TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI MADDOASSALAMA PADA MASYARAKAT BUGIS DI DESA LALLATANG, KECAMATAN DUA BOCCOE. BONE

  • Muh. Asfar Sinulingga
  • Rahman Qayyum

Abstract

Abstrak

Tradisi maddoassalama merupakan sebuah tradisi yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt. Atas yang telah diperoleh atau sesuatu yang telah dicapai maka dilakukan tradisi maddoassalama. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode pengolahan dan analisah data yaitu, metode induktif, metode deduktif dan metode komperatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi maddoassalama yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lallatang, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone merupakan suatu kebiasaan yang biasa dilakukan masyarakat ketika mendapatkan sesuatu seperti hasil panen atau suatu niat yang sudah tercapai biasa dilakukan tradisi maddoassalama. Jadi tradisi maddoassalama  ini dalam artian sesuatu yang dilakukan dalam ungkapan rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa. Tradisi tersebut biasa dilakukan pada kalangan keluarga maupun kalangan masyarakat untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan. Dalam pelaksanaan tradisi tersebut biasanya tuan rumah menyiapkan berbagai makanan sesajian yang kemudian dibacakan oleh pa’baca atau Imam. Waktu pelaksanaan biasanya pada malam senin, rabu, kamis dan jum’at. pandangan Islam tradisi maddoassalama boleh saja dilakukan tanpa merusak akhidah seseorang tanpa adanya sebab yang lain, makanan yang diletakkan pada wadah tertentu  sebagai simbol tetapi apabila makanan tersebut bertujuan sebagian sesajian untuk arwah  yang telah meninggal maka itu tidak sesuai dengan syariat Islam.

Kata Kunci : Maddoassalama, Proses Pelaksanaan, Hukum Islam

Abstract

The Maddoassalama tradition is a tradition that is carried out as a form of gratitude to Allah SWT. For what has been obtained or something that has been achieved, the Maddoassalama tradition is carried out. The type of research used is qualitative by using various aspects of the approach, namely historical, sociological, and anthropological approaches. Furthermore, the data collection method is carried out by means of observation, interviews and documentation. Data processing and analysis methods are inductive method, deductive method and comparative method. The results of this study indicate that the maddoassalama tradition carried out by the people of Lallatang Village, Dua Boccoe District, Bone Regency is a habit that is usually done by people when they get something like a harvest or an intention that has been achieved is usually done by the maddoassalama tradition. So this maddoassalama tradition means something that is done in an expression of gratitude to God Almighty. This tradition is usually carried out among families and communities to express gratitude to God. In the implementation of this tradition, the host usually prepares various food offerings which are then read by the pa'baca or Imam. The implementation time is usually on Monday, Wednesday, Thursday and Friday nights. The Islamic view of the maddoassalama tradition is permissible to do without damaging one's faith without any other reason, food that is placed in a certain container is a symbol, but if the food is intended as part of the offering for deceased spirits then it is not in accordance with Islamic law.

References

DAFTAR PUSTAKA

Eka Kartini “Tradisi Barazanji Masyarakat Bugis Di Desa Tungke Kecamatan Bengo Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Studi Kasus Upacara Menre Aji/ Naik Haji)”, Skripsi, (Yogyakarta: Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga, 2013)

Hasbi Yahya, “Tradisi Menre’ Bola Baru Masyarakat Bugis Di Desa Kampiri Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng”, Aqidah-Ta, Vol. IV No. 2 (2018)

Kementrian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Cet 1, Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2013)

Kris Budiman, Kosa Semiotrika ( Yogyakarta: Lkis, 2000)

Mukhlis,dkk. Sejarah Kebudayaan Sulawesi (Jakarta:Proyek Inventarisasi dan Dokumen Sejarah Nasional, 1995)

Risma, “Tradisi Angauk-Ngauk Dalam Transformasi Budaya Lokal Kabupaten Takalar”, Skripsi (Makassar: Penerbit Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar,2015), h. 1.

Rafael Raga Maran, Manusia Dan Kebudayaan (Dalam Perspektif Ilmu Kebudayaan Dasar), (Jakarta PT. Rinega Cipta, 2000)),

Robert H. Lauer, Perspektif On Social Change, Terj. Alimandan (Jakarta : Rineka Cipta, 2003), h. 404-405.

www.telukbone.id/2019/10/09/makna-dan- tujuan-tolak-bala/

How to Cite
Sinulingga, M. A., & Qayyum, R. (1). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI MADDOASSALAMA PADA MASYARAKAT BUGIS DI DESA LALLATANG, KECAMATAN DUA BOCCOE. BONE. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 1(3). https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i3.15458
Abstract viewed = 307 times