Penggunaan Item Fashion Berbahan Kulit Hewan Haram Konsumsi; Studi Perbandingan Ulama Mazhab

  • Sri Kartika Sari
    (ID)
  • Abdul Syatar UIN Alauddin Makassar

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hukum penggunaan item fashion berbahan kulit hewan yang haram dikonsumsi menurut pandangan ulama mazhab. Jenis penelitian kualitatif yang berpedoman terhadap pengelolahan data yang didapatkan dari beberapa literatur. Adapun sumber data yang didapatkan diantaranya data sekunder dan data primer. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan normatif syar’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab al-Syafi’i berpandangan bahwa status hukum pemanfaatan bangkai dapat di bagi kepada dua bagian: yaitu kulit dan selain kulit. Pemanfaatan kulit apabila kulit itu selain kulit anjing dan babi maka setelah di samak kulit tersebut di hukumi suci dan boleh di manfaatkan sebagai item fashion sedangkan selain kulit seperti bulu tulang, tanduk, bulu dan lemak adalah najis dan tidak boleh dimanfaatkan. Mazhab Hanbali dan Mazhab Maliki memiliki persamaan pendapat mengenai status hukum penyamakan kulit hewan yaitu mereka menganggap bahwa penyamakan kulit hewan bukan merupakan sesuatu yang dapat menyucikan. Tetapi mereka memperbolehkan pemanfaatan dan penggunaan kulit hewan yang telah disamak. Menurut mazhab Zahiri semua kulit beserta bulunya adalah halal setelah di samak dan haram sebelum di samak. Sedangkan tulang, tanduk, kuku dan taring adalah suci tanpa di samak tetapi tidak halal di makan. Urat dan lemaknya tidak boleh dimanfaatkan karna ada larangan Nabi

References

Al-Juzairi Syaikh Abdurrahman , Fikih Empat Madzhab Jiid 1, Kairo: AL-Maktabah At-Taufiqiyyah, 2015.

Aziz Dahlan Abdul, et. al. (ed), Ensiklopedia Hukum Islam, Cet. I, Jilid 2. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

Amin Ma,ruf, Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam, Cet.1; Jakarta: elSAS, 2008.

Az-Zuhaili Muhammad, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Wa Tathbiqatuha Fi Al-Madzhab Asy-Syafi’i, Juz 2, Penerbit Dar Al-Bayan, Damaskus

Bernard Malcoln, Fashion Sebagai Komunikasi Cara Mengkomunikasikan Identitas Sosial, Seksual, Kelas Dan Gender, yogyakarta: jalasutra, 2016.

Fauzan Saleh, Fiqih Sehari-Hari. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2009.

Izzat M. Kans, “Pemanfaatan Bangkai (Studi Komperatif Madzhab Syafi’I Dan Madzhab Zhohiri)”, Skripsi, Jambi: Fakultas Syari’ah. UIN Sultan Thaha Saifuddin, 2018.

Kajian Bhulugul Maram Kitab Taharah, http://hidayatullahmakassar.id di akses pada tanggal 20 juni 2020.

Kementerian Agama RI, Mushaf Al-Qur’an Terjemah, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2002.

Rusyd Ibnu, Bidayatu’l Mujtahid, terj. M.A. Abdurrahman dan A.Haris Abdullah, Cet. 1; Semarang: CV Asy Syifa’, 1990.

Shihab Quraish, Lentera Hati; Kisah dan Hikmah Kehidupan, Cet. XIII; Bandung: Mizan, 1998.

Soekanto Soerjono, kamus sosiologi, jakarta: raja grafindo, 2014.

Sediaoetama Djaelani, Ilmu Gizi Menurut Pandangan Islam, Cet. 1, Jakarta: Dian Rakyat, 1990.

Syatar, Abdul, and Chaerul Mundzir. TOKOH DAN KETOKOHAN IMAM MAZHAB (Kontribusinya Terhadap Pengembangan Fikih Di Indonesia). Gowa: Alauddin University Press, 2021.

Walid Muhammad dan Uyun Fitriyatul , Etika Berpakaian bagi Perempuan, Malang: UIN-Maliki Press, 2002.

Yaqub Ali Mustafa, Kriteria Halal dan Haram Untuk Pangan, Obat Dan Kosmetika Menurut Al-Qur’an dan Hadist. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2009.

Yusuf Qaradhawi Syekh, Halal dan Haram Dalam Islam, PT. Bina Ilmu: 1993.

Zarkasih Ahmad, Sepatu Kulit Babi, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Published
2021-12-05
How to Cite
Sari, S. K., & Syatar, A. (2021). Penggunaan Item Fashion Berbahan Kulit Hewan Haram Konsumsi; Studi Perbandingan Ulama Mazhab. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(3). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i3.23732
Abstract viewed = 812 times