati sri
    (ID)

Abstract

Abstrak
Arah kiblat merupakan arah yang menjadi patokan umat islam dalam menjalankan ibadah khususnya salat. Yaitu menghadap kearah ka’bah yang ada di Masjidil haram. Sebelum Rasulullah saw hijrah ke Madinah, belum ada ketentuan Allah tentang kewajiban menghadap kiblat bagi orang yang sedang salat. Menghadap kiblat adalah suatu kewajiban umat Islam, maka dari itu bagi setiap orang setidaknya dapat mengetahui tata cara menentukan arah kiblat agar ketika seseorang dalam perjalanan menuju ke suatu tempat, tidak lagi bingung ke mana seharusnya menghadap ketika melaksanakan ibadah khususnya salat.
Di Kabupaten Sinjai, terdapat sebuah masjid yang bernama Masjid Nur Balangnipa yang didirikan pada tahun 1660 M, beralamat di Jl.KH Muhammad Tahir Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan. Masjid Nur memiliki luas tanah 47 x 64m2, luas bangunan 25 x 45m2 dengan status tanah wakaf. Dengan jumlah jamaah 350 orang dan daya tampung maksimal 2.000 jamaah. masjid ini merupakan salah satu masjid tertua di Sinjai. Maka dari itu dalam penulisan ini peneliti memfokuskan penelitan terhadap akurasi arah kiblat Masjid Nur Balangnipa.

Published
2021-06-03
How to Cite
sri, H. (2021). Akurasi arah kiblat Masjid Nur Balangnipa Kecamatan Sinjai utara Kabupaten Sinjai. HISABUNA: Jurnal Ilmu Falak, 2(1), 53-69. https://doi.org/10.24252/hisabuna.v2i1.19465
Section
Artikel
Abstract viewed = 83 times