MASTURBASI SEBAGAI PEMENUHAN KEBUTUHAN SEKSUAL JANDA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Fitriani Umar
    (ID)
  • Achmad Musyahid
    (ID)

Abstract

Artikel ini selain membahas masturbasi dalam perspektif hukum Islam, lebih jauh kemudian melakukan analisis terkait perilaku masturbasi bagi seorang Janda sebagai pemenuhan kebutuhan seksual. Secara umum, sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwasanya masturbasi sebagai salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan seksual, yang masih sangat dipandang tabuh oleh sebagian masyarakat terkhusus dalam Islam sekalipun. Terlebih lagi mengenai hukum masturbasi itu sendiri, meskipun masih menjadi perdebatan namun karena dianggap perilaku yang tabuh dan menyimpang sehingga kemudian mengarah pada tidak diperbolehkan. Hal ini tidak terlepas dari dampak yang kemudian ditimbulkan. Namun hal ini menjadi persoalan jika kemudian dikaitkan dengan kecenderungan biologis manusia terkhusus bagi seorang Janda itu sendiri. Penelitian ini berjudul: Masturbasi Sebagai Pemenuhan kebutuhan Seksual Janda Perspektif Hukum Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui Bagaimana pengaruh masturbasi terhadap perilaku janda. 2) Untuk mengetahui  Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap perilaku masturbasi oleh janda. 3) Untuk mengetahui solusi yang ditawarkan oleh hukum Islam terhadap permasalahn perilaku masturbasi terhadap janda Jenis penelitian ini menggunakan kajian pustaka (library research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa buku Karya KH. Husein Muhammad yang berjudul Tubuh, seksualitas dan kedaulatan Perempuan.  Sedangkan sumber data sekunder berupa buku, jurnal, ensiklopedia dan majalah yang membahas terkait dengan perilaku seksual Masturbasi. Pengumpulan data ini dilakukan dengan cara membaca dan mencatat data-data atau bahan-bahan yang relevan dengan penelitian. Dari hasil penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan: 1) seorang wanita dewasa yang belum menikah (pranikah) dan seseorang wanita akan memiliki perbedaan perilaku seksual. Seseorang yang sudah menikah dan pernah menikah memiliki kebutuhan seksual yang sama namun memiliki letak perbedaan pada penyaluran seksnya seseorang yang sudah menikah atau masih berstatus sebagai istri akan memiliki penyaluran seks yang jelas karna memiliki pasangan yang sah. Sedangkan seorang wanita yang pernah menikah atau yang berstatus janda tidak memiliki pasangan untuk menyalurkan seksnya maka masturbasi sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan biologisnya.2) pendapat hukum islam mengenai masturbasi sebagian ulama mengatakan boleh dilakukan tetapi sebagian ulama juga berpendapat bahwa masturbasi tidak boleh dilakukan bahkan sampai penjatuhan hukum haram terhadap perilaku masturbasi ini. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) janda harus diberikan pemahaman bahwa masturbasi adalah perbuatan yang sangat keji dan dibnci oleh Allah swt. (2) Janda harus lebih mendekatkan diri kepada Allah swt dengan melaksanakan shalat lima waktu, dan berpuasa.

Kata Kunci: Masturbasi, Janda, Hukum Islam
Published
2020-01-04
How to Cite
Umar, F., & Musyahid, A. (2020). MASTURBASI SEBAGAI PEMENUHAN KEBUTUHAN SEKSUAL JANDA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 1(1). https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i1.12426
Section
Artikel
Abstract viewed = 52133 times