Peran Perempuan dalam Pengelolaan Hutan Adat di Desa Ledan Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang

  • Karmila UIN Alauddin Makassar
    (ID)
Keywords: Perempuan, Hutan, Adat

Abstract

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam mengelola hutan adat terdapat aturan yaitu hutan adat hanya boleh dikelola oleh masyarakat yang berada dalam komunitas masyarakat adat, larangan memasuki dan mengelola bagian hutan yang dikeramatkan, dilarang menebang pohon pada kemiringan tertentu dan ketika mengambil satu batang pohon harus diganti dengan menanam kembali minimal tiga pohon. Peran perempuan dapat terlihat dari keterlibatan perempuan dalam pemungutan hasil hutan seperti kopi, keterlibatan perempuan dalam pemasaran hasil hutan serta keterlibatan perempuan dalam upaya perlindungan hutan. Refleksi nilai Islam terhadap pengelolaan hutan, bahwa Allah menciptakan manusia sebagai khalifa atau pemimpin untuk menjaga segala apa yang ada di langit dan di bumi termasuk hutan, sehingga dalam Islam manusia harus senantiasa menjaga, melindungi serta memanfaatkan hutan, tanpa membuat kerusakan di dalamnya. Implikasinya diharapkan kepada masyarakat agar tetap menaati aturan-aturan dalam mengelola hutan adat, aturan yang dibuat sesuai dengan kearifan lokal yang ada dalam masyarakat adat, kemudian bagi perempuan diharap agar tetap berperan dalam mengelola hutan adat. Serta diharapkan agar masyarakat tetap menjaga sumber daya alam termasuk hutan dengan mengelola dengan baik, bukan malah merusak apa yang ada di langit dan bumi termasuk hutan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Berry, Davud. (1981). Pokok-Pokok Pikiran dalam Sosiologi. Jakarta: Rajawali.
Departemen. (1989). Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: balai pustaka.
Depdiknas. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Fakih, Mansour. (2020). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Insist Press.
Friska, Septiani dkk. (2021). Partisipasi Perempuan dalam Hutan Adat Studi Kasus di Sumatra Selatan & Riau. Jakarta: WRI Indonesia.
Haba, johan. (2010). Realitas Masyarakat Adat di Indonesia. Jurnal Masyarakat & Budaya, Vol. 12. No 2. 2010.
Hardjanto. (2017). Pengelolaan Hutan Rakyat. Bogor: IPB Science Techno Park.
Intan. Salma. (2014). Kedudukan Perempuan dalam Domestik dan Publik Perspektif Jender: Suatu Analisis Berdasarkan Normatifisme Islam, Jurnal Politik Profetik, Vol 3. No 1.
Kementerian Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya.
Kusyanto, Mohammad. (2012). Kajian Hutan Kota dalam Pengembangan Kota Demak. Jurnal Teknik UNISFAT, Vol 8. No 1.
Mangujaya. Fachruddin M.(2019). Konservasi Alam dalam Islam. Jakarta: Yayasan obor Indonesi.
Munadi, Radhei. (2020). Etika Pengelolaan Hutan dalam Perspektif al-Qur’an. Jurnal Tafsere, Vol. 8, No 2.
Nitibaskara, Rushestiana Pratiwi. Tb Unu. (2019). Kelembagaan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Adat, Jurnal Belantara Vol 2. No 1.
Soekanto. Soerjono. (1986). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Rajawali.
Suriani. (2014). Sosiologi Pedesaan. Samata: Cara Baca.
Susmihara. Masyarakat Madani. Samata: Alauddin University Press.
Published
2023-02-15
How to Cite
Karmila. (2023). Peran Perempuan dalam Pengelolaan Hutan Adat di Desa Ledan Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang . Macora, 2(1), 42-54. Retrieved from https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/macora/article/view/36151
Section
Articles
Abstract viewed = 429 times