Waspada Cybercrime dan Informasi Hoax pada Media Sosial Facebook

  • Machsun Rifauddin Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Ilmu Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
    (ID)
  • Arfin Nurma Halida IAIN Tulungagung
    (ID)

Abstract

Informasi dengan sangat mudah tersebar menggunakan teknologi informasi dan internet saat ini. Namun berbagai permasalahan muncul akibat penyalahgunaan teknologi tersebut, seperti cybercrime dan penyebaran informasi hoax. Kontrol informasi sangat penting untuk mengevaluasi kredibilitas informasi dan sumbernya. Penelitian ini menjelaskan bagaimana mengatasi cybercrime dan hoax melalui seleksi informasi yang tepat. Pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan digunakan dalam penelitian ini serta delengkapi dengan data dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cybercrime dan penyebaran informasi hoax masih terjadi bahkan sampai saat ini. Terdapat tiga ancaman UU ITE di Indonesia yang berpotensi menimpa pelaku cybercrime dengan memanfaatkan facebook yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan pasal 27 ayat (1), penghinaan atau pencemaran nama baik pasal 27 ayat (3), dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) pasal 28 ayat (2). Upaya untuk mencegah cybercime dapat dilakukan dengan cara melindungi komputer dari virus, menjaga privasi, mengamankan e-mail, melindungi Id/Account, membuat backup data, dan selalu up to date terhadap informasi. Terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam menyeleksi sumber informasi dari internet agar terhindar dari bahaya cybercrime, yaitu: relevansi, akurasi, otoritas reputasi, objektivitas, kekinian, cakupan, bukti yang kuat, serta bahasa dan gaya penulisan

ABSTRACT

Information very easily spread use of information technology and the internet today. But various problems arising out of the misuse of these technologies, such as cybercrime and information dissemination hoax. Control of information is very important to evaluate the credibility of the information and its source. This research explains how to overcome cybercrime and hoax through the selection of appropriate information. Qualitative approach with literature study method used in this research and complemented by data and document. The results showed that cybercrime and information dissemination hoax still occur even today. There are three threats of UU ITE in Indonesia that could potentially overwrite the perpetrators of cybercrime by utilizing facebook, namely the threat of moral violation of article 27 section (1), insults or defamation of article 27 section (3), and the dissemination of hatred based on ethnic, religion, race and intergroup (SARA) Article 28 section (2). Efforts to prevent cybercime can be done by protecting the computer from viruses, maintaining privacy, secure e-mail, protecting Id/Account data, making backups, and always up to date to information. There are several factors that must be considered in selecting the source of information from the internet to avoid the dangers of cybercrime, namely relevance, accuracy, authority of reputation, objectivity, currency, coverage, strong evidence, as well as the language and style of writing.


Downloads

Download data is not yet available.

References

APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia). (2017). Infografis Penetrasi & Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2017. Diakses 26 April 2018 dari: https://apjii.or.id/survei2017.

Baskoro, D. G. (2010). “Effective Internet Research”, Seminar Workshop Literasi Informasi untuk Trainer. Diakses 20 Desember 2017 dari: http://eprints.rclis.org/25690/.

Basuki, S. (2010). Materi Pokok Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Universitas Terbuka.

Case, D. O. (2007). Looking for Information: A Survey of Research on Information Seeking, Needs, and Behaviour. London: Academic Press.

Cooke, A. (2001). A Guide to Finding Quality Information on The Internet: Selection and Evaluation Strategies. London: Facet Publishing.

Doyle, T and John L. H. (2006). Net Cred: Evaluating The Internet as a Research Source. Reference Service Review, Academic Research Library, 34 (1). 56-70.

Diao, L. A, dkk. (2010). Literasi Informasi 7 Langkah Knowledge Management. Jakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya.

Firmansyah, R. (2017). Web Klarifikasi Berita Untuk Meminimalisir Penyebaran Berita Hoax. JURNAL INFORMATIKA, 4 (2). 230-235.

