WARISAN JANDA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
Abstract
Abstrak
Artikel ini membahas tentang pembagian warisan janda menurut Hukum Islam dan Hukum Adat di Kelurahan Biringkassi Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto. Keadaan sosial janda di Kelurahan Biringkassi digambarkan bahwa kasus janda cerai mati lebih banyak dari cerai hidup. Banyaknya janda usia tua dan janda yang cerai diakibatkan pilihan yang harus dijalani setelah gagal membina rumah tangga. Tingkat pendidikan para janda di Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto 80% berpendidikan SMU dan 20% selebihnya berpendidikan SD. Usia janda di Kelurahan Biringkassi ada yang 64 tahun, 44 Tahun, 36 Tahun, 32 Tahun, dan janda termuda berusia 27 tahun. Terdapat 60% janda yang ditinggal cerai mati oleh suaminya dan 40% janda ditinggal cerai hidup. Status sosial janda bukanlah posisi yang menguntungkan secara biologis, psikologis dan sosiologis. Kondisi dan statusnya merupakan sesuatu hal yang harus menanggung penderitaan secara psikis dalam berbagai persepsi masyarakat Kelurahan Biringkassi. Kondisi lainnya adalah ada janda yang cerai mati dengan memiliki anak dan ada pula yang tidak memiliki anak. Demikian pula, ada janda cerai hidup yang memiliki anak dan janda yang tidak memiliki anak. Pembagian Warisan Terhadap Janda Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat di Kelurahan Biringkassi Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto dapat dikemukakan bahwa bagian isteri/janda menurut Hukum Islam telah ditentukan melalui furudhul muqaddarah, yaitu ¼ bagian isteri/janda jika tidak memiliki anak, dan 1/8 bagiannya jika isteri/janda memiliki anak. Terkait harta warisan isteri/janda juga disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 36 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang harta bersama dan harta bawaan. Sedang dalam Hukum Adat di Kelurahan Biringkassi Jeneponto Kabupaten Jeneponto sangat beragam dalam pembagian warisan. Untuk memperoleh warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia maka harus memenuhi syarat-syarat warisan sebagai faktor penyebabnya dengan berlandaskan kesepakatan musyawarah sebagai dasar acuan dalam proses pembagian agar tidak menimbulkan sengketa antara ahli waris. Janda yang ditinggal mati yang memiliki anak melakukan pembagian harta sama rata ke ahli waris anak dan Janda masih mendapatkan sebagian dari harta bersama. Janda yang tidak memiliki anak mendapatkan seluruh bagian dari harta bersama dan harta bawaan suami jika tidak memiliki hutang piutang sedangkan janda cerai ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua keluarga dalam pembagian harta bersamaan maupun harta bawaan mantan suami dan janda.
Kata Kunci : Warisan, Janda, Hukum Islam, dan Hukum Adat
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Taufik dkk. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1993.
Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Ash-Shabuni, Muhammad Ali. Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani, 1995.
Ash-Shiddieqy, Hasbi. Falsafah Hukum Islam.
Ashola, Dunga “HukumAdat”, https://dungaashola.wordpress.com/hukum/hukum-adat/.
Al-Sayis, Muhammad Ali. Nasy’ah al-Fiqh al-Ijtihad wa Athwaruhu. Kairo: Risalah al-Buhuts al-Islamiyah, 1970.
Bakry, Muammar. Akuntansi Dasar Mawaris Cara Cepat Membagi Harta Pusaka Syar’I. Gowa: Alauddin Universitas Press, 2014.
Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Doi, Rahman I. Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah (Syariah). Jakarta: Raja Grafindo.
Hanafi, Ahmad. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Cet. V; Jakarta: Bulan Bintang, 1989.
Hasan, M. Ali. Hukum Kewarisan Dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1973.
Jamaluddin, Ibnu Mandzur. Lisan al-Arab. Juz X; Mesir: Dar al-Mishriyah, t.th.
Mahmud, Bushar. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: PT. Pradinya paramitha, 2020.
Manna al-Qaththan, al-Tasyri’ wa al-Fiqh fi al-Islam (t.tp: Muassasah al-Risalah, t.th.
Mardani. Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Musa, Muhammad Yusuf. Al-Islam wa Hajat al-Inzan Ilaihi.
Nugroho, Sigit Sapto. Hukum Waris Adat Di Indonesia. Solo : Pustaka Iltizam Semp, 2016.
Nabhan, Muhammad Faruq. al-Madkhal al-Tasyri’ al-Islami. Beirut: Dar al-Shadir, t.th.
Persada: 2002), h. 352 . Lihat juga, Wahyuni, Afidah. “Sistem Waris Dalam Perspektif Islam Dan Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia”. Jurnal Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah, 2018.
Praja, Juhaya S. Filsafat Hukum Islam. Bandung : LPPM Unisba, 1995.
Pendidikan.com, “Hukum Adat”. https://pendidikanmu.com/2020/02/hukum-adat.html.
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2018.
Syah, Ismail Muhammad. filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bina Aksara, 1992.
Pratiwi, Riva Yulia.‘‘Tinjauan Yuridis tentang Pembagian Warisan Dengan caraPerdamaian(tashalul)MenurutHukumIslam.”Tesis,http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/59215/Chapter%20II.pdf?sequence=3&isAllowed=y Medan : Universitas Sumatra Utara, 2012.
Pusat Bahasa, Tim penyusun Kamus. Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed.3 Jakarta: Balai Pustaka, 2001.
Supriyadi. Kedudukan Hukum adat dalam lintas sejarah. Addin Vol 2: No.1 Januari-juli 2018.
Wiranata, Gede A.B. Hukum Adat Indonesia perkembangan dari masa kemasa, Bandung: Citra Aditya Bakti, Apr 2005.
Wulansari, Dewi. Hukum Adat Indonesia suatu pengantar. Bandung: PT Refika Aditam, 2016.
Zakaria, Abi Hasan Ahmad bin Faris. Mu’jam Maqayis al-Lughah. Juz III; Mesir: Dar al-Fikr wa al-Nasyr wa al-Tusi, 1979.
Syatar, Abdul. “Prioritas Wasiat Dan Hutang Dalam Warisan (Perbandingan Mazhab).” Al-’Adl 11, no. 1 (2018): 130–39. doi:http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v11i1.1239.