Peran DPPPAPM Makassar terhadap Perlindungan Anak pada Korban Eska Perspektif Hukum Islam

  • Andi Rasniwati Rasyid Pascasarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abd. Halim Talli Pascasarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Fatmawati Pascasarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Perlindungan hukum bagi anak sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pada Pasal 13 ayat (1) berbunyi setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diksriminasi, eksploitasi baik ekonomi dan seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiyaan, ketidakadilan, perlakuan salah lainnya. Tindakan eksploitasi seksual terhadap anak di Indonesia sekitar 40.000-150.000 jiwa pertahunnya berdasarkan survei UNICEF. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan dan menjelaskan peran perlindungan hukum Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar terhadap korban eksploitasi seksual komersial anak. Penelitian initermasuk penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis syar’i. Sumber data primer pada penelitian ini berasal dari wawancara yang dilakukan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar, sedangkan sumber data sekunder berasal dari berbagai perundang-undangan dan literatur yang berkaitan. Analisis data yang dilakukan dengan melakukan display data, reduksi data, editing data, analisis data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian perlindungan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar dengan menerapkan 3 program yaitu kota layak anak, shelter warga dan pembentukan gugus trafficking dengan mengedepankan kesejahteraan anak.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2022-04-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 137 times