FIKIH NAZAR MENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB MALIKI (Studi Kasus Pelepasan Nazar di Desa Balang Lompoa Kabupaten Jeneponto)
Abstract
Abstrak
artikel ini membahas tentang proses Pelepasan Nazar pada pemakaman aggalarrang tanginunga jene’ Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian terdapat Rumusan Masalah yakni Bagaimana Menurut Hukum Islam tentang pelepasan Nazar, Bagaimana Tata Cara pelepasan Nazar di pemakaman di Desa Balang Lompoa Kabupaten Jeneponto, Bagaimana Menurut Mazhab Syafi’I dan Mazhab Maliki tentang Nazar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif (filed research) atau penelitian lapangan yakni mencari secara langsung, sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Syar’I, dan sosiologis. Adapun penggumpulan data yang digunakan dengan caa wawancara yaitu, Juru kunci serta penjaga makam, perziarah makam. Sedangkan metode penggelolaan data melalui beberapa tahap sehingga menghasilkan data yang lebih akurat, yakni identifikasi data, reduksi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pelepasan Nazar di makam gallarang tangginunga jene’ sebab Masyarakat yang datang untuk bernazar di makam gallarang tangginunga jene’ berkeyakinan bahwa jika bernazar dimakam doa dan harapan yang dipanjatkan akan cepat dikabulkan karena makam merupakan salah satu karaeng yang ada di Kabupaten Jeneponto . serta perziarah beranggapan bahwa jika bernazar dapat membantu menyelesa ikan suatu maslaah bagi kehidupanya.
Kata Kunci :Fikih; Nazar; Mazhab Syafi’i dan Maliki.
Abstrack
This article discusses the process of releasing Nazar in the funeral aggalarrang tanginunga jene 'in Jeneponto Regency, South Sulawesi Province, then there is a Problem Formulation namely How According to Islamic Law about the release of Nazar, How is the Procedure for releasing Nazar in a funeral in Balang Lompoa Village, Jeneponto Regency, How According to the Syafi School of Law 'I and the Maliki School of Nazarism. This study uses a qualitative method (filed research) or field research that is looking directly, while the approach used in this study is the Syar'I approach, and sociological. As for the collection of data used by caa interviews, namely, key keeper and guardian of the tomb, pilgrimage tomb. While data management methods go through several stages so as to produce more accurate data, namely dataidentification, data reduction and conclusion drawing.
The results of this study indicate that the process of releasing Nazar in the tomb of gallarang Tangginunga Jenene 'because the people who come to vow at the tomb of gallarang Tangginunga Jenene' believe that if the vow is buried in prayer and the hope that is offered will be quickly granted because the tomb is one of the karaeng in the district of Jeneponto .and pilgrims assume that if vows can help resolve fish a problem for their lives.
Keywords : Fiqh; Nazar; Syafi'I School and Maliki School.
References
DAFTAR PUSTAKA
Aso dg.mange (umur 34), wawancara pada Minggu 31 Mei 2020.
Ahsin W.Al-Hafidz, Kamus Ilmu Alquran, Jakarta: Amzah, 2006.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi IV, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Ernawati (umur 24), hasil wawancara pada Minggu 31 Mei 2020
Hasmiati (umur 34) Hasil Wawancara pada Minggu 31 Mei 2020.
Hanief Muslich, Ziarah Kubur Wisata pritual, Jakarta: Al Mawardi Prima,2001.
Muhammad bin Abi al-Fatah al-Ba’li.al Mathla’ ‘ala Abwabil Fiqh juz 1.
Muh. Hasmin Anzar, SkripsiProses A’palapassi Tinja pada masyarakat Islam di komplels Makam Syekh Yusuf Kecamatan. Somba Opu Kabupaten Gowa, Makassar: UIN Alauddin, 2019.
Muh.Ali Suruga, (umur 62), pada Minggu 31 Mei 2020
Syaiful Khoir, Ziarah Kubur dalam Konteks Ubudiyah (Prespektif Ibn Thaimiyah),Yogyakarta; Bintang Budaya,1989.
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah Jilid 12, (PT.AL-MA’arif Bandung, 1998),h.38.
Sampara (umur 50), Hasil Wawancara, pada Minggu 31 Mei 2020.
Sumarni (umur 42), Hasil Wawancara, pada Minggu 31 Mei 2020
Sarika (umur 57), Hasil Wawancara pada Minggu 31 Mei 2020.
Shihab, Quraish, Membumikan Al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1994.
Abdul Syatar. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–33. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.
Syatar, Abdul. “Konsep Masyaqqah Perspektif Hukum Islam; Implementasi Terhadap Isu-Isu Fikih Kontemporer.” UIN Alauddin Makassar, 2012. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/6009.
———. “Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam.” DIktum 16, no. 1, Juli (2018): 118–34. https://doi.org/https://doi.org/10.28988/diktum.v16i1.525.