EFEKTIVITAS KURSUS CALON PENGANTIN TERHADAP PENCEGAHAN PERCERAIAN (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Ajangale Kabupaten Bone)
Abstract
Abstrak
Artikel ini membahas tentang Efektivitas Kursus Calon Pengantin (suscatin) di Kantor Urusan Agama Ajangale, Terhadap Pencegahan Perceraian, pokok permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana Efektivitas Kursus Calon Pengantin (suscatin) di Kntor Urusan Agama Ajangale, Terhadap Pencegahan Perceraian.? Dengan beberapa sub masalah yaitu 1) Bagaimana Pelaksanaan Kurus Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Ajangale, Terhadap Pencegahan Perceraian.? 2) Bagaimana Peran Kurus Calon Pengantin dalam Menimalisir Perceraian di Ajangale.? 3) Bagaimana Prespektif maslahah Mursalah terhadap Kurus Calon Pengantin.? Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif di Kantor Urusan Agama Kecematan Ajangale. Pendekatan penelitian yang di gunakan yaitu pendekatan bimbingan penyuluhan Islam dan pendekatan Hukum Islam. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data skunder. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu okservasi, wawancara mendalam dan dokumentasi, dengan analisis data adalah reduksi data, pennyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan suscatin di Kantor Urusan Agama Kecematan Ajangale, telah diketahui oleh masyarakat dan semua calon pengantin telah pengikuti suscatin. Dengan upaya yang digunakan adalah dilaksanakan dengan metode ceramah, diskusi, dan praktek serta sosialisasi suscatin secara terus menerus, memberikan pemahaman serta bekal tentang bekal tujuan pernikahan yang harus dimiliki calon pengantin. Efektif kursus calon pengantin yang di lihat dari segi materi yang disampaiakan sangat mendukung karena materi tersebut memberikan pemahaman bagi calon pengantin tentang bagaimana cara membangun rumah tangga yang baik dan cara mengatasi masalah yang dihadapi. Jika dilihat dari segi waktu yang di berikan maka suscatin ini tidak efektiv karenah waktu yang diberikan dalam kursus calon pengantin hanya satu hari sehingga materi yang diberikan tidak optimal dan membuat pasangan calon pengantin tidakk terlalu memahami materi yang diberikan dan membuat materi yang diberikan tidak diterapkan semmua dalam rumah tangga pasanga tersebut. Implikasi dari penelitian ini adalah dengan melihat pentingnya suscatin di harapkan bagi calon pengantin yang memiliki kesibukan agar tetap mengikuti suscatin walaupun harus meninggalkan pekerjaannya selama beberapa jam, diharapkan agar pihak KUA menambah waktu suscatin agar calon pengantin mudah memahami materiyang disampaikan dan meteri yang diberikan juga tidak terlalu padat, diharapkan adanya kerjasama pihak KUA Kecematan Ajangale dengan pengadilan agama.
Kata Kunci: Suscatin; Pernikahan; Perceraian.
References
DAFTAR PUSTAKA
M. Thahir Maloko,,Dinamika Hukum dalam Perkawinan (Cet. I; Alauddin University Press,2012 .
Sabir Samin, dan Andi Narmaya Aroeng, Fikih II (Cet, CV. Berkah Utami,2010)
Zulkifli Wahab, Supardi, Patimah,Proses Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalanrea dan Kecematan Biringkanaya, no.2.2015.http://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/diskursus_islam/article/view/7122/5860. (20 September 2019).
Aris, Budiman, Zulkifli. Efektifitas Kursus Calon Pengantin Dalam Memberi Pemahaman Konsep Kelurga Sakinah (Studi dii KUA Kecematan Duapenua Kabupaten Pinrang), Jurnal Syari’ah dan Hukum Diktum, 15 Nomor 2, 2017. h. 207-208, https://docplayer.info/72892196-Efektivitas-kursus calon-pengantin-dalam-memberi-pemahaman-konsep-keluarga-sakinah-studi-di-kua-kecamatan duampanua-kabupaten-pinrang.html, (20 September 2019).
Abdillah Mustari, Reinterpretasi Konsep-konsep Hukum Perkawinan Islam ( Cet; I, Alauddin University Press, 2011).
Aris Setiawan, “Efektifitas Kursus Calon Pengantin (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Metro Selatan dan Metro Pusat)”, Tesis, Institut Agama Islam Negeri Metro.2018.
Undang- Undang Sisdiknas No 20/2003.
Peraturan Dirjen Bima Islam No. DJJ.II/542 Thn 2013.
Jalil Latif. “Eksistensis Kursus Calon Pengantin (Suscatin) Sebagai Upaya Mengurangi Angka Perceraian di Kabupaten Bone Prespektif Hukum Islam” Tesis UIN Alauddin Makassar,2003.
Masnur Tahir, Efektivitas Kursus Calon Penganting Dalam Menekan Angka Perceraian di Wilayah Kerja KUA Kecematan Batukliang, Vol. 17, No. 1, Januari 2018http://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/MUSAWA/article/view/1469. (22 September 2019).
Hassan Shadily, Sosisologi Untuk Masyarakat Indonesia. ( Cet. 12 Pt Rineka Cipta,1993 ).
Satria Efendi.”Ushul Fiqh”(Cet,1 Kencana 2017).
Minhajuddin, Mishabuddin, Abdul Wahid Haddade,”Ushul Fiqh” ( Alauddin Press ).
Kementerian Kesehatan RI, Kesehtan Reproduksi Calon Pengantin,(Cet,II 2018)
Abdul Syatar. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–133. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.
Achmad Musyahid. “DISKURSUS MASLAHAT MURSALAH ERA MILINEAL (Tinjauan Filosofis Terhadap Konsep Maslahat Imam Malik).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019): 134–145.
Syatar, Abdul. “Konsep Masyaqqah Perspektif Hukum Islam; Implementasi Terhadap Isu-Isu Fikih Kontemporer.” UIN Alauddin Makassar, 2012. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/6009.