EFFORTS TO PREVENT DIVORCE BY JUDGES AT THE BARRU RELIGIOUS COURT (PERMA ANALYSIS NUMBER 1 OF 2016 CONCERNING MEDIATION PROCEDURES IN COURTS) PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW
Abstrak
Gambaran Kasus perceraian di Pengadilan Agama Barru dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan yaitu meningkat sekitar 20% setiap tahunnya, mayoritas diajukan oleh pihak istri. faktor yang menjadi penyebab mayoritas adalah adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus diikuti alasan meninggalkan salah satu pihak, sedangkan alasan yang lain hanya ada sebagian kecil. Upaya pencegahan perceraian oleh Hakim di Pengadilan Agama Barru berupa pelaksanaan mediasi telah sejalan dengan ketentuan Perma No. 1 tahun 2016 tentang Mediasi, pada setiap tahapan mediasi telah dilakukan berbagai macam upaya diantaranya : pada tahapan Pra Mediasi dilakukan Penasehatan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, pada tahapan Mediasi dilakukan upaya berupa : a. Menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif, bahkan terkadang disertai dengan lelucon, b. Mendengarkan secara aktif permasalahan yang diungkapkan masing-masing pihak, c. Menanggapi dan memperjelas maksud para pihak serta menjembatani perbedaan diantara keduanya, d. Melaksanakan Kaukus, e. Menunjukkan penghargaan, serta pada tahapan Akhir Mediasi kembali dilakukan penasehatan oleh Majelis Hakim di setiap persidangan. Upaya pencegahan perceraian oleh Hakim di Pengadilan Agama Barru berupa pelaksanaan mediasi dalam perspektif hukum islam juga telah sejalan dengan konsep Islah dan Hakam, serta sesuai pula dengan prinsip Maqasid Syariah yakni hifdz al-nasl (menjaga keturunan).
Gambaran Kasus perceraian di Pengadilan Agama Barru dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan yaitu meningkat sekitar 20% setiap tahunnya, mayoritas diajukan oleh pihak istri. faktor yang menjadi penyebab mayoritas adalah adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus diikuti alasan meninggalkan salah satu pihak, sedangkan alasan yang lain hanya ada sebagian kecil. Upaya pencegahan perceraian oleh Hakim di Pengadilan Agama Barru berupa pelaksanaan mediasi telah sejalan dengan ketentuan Perma No. 1 tahun 2016 tentang Mediasi, pada setiap tahapan mediasi telah dilakukan berbagai macam upaya diantaranya : pada tahapan Pra Mediasi dilakukan Penasehatan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, pada tahapan Mediasi dilakukan upaya berupa : a. Menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif, bahkan terkadang disertai dengan lelucon, b. Mendengarkan secara aktif permasalahan yang diungkapkan masing-masing pihak, c. Menanggapi dan memperjelas maksud para pihak serta menjembatani perbedaan diantara keduanya, d. Melaksanakan Kaukus, e. Menunjukkan penghargaan, serta pada tahapan Akhir Mediasi kembali dilakukan penasehatan oleh Majelis Hakim di setiap persidangan. Upaya pencegahan perceraian oleh Hakim di Pengadilan Agama Barru berupa pelaksanaan mediasi dalam perspektif hukum islam juga telah sejalan dengan konsep Islah dan Hakam, serta sesuai pula dengan prinsip Maqasid Syariah yakni hifdz al-nasl (menjaga keturunan).
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).