SISTEM APPATTIMORO’ PADA PETANI DI KELURAHAN CAMPAGA KECAMATAN TOMPOBULU KABUPATEN BANTAENG
Abstract
Penelitian ini berfokus pada beberapa masalah yaitu: bagaimana pelaksanaan akad pada sistem appattimoro, di Kelurahan Campaga Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng? bagaimana tinjauan ekonomi Islam terhadap pelaksanaan akad pada sistem appattimoro’ di Kelurahan Campaga Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan akad pada sistem appattimoro’ di Kelurahan Campaga Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng dan untuk mengetahui pandangan ekonomi Islam terhadap pelaksanaan akad appattimoro’ di Kelurahan Campaga Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng.
Jenis penelitian ini tergolong penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: Pendekatan studi etnografis dan normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Lalu teknik pengolahan dan analisis yang digunakan adalah Reduksi Data, Penyajian Data, dan Penarikan Kesimpulan.
Hasil penelitian ini adalah Perjanjian appattimoro’ tersebut memang pada awal ucapannya adalah meminjam uang, tetapi setelah melalui proses ternyata utang uang tersebut tidak dibayar dengan uang, melainkan dibayar dengan buah kopi dengan standar atau ukuran perliter, dan harga sesuai dengan uang yang dipinjamkan oleh pattimoro’. Uang tersebut diminta duluan oleh petani, sedangkan buah kopi diberikan oleh pattimoro’ pada musim panen. Dalam perjanjian appattimoro’ tersebut menurut pandangan Islam adalah sah, dan termasuk akad salam yaitu akad jual beli barang pesanan diantara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih) dengan spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh. Namun dalam akad tersebut terdapat tambahan 2 kali lipat, apabila petani tidak bisa memberikan buah kopi pada waktu jatuh tempo (panen), maka dalam perjanjian appattimoro’ tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam, karena termasuk kategori riba.
References
Abi Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardzabah Bukhari Ju‟fi , Imam, (1992), Shahih Bukhari,Beirut: Dar al Fikr.
Arikunto, Suharsimi. (2002), Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan, (edisi Revisi V, Jakarta: RinekaCipta.
Ash Shidiqi ,T.M Hasbi, (1990), Filsafat Hukum Islam, Cet. 2, Jakarta: Bulan Bintang.
Arsip Kantor Lurah Campaga Tahun 2013-2017.
Antonio , Muhammad Syafi‟i, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press.
Bungin, Burhan. (2009), Penelitian Kualitatif, Jakarta: kencana.
Cahyati, Siti Nur,(2010), Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perjanjian Nguyang dan Pelaksanaannya di Desa Tlogorejo Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobongan. Skripsi Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Semarang.
Creswell, John W. Penelitian Kualitatif dan Desain Riset, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, Bandung: Diponegoro.
Dahlan, Abdul Azis,(1996), ed., Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 5, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.
Dewi, Gemala, (2005), Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, Jakarta: Perdana Kencana Media.
Djuwaini, Dimyauddin,(2008), Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fitriani, Laila. (2010), “Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Menurut Perspektif Ekonomi Islam”. Disertasi Tidak Dipublikasikan, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Haroen, Nasrun. (2000), Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama.
Mas‟adi, Ghufron A. (2002) , Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: Rajawali Pers.
Miles dan Huberman. (1992), Analisis Data Kualitatif. Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru, Jakarta: UI Press.
Pasaribu, Chairuman dan Suhrawardi K. Lubis, Hukun Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
Sabiq, Sayyid. (2009), Fikih Sunnah, Jakarta; Dar fath Lili‟lami al-Arabiy.
Suhendi, Hendi. (2014), Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2009), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat, Cet. II. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2008), Memahami Peneltian Kualitatif, Bandung : CV. Alfabeta.
Syafi‟i, Rahmat. (2006), Fiqh Muamalah, Bandung: CV. Pustaka Setia.
Usman, Husain dan Purnomo Setiady Akbar. (2001), Metodologi Penelitian Social, cet. IV: Jakarta PT. Bumi Aksara.
Yafie, Ali. (2003), Fiqh Perdagangan Bebas, Jakarta: Teraju.
Ya‟qub, Hamzah. (1992), Kode Etik Dagang Menurut Islam (Pola Pembinaan dalam Hidup Berekonomi), Bandung: CV. Diponegoro.
Yusuf, Muri. (2014), Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan Penelitian Gabungan, Jakarta : Prenada Media Group.
By submitting your manuscript to our journal, you are following Copyright and License.