ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN NOMOR 13/Pdt.G/2016/PA.Mrs TENTANG GUGATAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA MAROS

  • Latifah Nur Isnaini
  • Fadli Andi Natsif

Abstract

Abstrak

Artikel ini membahas tentang Analisis Hukum Terhadap Putusan Nomor 13/Pdt.G/2016/PA.Mrs, serta untuk mengetahui alur penyelesaian sengketa  dan perimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Jenis penelitian ini tergolong penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis yang mana pendekatan ini merupakan pendekatan berdasarkan hukum-hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini serta pendekatan syar’i yang dimana pendekatan berdasarkan hukum-hukum Islam yang berhubungn dengan penulisan ini. Selain itu, metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah wawancara, observasi dan telaah dokumen Adapun hasil dalam penelitian ini adalah. Pertama, pelaksanaan pembagian harta bersama berdasarkan pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 13/Pdt.G/2016/PA.Mrs, putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang dan KHI yang berlaku. Kedua, pertimbagan-pertimbangan hakim Pengadilan Agama Maros sudah tepat dengan menolak salah satu poin dari gugatan Penggugat yaitu mengenai mahar yang disebabkan karena kurang pihak. Ketiga, yaitu mengenai kewenangan relative Pengadilan Agama Maros dalam mengadili perkara tersebut, karena salah satu objek sengketanya berada diluar yurisdiksi Pengadilan Agama Maros.

Kata kunci : Analisis; Perbandingan Hukum; Gugatan Harta Bersama.

Abstract

This article discusses the analysis of decision number 13/Pdt.G/2016/PA.Mrs. And to find out the flow of dispute resolution and legal considerations in the decision. This type of research is classified as qualitative research using a juridical approach which is an approach to the laws and regulations relating to this study as well as shar’I approach in which an approach based on Islamic laws is related to this writing. In addition, the research  method used by the author is the method of interview, observation, and document review. The result in this study are. First, the distribution of shared assets based on the consideration of judges in the decision Number 13/Pdt.G/2016/PA.Mrs, the decision wa handed down based on the applicable law and KHI. Secondly, the considerations of the Religious Court judges in Maros are appropriate by rejecting one of the points of the plaintiff’s claim, namely regarding dowry due to lack of parties. Third, namely regarding the relative authority of the Maros Religious Court in trying the case, because one of his dispute is outside the jurisdiction of the Maros Religious Court.

Keywords : Analysis; Legal comparison; joint property lawsuit.

References

DAFTAR PUSTAKA

al-Anshary, Abu Yahya Zkariya. Fath al-Wahhab, Juz.1; Singapura : Sulaiman Mar’iy

Maloko, M. Thahir. Dinamika Hukum Dalam Perkawinan,Makassar : Alauddin University Press, 2012

Samin, Sabri dan Aroeng, Andi Narmaya. Fikih II, Makassar : Alauddin Press, 2010

-------. Dinamika Hukum Dalam Perkawinan, Makassr : Alauddin University Press, 2012

Manan, H. Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada Group, 2006-2008

Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang No.1 Tahun 1974, Cet. I; Jakarta : Liberty, 1999

Harahap, Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Bandung : Mandar Maju, 2007

Syahrani Riduan dan Abdurrahman. Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Alumni, Bandung : 1978

Usman, Rachmadi. Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2006

-------. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006-2008

Nasution, Bahder Johan. Hukum Perdata Islam

Susanto Happy. Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Terjadinya Perceraian.

Harahap Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, UU No. 7 Tahun 1989, Cet.5, Jakarta : Sinar Grafika, 2009

How to Cite
Nur Isnaini, L., & Andi Natsif, F. (1). ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN NOMOR 13/Pdt.G/2016/PA.Mrs TENTANG GUGATAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA MAROS. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 1(3). https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i3.15453
Abstract viewed = 160 times