SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN BAGI ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN DI KEL. PATTAPANG, KEC. TINGGIMONCONG, KAB. GOWA (Studi Perbandingan Antara Kewarisan Adat dan Hukum Kewarisan Islam)
Abstract
Abstrak
artikel ini membahas mengenai masalah kewarisan, dimana yang menjadi pokok masalah penelitiannya adalah Bagaima Sistem Pembagian Harta Warisan Bagi Anak Laki – laki dan Anak Perempuan di Kel. Pattapang, Kec. Tinggimoncong, Kab. Gowa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. yakni penelitian yang menghasilkan data – data deskriptif berupa kata – kata tertulis maupun lisan dari informan dan perilaku objek peneliti yang diamati. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normative (syar’i) dan yuridis. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1).Sistem pembagian harta warisan yang ada di kelurahan Pattapang adalah sistem pembagian harta warisan secara adat atau kekeluargaan. Sistem ini dilakukan secara kekeluargaan dengan musyawarah yang didasari rasa saling rela dan biasanya pembagiannya dilakukan secara rata; 2).Adapun perbedaan antara sistem kewarisan ini, terletak pada proses pembagian harta warisannya, ahli waris dan bagian yang akan diperoleh, hingga dasar hukumnya, sedangkan persamaan kedua sistem kewarisan ini adalah sama – sama bertujuan untuk mengurus perpindahan harta dari tangan ke tangan antara seorang pewaris dengan ahli ahli warisnya, serta sama – sama menggunakan konsep keadilan dalam proses pembagian harta warisan; 3). Ditinjau dari metode Al - Urf dan metode Maqashid Syariah sistem pembagian harta warisan di kelurahan pattapang ini diperbolehkan dalam Hukum Islam karena dalam pembagiannya terdapat unsur kesepakatan antara ahli waris yang satu dengan ahli waris yang lainnya, sistem kewarisan ini sesuai dengan pembentukan hukum Islam yakni kemaslahatan umat yang didasarkan kepada Al - Quran dan hadits.
Kata kunci: Pembagian warisan; Kewarisan adat; Hukum waris Islam.
Abstract
This article discusses the problem of inheritance, which is the subject of the research problem is the Bagaima division of Heritage for the boys and girls in Kel. Pattapang, Kec. In the district. Gowa. The type of research used in this study is qualitative research with a descriptive approach, i.e. research that generates data-descriptive data in the form of words-written and spoken from the informant and behavior of the researchers observable objects. This study was conducted with normative (Syar'i) and juridical approaches. Furthermore, the data collection methods used are observations, interviews, documentation, and reference searches. The Results of this study show that: 1). The Inheritance Distribution system in Kelurahan Pattapang is a system of inheritance distribution of adat or family. This system is done in a family with mutual deliberation based on each other and usually the division is done on a flat basis; 2). As for the difference between this inheritance system, lies in the process of dividing the inheritance, heirs and parts to be obtained, to the legal basis, while the similarities of the two systems of inheritance is the same-the same as to manage the transfer of the property from hand to hand between an heir with his heirs, and the same – using the concept of justice in the process of dividing the inheritance Reviewed from the Method of Al- Urf and Maqashid method Sharia distribution system of inheritance in the village of Pattapang is allowed in Islamic law because in the division there is an agreement between the heirs of one with the other heirs, the system of inheritance in accordance with the establishment of Islamic law ie the benefit of the people based on the Qur'an and hadith.
Keywords: Division of inheritance; indigenous inheritance; Islamic inheritance law.
References
Daftar Pustaka
Abdul Hakim. Imam Lingkungan Pattapang, wawancara , Kelurahan Pattapang, tanggal 7 Juni 2020
Ali, Ahmad., dkk, Ar-Rahman The Inspire (Al-Qur’anul Karim) (Cet. I; Jakarta: CV.Al-QolamPublishing, 2014).
Aminuddin,Usman Jafar, Supardi, “Hibah Sebagai Alternatif Pembagian Harta Pada Masyarakat Suku Pattae (Telaah Atas Hukum Islam)”, Jurnal Dirkursus Islam 6, no 2, (2018). http://scholar.googel.com/ citations?hl=id&user=ExtT0-YAAAAJ (15 Juli 2020).
Arfah. Muh. Tokoh Masyarakat Sekaligus Tokoh Agama Lingkungan Buluballea, wawancara , Kelurahan Pattapang, tanggal 7 Juni 2020
Bakry, Muammar M. Akuntansi dasar mawaris (Yogyakarta : Lembaga Ladang Kata, 2015).
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, (Jakarta: Mahkota, 2012).
F. Ashari. Maqashid al – Syariah. Etheses.uin-malang.ac.id. diakses pada 24 juni 2020
Fuadi, Miftakhul Yazid. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam Tentang Pembagian Warisan Secara Kekeluargaan”. http://[email protected] (24 Juni 2020).
H. Bahar, Ketua Adat kelurahan Pattapang sekaligus Imam Kelurahan Pattapang, wawancara , Kelurahan Pattapang, tanggal 5 Juni 2020
Hadikusuma, Haliman. Hukum Waris Adat, ( Bandung : Citra Aditya Bakti, 1993).
Haris. Imam Lingkungan Lembanna, wawancara , Kelurahan Pattapang, tanggal 5 Juni 2020
Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut al-Qur’an dan Hadis (Jakarta: Tinta Mas, 1959).
Hutape, Muhammad. Dinamika Kewarisan Laki – laki dan Perempuan dalam Islam (Jurnal : UIN Alauddin Makassar-jurnal-al-qadau-article) diakses pada 20 oktober 2019
Karim, Muchith A. Pelaksanaan Hukum Waris di Kalangan Umat Islam Indonesia, (Jakarta: Maloho Jaya Abadi Press, 2010).
Mardani, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia,( Jakarta : Rajawali Pers, 2015 ).
Muhammad, Bushar. Pokok – pokok Hukum Adat, (Jakarta : Pradnya Paramita, 2000).
Poespasari, Ellyne Dwi. Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia, (Jakarta Timur : Prenada Media, 2018).
Ramulyo, M. Idris. Beberapa masalah tentang hukum acara perdata peradilan agama, (Jakarta : In Hill Co, 1991).
Sjarif, Surini Ahlan. Nurul Elmiyah, Hukum Kewarisan Perdata Barat (Jakarta: Fajar Interpratamaoffset,2005).
Soekanto, Soerjono. Kedudukan Janda Menurut Hukum Waris Adat (Jakarta: Pradya Paramita, 1987).
Sudarsono.. Hukum Waris dan Sistem Bilateral. (Jakarta: Rineka Cipta, 1991).
Syamsumarlin., S. Hut. Kepala Lingkungan Buluballea, wawancara , Kelurahan Pattapang, tanggal 5 Juni 2020
Thaib, Sayuuti. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Edisi Revisi), (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2016).
Syatar, Abdul. “Prioritas Wasiat Dan Hutang Dalam Warisan (Perbandingan Mazhab).” Al-’Adl 11, no. 1 (2018): 130–39. doi:http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v11i1.1239.