Ghosh. S. dan Turrini. E. (Ed). (2010). Cybercrimes: A Multidisciplinary Analysis. New York: Springer.

Goyal, S. (2012). Facebook, Twitter, Google+: Social Networking. International Journal of Social Networking and Virtual Communities (Int J SocNet & Vircom),1 (1). 16-18.

Hartina, S., Djatin, J dan Tupan, (2012), Penelusuran Literatur. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Hazliansyah. (2012) Tuding Dihina di Facebook, Rektor Polisikan Dosen. Diakses 21 Desember 2017 dari: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/05/10/m3srs3-tuding-dihina-di-facebook-rektor-polisikan-dosen.

Jayanti, L, dkk. (2016). Analisa Pola Penyalahgunaan Facebook Sebagai Alat Kejahatan Trafficking Menggunakan Data Mining. E-journal Teknik Informatika, 8 (1). 30-35.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online. Diakses 21 Desember 2017 dari: http://kbbi.web.id/.

Mangadil, D. M. (2016). Dampak Yuridis Penggunaan Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik”. Lex et Societatis, 4 (1). 120-128.

Mansur, D. M. Arief dan Ghultom, E. (2005). Cyber law-Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.

Nur Hadi, W. (2006). Etika Berkomunikasi di Dunia Maya dengan Netiquette. Diakses 21 Desember 2017 dari: eprints.uny.ac.id/7229/.

Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. (2004). Naskah Akademis Kejahatan Internet (Cybercrimes). Jakarta: Mahkamah Agung.

Poonia A. S. (2014). Cyber Crime: Challenges and its Classification. International Journal of Emerging Trends & Technology in Computer Science (IJETTCS), 3 (6). 119-121.

Proboyekti, U. (2014). Pengujian Hasil Pencarian di Internet. Diakses 22 Desember 2017 dari http://lecturer.ukdw.ac.id/othie/index.php?itemid=43.

Tempo.co. (2014). Sebar 10 Ribu Pornografi Anak, Manajer Ditangkap. Diakses 21 Desember 2017 dari: https://nasional.tempo.co/read/571209/sebar-10-ribu-pornografi-anak-manajer-ditangkap.

Triartanto A. Y. (2015). Kredibilitas Teks Hoax Di Media Siber. Jurnal Komunikasi, VI (2). 33-36.

Tribrata News. (2018). Breaking News, Polda Sumut Tangkap Oknum PNS Dosen USU Karena Sebut Bom Surabaya Sebagai Pengalihan Isu. Diakses 21 Mei 2018 dari: http://tribratanews.sumut.polri.go.id/2018/05/19/breaking-news-polda-sumut-tangkap-oknum-pns-dosen-usu-karena-sebut-bom-surabaya-sebagai-pengalihan-isu/.

Windara, I M. A dan Sukranatha AA. K. (2013). Kendala dalam Penanggulangan Cybercrime Sebagai Suatu Tindak Pidana Khusus. Kertha Negara, 01(04).

Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wahid, A dan Labib, M. (2005). Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Jakarta: PT. Refika Aditama.

Widodo. (2013). Memerangi Cybercrime (Karakteristik, Motivasi, dan Strategi Penanganannya dalam Prespektif Kriminologi). Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

We Are Social. (2018). Social Media Use Jumps in Q1 Despite Privacy Fears. Diakses 26 April 2018 dari https://wearesocial.com/blog/2018/04/social-media-use-jumps-in-q1-despite-privacy-fears.

Yusup, M. P dan Subekti, P. (2010). Teori & Praktik Penelusuran Informasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Published
2018-11-10
How to Cite
Rifauddin, M., & Halida, A. N. (2018). Waspada Cybercrime dan Informasi Hoax pada Media Sosial Facebook. Khizanah Al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, Dan Kearsipan, 6(2), 98-111. https://doi.org/10.24252/kah.v6i2a2
Section
Articles
Abstract viewed = 4943 times