HATE SPEECH DI MEDIA SOSIAL DALAM TINJAUAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) NOMOR 24 TAHUN 2017
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis persoalan hate speech dalam media sosial yang terjadi di masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah sudut pandang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Hasil analisis menunjukkan bahwa hate speech dalam media sosial, baik berupa bentuk dan sifatnya, hukumnya haram. Fatwa ini kemudian mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan bentuk-bentuk komunikasi di media sosial, terutama yang berkaitan dengan hate speech, serta menjadikan fatwa ini menjadi landasan dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka menanggulangi dan menangani ujaran hate speech di media sosial, walaupun fatwa MUI dalam system perundang-undangan sifatnya tidak mengikat.
Kata kunci: Hate Speech;media sosial;muamalah.