PERLINDUNGAN KOSNUMEN DALAM AKAD JUAL BELI ONLINE ATAS HAK KHIYAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kel. Pabiringa Kec. Binamu Kab. Jeneponto)
Abstract
Abstrak
Aritkel ini membahas pokok-pokok masalah tersebut. Yang penulis uraikan dalam pokok-pokok masalah yaitu: pertama, bagaiman konsep khiyar dalam mengatasi permasalahan konsumen yang dapat dirugikan? Kedua bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dalam penggunaan hak khiyar? Ketiga bagaimana implementasi terhadap penggunaan hak khiyar di Kel. Pabiringa Kec. Binamu Kab. Jeneponto? Jenis penelitian ini tergolong kuantitatif dengan menggunakan pendekatan syar’i yang dimana pendekatan ini adalah pendekatan terhadap hukum Islam yang berhubungan dengan pendapat para ulama. Dalam pengumpulan data melalui wawancara, penulis menggunakan studi kasus. Teknik yang digunakan adalah membaca literatur yang mempunyai ketertarikan dan relevansi dengan masalah pokok dan sub-sub masalah mengenai perlindungan konsumen atas hak khiyar. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman masyarakat terhadap penggunaan penerapan hak khiyar dalam skripsi ini membuat tentang perlindungan konsumen dalam akad jual beli secara online atas hak khiyar penulis melihat kurangnya penerapan konsep hak khiyar. Yang pada dasarnya hak khiyar mudah di terapkan dalam praktik jual beli secara langsung. Sedangkan dalam jual beli secara online itu sulit untuk dapat diterapkan mengingat bahwa metode dengan belanja online dilakukan dengan pemesanan terlebih dahulu. Akan tetapi bahwasanya hak khiyar ini bukan hanya dapat dilakukan secara langsung, namun dapat juga diterapkan dalam jual beli secara online. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya pemahana terhadap penerapan konsep hak khiyar dalam akad jual beli baik itu secara langsung maupun dengan secara online. Karena dengan penerapan hak khiyar akan lebih memudahkan bagi konsumen untuk dapat berbelanja.
Kata Kunci: Perlindungan; Konsumen; Akad Jual Beli; Hak Khiyar.
Abstract
This article discusses the main points of the problem. What the authors describe in the main points of the problem are: first, how is the concept of khiyar in overcoming the problems of consumers who can be harmed? Secondly, how is the Islamic legal review of buying and selling in the use of khiyar rights? Third, how is the implementation of the use of customary rights in Exod. Pabiringa Kec. Binamu District. Jeneponto? This type of research is classified as quantitative by using a shar'i approach where this approach is an approach to Islamic law that is related to the opinions of the scholars. In collecting data through interviews, the authors use case studies. The technique used is reading literature that has an interest and relevance to the main problems and sub-problems regarding consumer protection of the rights of the khiyar. From the results of this study indicate that the lack of public understanding of the use of the application of the right of khiyar in this thesis makes about consumer protection in the online sale and purchase agreement for the khiyar right, the author sees the lack of the application of the khiyar right concept. Basically, the right of khiyar is easily applied in the practice of buying and selling directly. Whereas in buying and selling online it is difficult to be applied given that the method with online shopping is done by ordering in advance. However, this right not only can be done directly, but can also be applied in buying and selling online. The implication of this research is the need to understand the application of the concept of rights in the sale and purchase agreement both directly and online. Because the application of the right will make it easier for consumers to be able to shop.
Keywords: Protection, Consumer, Sale and Purchase Agreement, Khiyar Rights.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Syatar. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–133. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.
Cahyani Intan Andi, Fiqh Muamalah,Makassar,2013
Codtegal, https://jualbelitegalblog.wordpress.com, 30 April 2020.
Fahmi Fauzan, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Problematika Khiyar Dalam Jual Beli Barang Bekas Di Media Sosial, Skripsi. Mataram: Fakultas Syariah UIN Mataram,2017.
Ghazali Abdul Rahman, Fiqh Muamalah, Jakarta: Prenada Media Grup,2010.
Hasan Ali Muh, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: PT Kharisma Putra Utama,2017.
Mardani, Hukum Sistem Ekonomi Syariah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015
Muhamad, Bisnis Syariah Transaksi dan Pola Pengikatannya, Depok: PT Raja Grafindo Pradani Persada,2018.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah Fiqh Muamalah, Jakarta: Kencana, 2012.
Mustafa Zulhas’ari Problematika Pemaknaan Teks Syariat Dan Dinamika Maslahat Kemanusiaan, Jurnal/Penyimpanan internal/Download/14282-37277-1-SM.pdf (30 Juni 2020).
Pradani Wahyu Eka, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online Aplikasi Android, Skripsi, Lampung,2019.
Raudya Wanda Iqra, Umur 22 Tahun, Mahasiswa, Wawancara, 21 Mei 2020.
Sahroni Oni dan Hanuddin M, Fikih Muamalat, Depok: PT Raja Grafindo, 2017.
Syatar, Abdul. “Konsep Masyaqqah Perspektif Hukum Islam; Implementasi Terhadap Isu-Isu Fikih Kontemporer.” UIN Alauddin Makassar, 2012. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/6009.
Vogel E Frank, Hukum Keuangan Islam, Bandung: Nusamedia, 2007.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Pradana Media Group,2013.