EFFORTS TO PREVENT DIVORCE BY JUDGES AT THE BARRU RELIGIOUS COURT (PERMA ANALYSIS NUMBER 1 OF 2016 CONCERNING MEDIATION PROCEDURES IN COURTS) PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW

  • Nurul Azizah Akmal
    (ID)

Abstrak

Gambaran Kasus perceraian di Pengadilan Agama Barru dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan yaitu meningkat sekitar 20% setiap tahunnya, mayoritas diajukan oleh pihak istri. faktor yang menjadi penyebab mayoritas adalah adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus diikuti alasan meninggalkan salah satu pihak, sedangkan alasan yang lain hanya ada sebagian kecil. Upaya pencegahan perceraian oleh Hakim di Pengadilan Agama Barru berupa pelaksanaan mediasi telah sejalan dengan ketentuan Perma No. 1 tahun 2016 tentang Mediasi, pada setiap tahapan mediasi telah dilakukan berbagai macam upaya diantaranya : pada tahapan Pra Mediasi dilakukan Penasehatan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, pada tahapan Mediasi dilakukan upaya berupa : a. Menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif, bahkan terkadang disertai dengan lelucon, b. Mendengarkan secara aktif permasalahan yang diungkapkan masing-masing pihak, c. Menanggapi dan memperjelas maksud para pihak serta menjembatani perbedaan diantara keduanya, d. Melaksanakan Kaukus, e. Menunjukkan penghargaan, serta pada tahapan Akhir Mediasi kembali dilakukan penasehatan oleh Majelis Hakim di setiap persidangan. Upaya pencegahan perceraian oleh Hakim di Pengadilan Agama Barru berupa pelaksanaan mediasi dalam perspektif hukum islam juga telah sejalan dengan konsep Islah dan Hakam, serta sesuai pula dengan prinsip Maqasid Syariah yakni hifdz al-nasl (menjaga keturunan).

Gambaran Kasus perceraian di Pengadilan Agama Barru dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan yaitu meningkat sekitar 20% setiap tahunnya, mayoritas diajukan oleh pihak istri. faktor yang menjadi penyebab mayoritas adalah adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus diikuti alasan meninggalkan salah satu pihak, sedangkan alasan yang lain hanya ada sebagian kecil. Upaya pencegahan perceraian oleh Hakim di Pengadilan Agama Barru berupa pelaksanaan mediasi telah sejalan dengan ketentuan Perma No. 1 tahun 2016 tentang Mediasi, pada setiap tahapan mediasi telah dilakukan berbagai macam upaya diantaranya : pada tahapan Pra Mediasi dilakukan Penasehatan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, pada tahapan Mediasi dilakukan upaya berupa : a. Menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif, bahkan terkadang disertai dengan lelucon, b. Mendengarkan secara aktif permasalahan yang diungkapkan masing-masing pihak, c. Menanggapi dan memperjelas maksud para pihak serta menjembatani perbedaan diantara keduanya, d. Melaksanakan Kaukus, e. Menunjukkan penghargaan, serta pada tahapan Akhir Mediasi kembali dilakukan penasehatan oleh Majelis Hakim di setiap persidangan. Upaya pencegahan perceraian oleh Hakim di Pengadilan Agama Barru berupa pelaksanaan mediasi dalam perspektif hukum islam juga telah sejalan dengan konsep Islah dan Hakam, serta sesuai pula dengan prinsip Maqasid Syariah yakni hifdz al-nasl (menjaga keturunan).

Diterbitkan
2024-12-21
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 0 times