ANALISIS SOSIOLOGIS TERHADAP KEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN (Persfektif Imam Hanafi dan Ibnu Jarir Ath-Thabari)
Abstract
Jurnal ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pendapat Imam Hanafi dan Ibnu Jarir ath-Thabari serta menganalisis dan mengemukakan kondisi social yang ditimbulkan ketika perempuan menjadi hakim. Penulis menggunakan penelitian studi kepustakaan yang berpijak pada pengolahan data yang diambil dari sejumlah literatur. Sumber data yang diambil adalah data sekunder dan data primer. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun teknik analisis data yang dilakukan dengan cara kualitatif. Setelah mengadakan pembahasan mengenai penelitian ini, penulis menemukan perbedaan antara pendapat dari dua tokoh ulama klasik yaitu Imam Hanafi dan ath-Thabari. Dalam penulisan ini pendapat Imam Hanafi yang diperoleh adalah perempuan boleh menjadi hakim namun hanya dalam bidang muamalah saja (perdata) yang didasarkan pada qiyas/istihsan mengenai hukum kesaksian. Tetapi berbeda dengan pendapat ath-Thabari yang membolehkan perempuan menjadi hakim secara mutlak yang didasarkan pada qiyas mengenai setiap orang boleh berfatwa, maka selama orang tersebut memiliki syarat untuk berfatwa maka ia boleh berfatwa, begitu pula juga menjadi hakim selama syaratnya terpenuhi, karena berfatwa dan menjadihakim adalah sama-sama menjelaskan mengenai hukum Allah swt. Pendapat dari ulama lain juga banyak, namun penulis mengambil pendapat kedua imam tersebut yang sama-sama mendukung perempuan menjadi hakim namun yang berbeda hanya jenis kasus yang ditanganinya saja.Dari penulisan ini, penulis melihat kondisi dan penerapan hakim perempuan di Indonesia sendiri yang notabenenya sudah banyak yang menggeluti profesi ini, bahkan sangat berdampak pada perilaku sosial serta adanya perubahan nilai-nilai sosial yang terjadi di lingkungan mereka. Selama mereka mampu mengemban amanah dari pemerintah juga tidak melalaikan pekerjaan, kodrat, dan kewajibannya sebagai perempuan, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah dengan adanya pembagian waktu antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan kelompok dengan kelompok, dalam hal ini lingkungan keluarga maupun masyarakatumumnya.
Kata Kunci :Hakim, Perempuan, Imam Hanafi Dan Ibnu Jarir Ath-Thabari