TRANSAKSI JUAL BELI OLEH ANAK SEBAGAI PELAKU BISNIS MENURUT IMAM SYAFI’I DAN HANAFI (Analisis Maqashid al-Syariah)
Abstract
Abstrak
Pokok masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana konsep transaksi jual jual beli yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku bisnis menurut Imam Syafi'i dan Hanafi (Analisis Maqashid al-Syari'ah). Pokok masalah tersebut dirinci ke dalam beberapa sub masalah, yaitu: 1)Bagaimana penerapan transaksi jual beli yang dibenarkan oleh syari'at, 2) Bagaimana pandangan Imam Syafi'i dan Hanafi mengenai transaksi jual beli oleh anak, 3) Bagaimana analisis maqashid al-Syariah terhadap transaksi jual beli dalam menjaga harta. Dalam menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan metode pendekatan hukum dan pendekatan syar'i. Penelitian ini merupakan library research dengan jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, penerapan transaksi yang dibenarkan yaitu yang sesuai dengan syari'at. Kedua, Imam Syafi' i dan Hanafi berbeda pendapat mengenai transaksi yang dilakukan oleh anak. Namun, para ulama telah sepakat bahwa transaksi bisa saja dilakukan jika barangnya sederhana. Ketiga, Maqashid Syariah merupakan tujuan hukum. Salah satu unsurnya menjaga harta dengan cara bermuamalah transaksi jual beli. Adapun implikasi dari penelitian ini adalah agar kiranya bisa menjadi bahan pembelajaran bagi peneliti selanjutnya dan bisa memahami transaksi jual beli oleh anak sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam mendefinisikan transaksi jual beli.
Kata kunci: Transaksi; Jual Beli; Anak; Pelaku Bisnis.
Abstract
The main problem in this study is how the concept of buying and selling transactions carried out by children as business people according to Imam Shafi'i and Hanafi (Maqashid al-Syari'ah Analysis). The subject matter is broken down into several sub-problems, namely: 1) How is the application of buying and selling transactions that are justified by shari'ah, 2) How are the views of Imam Syafi'i and Hanafim regarding the sale and purchase transactions by children, 3) How is the analysis of maqashid al-Sharia against buying and selling transactions in safeguarding assets.In answering these problems, researchers used a legal approach and a shar'i approach. This research is a library research with qualitative research type. The results of this study indicate that; First, the application of a justified transaction that is in accordance with shari'ah. Secondly, Imam Syafi 'i and Hanafi differ in their opinions about transactions carried out by children. However, the scholars have agreed that the transaction could have been done if the goods were simple. Third, Maqashid Sharia is a legal goal. One of the elements is protecting the assets by means of buying and selling transactions.
The implications of this research are so that it can be used as learning material for future researchers and can understand buying and selling transactions by children so that there is no misunderstanding in defining buying and selling transactions.
Keywords: Transactions; Buying and Selling; Children; Business Actors
References
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shawi, Shalah. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta: Darul Haq, 2008.
Farid. Kewirausahaan Syari'ah. Cet; I. Depok: Kencana, 2007.
Hidayat, Enang. Fiqh Jual Beli. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015.
Lam, Abdullah. Fiqh Finansial. Solo: Era Adicitra Intermedia, 2005).
Mardani. Hukum Sistem Ekonomi Islam. Cet. I; Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Mas'ud, Ibnu. Fiqh Mazhab Syafi'i. Cet. II; Ponorogo: Setia Pustaka, 2007.
Mustofa, Imam. Fiqh Muamalah Kontemporer. Cet. I; Jakarta: Rajawali Pers,2016.
Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalah. (Jakarta: Amzah, 2010.
Muhammad, Syaikah al-Allamah. Fiqh Empat Mazhab. Cet. I; Hasyimi Press, 2010.
Salam, Muhyiddin Abdus. Pola Fikir Imam Syafi'i. Cet. I; Jakarta: Fikahati Aneska, 1995.
Shaltut, Syeikh Mahmud. Akidah dan Syariah Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1990.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Cet. XI; Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017.
Suhrawardi, Chairuman Pasaribu. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 1994.
Syarifuddin, Amir. Garis-garis Besar Fiqh. Cet. III; Jakarta: Prenamedia Group, 2010.
Syafei, Rahmat. Fiqh Muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia, 2000.
Syafi'i, Imam. Ringkasan Kitab al-Umm. Terj. Amiruddin. Cet. III; Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Abdul Syatar. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–33. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.
Syatar, Abdul. “Konsep Masyaqqah Perspektif Hukum Islam; Implementasi Terhadap Isu-Isu Fikih Kontemporer.” UIN Alauddin Makassar, 2012. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/6009.
———. “Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam.” DIktum 16, no. 1, Juli (2018): 118–34. https://doi.org/https://doi.org/10.28988/diktum.v16i1.525