PEMENUHAN HAK-HAK TERHADAP ORANG GILA (Studi Komparasi Antar Ham Dan Hukum Islam)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak-hak orang gila dalam HAM dan Hukum Islam. Adapun pokok permasalahan dijabarkan dalam tiga sub masalah, yaitu 1) Bagaimana kategori orang gila dalam Hukum Islam 2) Bagaimana perlindungan hak-hak orang gila dalam HAM 3) Studi komparasi HAM dan Hukum Islam terhadap pemenuhan hak-hak orang gila. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh beberapa hasil yaitu kurangnya perhatian terhadap orang gila sehingga sangat sulit bagi dirinya untuk mendapatkan haknya sebagai manusia meskipun dalam HAM dan Hukum Islam orang gila masih memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Dengan adanya penerapan hak orang gila, maka akan lebih mudah bagi dirinya dalam mendapatkan hak-haknya serta diharapkan kepada masyarakat agar stigma buruk terhadap orang gila perlahan berubah dan mulai menyadari hak orang gila sebagai manusia yang harus dihormati.
Kata Kunci : Orang Gila; HAM; Hukum Islam.
Abstract
This study aims to find out how to fulfill the rights of crazy people in human rights and Islamic law. The main problem is described in three sub-problems, namely 1) How is the category of crazy people in Islamic Law 2) How is the protection of the rights of crazy people in human rights 3) Comparative study of Human Rights and Islamic Law on the fulfillment of the rights of crazy people Based on this research, several results are obtained, namely the lack of attention to crazy people so that it is very difficult for him to get his rights as a human being even though in human rights and Islamic law crazy people still have rights that must be fulfilled. With the application of the rights of crazy people, it will be easier for him to get his rights and is expected to the public so that the bad stigma against crazy people slowly changes and begins to realize the rights of crazy people as human beings who must be respected.
Keywords: Crazy People; Human Rights; Islamic law
References
DAFTAR PUSTAKA
Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia. Lokasi: Rajawali Pers, Tahun 2013.
Ambo Asse, Konsepsi Syariat Islam tentang Masyarakat Adil dan Makmur Makassar: Fakultas Syariah, 1985.
https://kompasiana.com/beyondblogging. fitran Amrain, S.H, diakses pada tanggal
april Tahun 2020, Pukul 22:51
https://m.hukumonline.com/klinikhukum. Tri Jata Ayu Pramesti, S.H, diakses pada tanggal
November Tahun 2019, Pukul 22:51
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, RajaGaruda Persabda, Jakarta,
Said Abdul Azhim, Cara Islam Mencegah dan Mengobati Gangguan Otak, Stres dan Depresi, Jakarta: Qultum Media, 2009.
Dadang Hawari, Sejahtera di Usia Senja, Penerbit FKUI, Jakarta, 2007, hlm. 225.
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah, Jakarta: t.p. 2012.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mewujudkan Pemenuhan HAM ODMK, Jurnal diakses pada 24 juni 2020. http://Jurnal_HAM_Pemenuhan_HAM_ODMK
Yosep Adi Prasetyo, ODMK dan Pemenuhan HAM. Jurnal diskes pada 24 juni 2020. Dari http://jurnal_HAM_Pemenuhan_HAM_ODMK
Abdul Ghafur, strategi qur’ani, Mizan, Jakarta, 2004.
Abu Zahra, “Orang Gila dalam Perspektif Hukum Islam”, Artikel Hukum Islam, 2014.
Siti Musdah Mulia, Islam Hak Asasi Manusia Konsep dan Implementasi (Naufan
Pu Azwar Anas. “Kewajiban Muslim Terhadap Orang Gila”. Diakses dari
(http://suaramuhammadiyah.id/2020/01/02/kewajiban-muslim-terhadap-orang-gila/%3famp padatanggal 23 juni 2020 staka, Tahun).
Abdul Syatar. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–33. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.
Syatar, Abdul. “Konsep Masyaqqah Perspektif Hukum Islam; Implementasi Terhadap Isu-Isu Fikih Kontemporer.” UIN Alauddin Makassar, 2012. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/6009.
———. “Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam.” DIktum 16, no. 1, Juli (2018): 118–34. https://doi.org/https://doi.org/10.28988/diktum.v16i1.525