JAMINAN KAFALAH HUTANG BAGI ORANG MENINGGAL TANPA HARTA; Studi Komparatif Pandangan Antara Mazhab Syafi’Iyah dan Mazhab Hanafiyah
Abstract
Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian ini ada dua yaitu: yang pertama, Proses Pembayaran Hutang Bagi Orang yang Meninggal dan Tidak Memiliki Harta, dan yang kedua, Pandangan Mazhab Syafi’yah dan Mazhab Hanafiyah Mengenai Pembayaran Hutang Atas Orang yang Meninggal dengan tidak Meninggalkan Harta. Tujuan dari penelitian ini yaitu yang pertama Untuk Mengetahui Proses Pembayaran Hutang Bagi orang Meninggal dan Tidak Meninggalkan Harta, dan yang kedua yaitu Untuk Mengetahui Pandangan Mazhab Syafi’iyah dan Mazhab Hanafiyah Mengenai Pembayaran Hutang Atas Orang yang Meninggal dengan Tidak Meninggalkan Harta. metode pendekatan normatif dan dalam penelitian ini menggunakan Metode penelitian Kualitatif selanjutnya metode pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu library research atau Penulusuran Pustaka. Setelah melakukan penelitian, hasil yang diperoleh dari penelitian bahwa jangan sekali-kali meremehkan hutang karena apabila seseorang telah meninggal yang sebenarnya urusan dunianya itu sudah terputus tetapi orang tersebut masih memiliki hutang yang belum ditunaikan maka jiwanya akan terkatung-katung sampai ada orang yang bersedia untuk menunaikan untuknya. Dan terjadi perbedaan pendapat antara mazhab Syafi’iya dan mazhab Hanafiyah mengenai orang yang sudah mati dan tidak meninggalkan warisan atau harta. Menurut Mahab Syafi’I diperbolehkanya menanggung hutang orang meninggal tanpa harta sedangkan mazhab Hanafi tidak membolehkan hal tersebut. Adapun implikasi dari penelitian ini adalah agar kiranya dapat memberikan pemahaman pada masyarakat tentang tentang bahayannya berhutang, dan peneliti berharap dapat bermanfaat bagi orang yang membacannya.
Kata kunci: Jaminan; Kafalah; Hutang; Harta.
Abstrak
The main problems in this study are twofold: the first, the Debt Payment Process for People Who Died and Has No Assets, and the second, the Syafi'yah School of Views and the Hanafiyah School of Debt Payment for People Who Died Leaving the Property. The purpose of this study is the first to find out the process of payment of debts for people who died and did not leave property, and the second is to find out the views of the Shafi'ite School and the Hanafiyah School of Paying Debt for people who died without leaving a treasure.In preparing this thesis the writer uses the normative approach method and in this study uses a qualitative research method then the method of data collection that I use is library research or library research. After conducting research, the results obtained from the study are that you should never underestimate debt because if someone has died that his real world affairs have been interrupted but that person still has debt that has not been fulfilled then his soul will be in limbo until someone is willing to fulfill it for her. And there is a difference of opinion between the Shafi'iya school and the Hanafiyah school of people who have died and have not left an inheritance or property. According to Mahab Syafi'I it is permissible to bear the debts of the dead without property while the Hanafi school of thought does not allow it. The implications of this research are so that it can provide an understanding of the public about the dangers of debt, and researchers hope to be useful for people who read it.
Keywords: Collateral; Kafalah; Debt, Asset.
References
DAFTAR PUSTAKA
Bin Al-Ḍaḥḥāk, Muhammad bin ‘Īsa bin Saurah bin Mūsa. Al-Jāmi’ al-Ṣaḥīḥ Sunan al-Tirmiżiy, Jus III.Cet. II; Beirut Dār al-Garb al-Islāmiy, 1397 M.
Ghazaly, Abdul Rahman, dkk. Fiqh Muamalat. Cet. I; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Halimah. “Pandangan Tokoh Agama Tentang Penanggungan Hutang Pewaris Oleh Ahli Waris”. Al-Ahkam Jurnal Al-Syakhshiyah 9, no. 1 (Juni 2017).
Ismail. Perbangkan Syariah. Jakarta: Kencana, 2011.
Kementerian Agama RI, al-quran dan terjemahannya. Bandung: Syqma Creative Media Corp, 2014.
Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah. Cet. I; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Muslich, Ahmad Wardi. Fikih Muamalah. Jakarta: Bumi Aksara, 2013.
Mustofa, Imam. Fiqih mu’amalah kontemporer. Cet. I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.
Mugiati. “Kajian Hukum Islam Terhadap Aplikasi Kafalah pada Asuransi Takaful”. Al-Qānūn 17, no.1 (Juni 2014).
Rahmanto, Eko. “Kewajiban Seorang Mukmin Melunasi Hutang: Studi Ma’ani Alhadith”. Al-A’raf XIII, no. 1, (Juni 2016).
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Cet. XI; Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017.
Yusianti, Desycha. “Penggunaan Akad Kafalah bi al-‘Ujrah pada Pembiayaan Take Over Perspektif Hukum Islam”, Maliyah 7, no.1 (Juni 2017).
Syatar, Abdul. “Prioritas Wasiat Dan Hutang Dalam Warisan (Perbandingan Mazhab).” Al-’Adl 11, no. 1 (2018): 130–39. doi:http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v11i1.1239.