Implementasi Pembangunan Desa Pada Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi pembangunan desa pada masa pandemi covid-19, bentuk pembangunan desa serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan pada masa pandemi covid-19 di Desa Mappesangka, Kab. Bone perspektif siyasah syar’iyyah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis normatif, teologis normatif dan pendekatan sosiologi yang berusaha mengajak untuk memahami bagaimana bentuk pelaksanaan pembangunan desa yang terjadi dalam masyarakat utamanya dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah. Penelitian ini dilakukan dengan pengamatan, dokumentasi dan wawancara. Data primer dan sekunder ditampilkan sebagai temuan penelitian, diekstraksi untuk mendaptakan informasi yang valid, dan dinterpretasikan. Hasil dalam penelitian ini adalah pembangunan desa pada masa pandemi covid-19 terlaksana dengan baik, adanya bukti pembangunan fisik dan non fisik di Desa Mappesangka, Kab. Bone. Pelaksanaan pembangunan tetap melibatkan masyarakat walapun masyarakat desa tidak berpartisipasi secara maksimal karena pandemi covid-19, Islam memiliki sejarah mengenai wabah dikenal dengan kata waba’ dan ta’un, musibah ta’un yang mengakibatkan banyak orang meninggal dan perdagangan melalui Syam dihentikan pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, masa pemerintahannya yang diuji dengan berbagai masalah akibat wabah penyakit tidak menjadikan alasan untuk tidak melanjutkan pembangunan, pembangunan tetap dilaksanakan dengan cara pengelolaan sumber dan pengeluaran pendapatan.
Kata Kunci: Covid-19; Implementasi; Pembangunan Desa
References
Abdul dan M. Amin. “Mendialogkan Nalar Agama dan Sains Modern di Tengah Pandemi Covid-19.” Jurnal Maarif 15, no. 1 (2020).
Ahmad, Nanang dan Darussalam Syamsuddin. “Kepemilikan Tanah Adat di Kabupaten Polewali Mandar.” Jurnal Siyasatuna 1, no. 1 (2020).
Gultom, Rifyal Zuhdi dan Annisa Qadarusman Tini. “Pembangunan Infrastruktur dalam Islam Tinjauan Ekonomi dan Sosial.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 6, no. 2 (2020).
Gunawan, Syahrul dan Hamsir. “Peran Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri Sinjai dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Siyasatuna 3, no. 2 (2021).
Ismail, Nurindah Pertiwi dan M.Thahir Maloko. “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Penerapan Upah Buruh Cetak Batu Bata.” Jurnal Iqtishaduna 3, no. 3 (2021).
Makoagow dkk. “Kinerja Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pembangunan Non Fisik di Desa Tolotoyon Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.” Jurnal Administrasi Publik 6, no. 94 (2020).
Nursalim dkk. “Peran Pemerintah Kabupaten Gowa dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Jurnal Siyasatuna 3, no. 3 (2021).
Purwana, Agung Eko. “Pembangunan dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Justitia Islamica 10, no. 1 (2013).
Saiful dan Sabri Samin. “Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Mengawasi Pengelolaan Dana Desa Bumi Pajo Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.” Jurnal Siyasatuna 3, no. 3 (2021).
Sarip. “Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Masyarakat dan Pembangunan Desa.” Jurnal Al- Mustashfa 5, no. 1 (2020).
Sastriawati, Anggun dan Alimuddin. “Asas Kepentingan Umum dalam Pembangunan Desa Campaloga Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 3 (2020).
Setiawan, Agus dan Sabri Samin. “Pendiran Bangunan Sungai Je’neberang.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 2 (2020).
Syam, Rusdinamin dan Usman Jafar. “Peran Pemerintah Kabupaten Gowa dalam Pelestarian Lingkungan Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 3 ( 2020).
Syahrir, Pratiwi Syahyani dan Darussalam Syamsuddin. “Konsep Siyasah Al-Maliyah pada Masa Khalifah Umar bin Khattab dan Khalifah Utsman bin Affan.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 2 (2021).
Zulkifli, Alwi Rukmin dan Alimuddin. “Peran (LKMD) dalam Pembangunan Sarana Kebersihan dan Kesehatan di Kab. Jeneponto.” Jurnal Siyasatuna 2 no. 1 (2020).
Umar, Kusnadi dkk. “The Effect of The Covid-19 Pandemic on the Crime of Theft.” International Journal of Criminology and Sociology 10 (2021).
Buku
Al-Baihaqi, Ahmad bin Husain bin Ali bin Musa al-Khurasani Abu Bakr, Syu’b al-Iman Juz 10 .Riyad: Maktabah al-Rusyd li al-Nasyr, 2003.
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metodi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Handayani, Risma. Pembangunan Masyarakat Pedesaan. Makassar: Alauddin Univerity Press, 2014.
Kementrian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.
Putri, Kiana. Kewenangan Desa dan Regulasi Desa. Temanggu: Desa Pustaka Indonesia, 2019.
Yusuf, A. Muri. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana, 2014.
Website/Internet
Gede Prawira Santoso. BLT-DD Jadi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021. Diakses Tanggal 20 Mei 2021. http://Sepang-bulelang.Desa.id
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Pembangunan Nasional .
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Wawancara
Buharis, Tokoh Masyarakat Desa, Wawancara, Bone 28 Oktober 2021.
Fitriani, Tokoh Masyarakat Desa, Wawancara, Bone 03 November 2021.
Solo, Suardi, Tokoh Masyarakat Desa, Wawancara, Bone 28 Oktober 2021.
Sukri, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Wawancara, Bone 29 Oktober 2021.
Copyright (c) 2022 Nur Atika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.