DASAR PENETAPAN HAKIM DALAM MENENTUKAN KADAR NAFKAH MUT’AH (Studi Kasus Cerai Talak Istri sebagai Wanita Karir dan Istri sebagai IRT di Pengadilan Agama Makassar Klas 1A)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar penetapan hakim dalam menentukan kadar mut’ah pada wanita karier dan ibu rumah tangga di Pengadilan Agama Makassar dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim dalam menentukan kadar mut’ah.Jenis penelitian ini tergolong penelitian lapangan kualitatif (Field Research) dengan cara observasi, interview atau wawancara, dan dokumentasi. Sumber data yang diambil adalah data sekunder dan data primer. Metode pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan pola deduktif. Teknik analasis deskriptif digunakan untuk menuturkan, menafsirkan, serta menguraikan data yang bersifat kualitatif yang diperoleh dari hasil wawancara secara langsung di Pengadilan Agama Makassar lalu menarik kesimpulan yang bersifat khusus. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dasar hukum hakim Pengadilan Agama Makassar dalam menetapkan nafkah mut’ah yaitu berlandaskan QS al-Baqarah ayat 236 dan 241, QS al-Ahzab ayat 49, dan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 41 dan KHI pasal 149, 158, 159, 160. Mut’ah bukan semata-mata tuntutan istri kepada suami, namun mut’ah merupakan hadiah suami kepada istri yang diceraikannya, dikarenakan ada dalam peraturan sehingga hakim dapat menentukan jumlahnya berdasarkan hak ex-officio. Hakim Pengadilan Agama Makassar memiliki pandangan yang berbeda dalam menetapkan kadar mut’ah.
Kata Kunci: Mut’ah; Cerai Talak; Wanita Karir; Ibu Rumah Tangga.