RITUAL MERAU ASSALAMAKANG DI DESA PALECE KECAMATAN LIMBORO KABUPATEN POLEWALI MANDAR (Studi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Adat)

  • Nur Aisyah
  • Darsul S Puyu

Abstract

Abstrak

 

Penelitian dalam rangka penulisan artikel, artikel ini membahas pokok-pokok masalah tersebut. Yang diuraikan ke dalam tiga sub masalah yaitu: pertama, bagaimana prosesi ritual Merau Assalamakang  yang dilakukan masyarakat Desa Palece Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar, kedua, nilai-nilai apa yang terkandung dalam ritual merau assalamakang, Dan ketiga, bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum Adat terhadap ritual merau assalamakang. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif  dengan menggunakan pendekatan syar’i yang dimana pendekatan ini adalah pendekatan terhadap hukum Islam dan hukum Adat yang berhubungan dengan pendapat para ulama. Dalam mengumpulkan data melalui wawancara, penulis menggunakan studi kasus. Teknik yang digunakan adalah membaca literatur yang mempunyai ketertarikan dan relevansi dengan masalah pokok-pokok dan sub-sub masalah mengenai ritual ini. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, ritual  Mandar seperti Merau Assalamakang oleh masyarakat Mandar memiliki maksud dan tujuan yaitu meminta keselamatan dan permohonan doa kesembuhan serta rasa syukur. Pelaksanaan ritual ini dapat berlangsung kapan saja tetapi waktu dan pelaksanaannya tetap memperhitungkan waktu dan hari yang dianggap baik.

Kata Kunci: Ritual; Merau Assalamakeng; Hukum Islam; Hukum Adat.

Abstract

Research in the context of thesis writing, this thesis discusses the main points of the problem. Described into three sub-problems, namely: first, how the Merau Assalamakang ritual procession is carried out by the people of Palece Village, Limboro Subdistrict, Polewali Mandar Regency, second, what values are contained in the merau assalamakang ritual, and third, how are the views of Islamic law and Customary law towards the ritual of merau assalamakang. This type of research is qualitative by using a shar'i approach where this approach is an approach to Islamic law and Customary law that relates to the opinions of the scholars. In collecting data through interviews, the authors use case studies. The technique used is reading literature that has an interest and relevance to the main issues and sub-problems regarding this ritual. From the results of this study indicate that, Mandar rituals such as Merau Assalamakang by the Mandar community have the intent and purpose of asking for safety and requests for healing prayers and gratitude. The implementation of this ritual can take place at any time but the time and implementation still take into account the time and day that is considered good.

Keywords: Rituals; Merau Assalamakeng; Islamic Law; Customary Law.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Syatar. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–133. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.

Ahmad Asdy, Mitos, Ritual, Mistik, Pemali dan Ussul di Mandar dan Berbagai Belahan Dunia, Majene: Yayasan Mahaputra Mandar,2008.

Alif Maulana, wawancara oleh penulis, 14 Mei 2020 pukul 04.40 wita.

Assagaf, wawancara oleh penulis, 11 Mei 2020 pukul 08.40 wita.

Beni Ahmad Saebani, Sosiologi Agama, Bandung: PT Refika Aditama,2007.

Departemen Agama RI, Mushaf Alquran dan Terjemah, h.120.

Haeruddin, wawancara oleh penulis, 12 Mei 2020 pukul 08.40 wita.

https://eprints.uny.ac.id/18561/4/BAB%2010413244015.pdf diakses pada 12 Mei 2020, pukul 08 .15 wita.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ritual/ diakses pada tanggal 12 Mei 2020, pukul 08.15 wita.

https://kebudayaan.kemendikbud.go. Diakses pada 10 Februari 2020 wita.

Juhadia, wawancara oleh penulis, 13 Mei 2020 pukul 08.40 wita.

Marzuki, Hukum Islam, Yogyakarta: Perpustakaan Nasional, 2013.

Nur Aeni, wawancara oleh penulis, 09 Mei 2020 pukul 08.40 wita.

Samsia, wawancara oleh penulis, 14 Mei 2020 pukul 08.40 wita.

Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Cet. II; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1981.

Suriyaman Mustari Pide, Hukum Adat Dahulu,Kini dan Akan datang, Cet.I ; Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Syatar, Abdul. “Konsep Masyaqqah Perspektif Hukum Islam; Implementasi Terhadap Isu-Isu Fikih Kontemporer.” UIN Alauddin Makassar, 2012. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/6009.

How to Cite
Aisyah, N., & Puyu, D. S. (1). RITUAL MERAU ASSALAMAKANG DI DESA PALECE KECAMATAN LIMBORO KABUPATEN POLEWALI MANDAR (Studi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Adat). Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 1(3). https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i3.14909
Abstract viewed = 217 times