RESTORATIVE JUSTICE DALAM UPAYA PENYELESAIAN KEJAHATAN HAK ASASI MANUSIA PERSPEKTIFHUKUM ISLAM
Abstract
Penyelesaian kasus kejahatan mengalami perkembangan cukup pesat. Pasalnya, penyelesaianmelalui pengadilan dan non pengadilan menghiasi rana peradilan pidana diIndonesia. Secara subtantif, terjadi pergeseran pemidanaan yang semulanya menititikberatkan pada pembalasan (retributif) menjadi pemulihan (restoratif). Konsep keadilan restoratif (restorative justice) hadir sebagai jawaban atas kekhawatiran masyarakat utamanya korban yang mengalami kerugian secara materil maupun inmateril.Dalam perjalanannya, keadilan restoratif telah menjadi instrumen fundamentaldalam sistem peradilan nasional, misalnya tindak pidana anak melalui diversi. Bahkan tercatat dalam sejarah, keadilan restoratifmelalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pernah diberlakukan sebagai jalan penuntasan kejahatan HAM. Akan tetapi, pada akhirnya Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dicabut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-IV/2006dan kembali menjadi Program Legislasi Nasional 2015-2019. Dengan demikian, restorative justice bagi kejahatan HAM mengalami pasang surut dan dimungkinkan adanya prospek keadilan restoratif pada praktik peradilan pidana di Indonesia.
Kata Kunci: Keadilan Restoratif; Kejahatan; HAM; KKR.