SANKSI TERHADAP PEMBATALAN RENCANA PERNIKAHAN AKIBAT PERJODOHAN MENURUT HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Ma’minasa Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar)
Abstract
Abstrak
Artikel ini membahas tentang sanksi pembatalan pernikahan yang diakibatkan oleh perjodohan menurut hukum adat dan hukum Islam, serta untuk mengetahui sanksi seperti berlaku ketika salah satu pihak melakukan pembatalan. Jenis penelitian ini tergolong kuantitatif dengan menggunakan pendekatan syar’i yang dimana pendekatan ini adalah pendekatan terhadap hukum-hukum Islam yang berhubungan dengan pendapat dari para ulama.Dalam mengumpulkan data melalui wawancara, penulis menggunakan studi kasus. Teknik yang digunakan adalah membaca literatur yang mempunyai ketertarikan dan relevansi dengan masalah pokok dan sub-sub masalah mengenai pernikahan dan pembatala pernikahan. Dari berbagai pendapat para ulama dan masyarakat setempat mengenai pembatalan pernikahan menurut hukum adat dan hukum Islam,maka dapat di tarik kesimpulan bahwa jika dalam hukum adat ada yang melakukan pelanggaran terhadap pernikahan yang batal maka ada sanksi yang berlaku sesuai dengan aturan pemerintah setempat, namun jika mengenai hukum Islam tidak merupakan suatu pelanggaran jika pernikahan batal karna tidak di atu dalam Alquran mengenai pembatalan pernikahan. Hasil penelitian ini mengarah kepada pendapat para ulama dan masyarakat mengenai pernikahan dan pemnbatalan pernikaha baik menurut hukum adat maupun hukum Islam.Yang dimana hasil penelitian menurut hukum adat beranggapan bahwa jika ingin melangsungkan pernikahan namun ada yang melanggar salah satu pihak maka sanksi berlaku atau denda, namun dalam hukum Islam tidak ada pelanggaran yang dilakukan ketika melakukan pembatalan pernikahan,.
Kata Kunci : Sanksi; Pembatalan Pernikahan; Perjodohan.
Abstract
This article discusses the sanctions for terminating marriages which are caused by periods based on customary law and Islamic law, and for knowing sanctions such as when one party conduts a cancellation. Thia type of reseach is classified as quantitative by using a social approach in which this approach is an approach to the laws islam related to the opinions of the ulama in collecting data trough interviews, the author uses a case study the technique used is reading literature that has an interest and relevance to the main problems and sub-problems regarding marriage and marital cancellation. From various opinions of the ulama and local community regarding, the cancellation of the marriage according to customary law and Islamic law, then it can be concluded that if in customary law there is a violation of the marriage that is canceled then there are sanctions that apply in accordance with local government regulations, but if regarding Islamic law, it is not a violation if the marriage is invalidated in the Koran regarding the annulment of the marriage, the results of this study refer to the opinions ulama and the community regarding marriage and annulment of marriage both according to customary law and Islamic law. Assume that if you want to hold a marriage but there is a violations apply or fines, but in Islamic law there are no violations committed when conducting a marriage cancellation.
Keywords: Sanction; Marriage Cancellation; Arranged Marriages.
References
DAFTAR PUSTAKA
Alimuddin, Kompilasi Hukum Islam, Makassar: Isbn, 2011.
Dg Namma, ( umur 60 tahun), Petani, Wawancara, Desa Ma’minasa, 18 April 2020
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1996.
Hasanuddin, Umur 47 tahun, Pegawai Negri Sipil, Wawancara, Desa Ma’minasa, 18 april 2020
Kumala, Pembatalan Pernikahan Karna Kawin Paksa, Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019.
Laksanto Utomo ,Hukum Adat, Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017.
Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2016.
Syatar, Abdul. “Konsep Masyaqqah Perspektif Hukum Islam; Implementasi Terhadap Isu-Isu Fikih Kontemporer.” UIN Alauddin Makassar, 2012. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/6009.
———. “Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam.” DIktum 16, no. 1, Juli (2018): 118–134. http://almaiyyah.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/view/525.
Wijaya, Abdi. “RESPON LEMBAGA FATWA TERHADAP ISU FIKIH KONTEMPORER (Studi Komparatif Lembaga Fatwa MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah Dan Bahtsul Masail NU).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019): 180–199.
Tini, umur 48 tahun, Ibu Rumah Tangga. Wawancara, Desa Ma’minasa, 19 April 2020.
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia Jakarta: Sinar Grafika Offset,2006.